Sistem Peradilan Pidana Korporasi Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Authors

  • Agung Angkasa Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.14421/jrh.v5i1.2464

Abstract

Diawali dengan melihat fenomena alam, yamg selalu terulang kebakaran hutan di Sumsel belum menemukan titik terang awal penyebab kebakar hutan dan dampak yang luar biasa. Pada tahun 2020 kebakaran hutan telah memberikan dampak bagi masyarakat, Sebanyak 291.807 Jiwa, terdampak penyakit ISPA, serta satu balita meninggal dunia. sebagai pondasi teoritis untuk menilai bagaimana sistem peradilan pidana korporasi berdasarkan teori Friedman dalam sistem hukum yang tergolong dalam tiga (3) konsep, kesatu (1) legal substance, kedua (2) legal structure dan ketiga (3) legal culture. Perlunya dalam pembuatan perundang-undangan ditentukan kejahatan apa yang dilakukan olah korporasi agar sistem peradilan pidana tentang korporasi bisa berjalan sesuai relnya, perlunya pemerintahan mengeluarkan kebijakan pamungkas untuk membatasi berapa persen Korporasi yang diperbolahkan beroperasi di setiap Perovinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa agar bisa mengurangi dampak bahaya di wilayah tersebut, khusus Sumatera Selatan Kebakaran hutan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Daftar Pusta yang digunakan

Buku

Adil, Soetan K Malikoed, Pembaruan Hukum Perdata Kita, Jakarta: Pembangunan, 1995.

Ali Marus dan Aji Pramono, Perdagangan Orang Dimensi, Instrumen Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.

Ali, Chidir, Badan Hukum, Bandung: Alumni, 1991.

Ali, Mahrus, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi,mJakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.

Anwar, Yesmil dan Adang, Kriminologi, Bandung: Refika Aditama, 2010.

Khairandy, Ridwan, Perseroan Terbatas, Yogyakarta: Total Media, 2010.

Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Hukum Pidana, Bandung: STIH, 1991.

Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Perkumpulan, Perseroan dan Koperasi di Indonesia, Jakarta: Dian Rakyat, 1985.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 1986.

Reksodiputro, Mardjono, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1994.

Reksodiputro, Mardjono, Sistem Peradilan Pidana, (Depok: Rajawali Pers, 2020.

Rido, Ali, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum bagi Perseroan, Perkumpulan, Korporasi, Yayasan, Wakaf, Bandung: Alumni, 1986.

Setiyono, Kejahatan Korporasi, Malang: Bayumedia Publishing, 2005.

Shofie, Yusuf, Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.

Sjahdeini, Sutan Remy, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Grafiti Press, 2006.

Sunaryo, Sidik, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Malang:UMM Press, 2004.

Jurnal

Alkostar, Artidjo, “Korelasi Korupsi Politik Dengan Hukum dan Pemerintahan di Negara Modern: Telaah tentang Praktik Korupsi Politik dan Penanggulangannya,” JURNAL HUKUM NO. EDISI KHUSUS VOL. 16 OKTOBER 2009: 155 – 179, https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/3871

Ali, Mahrus, “Sistem Peradilan Pidana Progresif; Alternatif Dalam Penegakan Hukum Pidana,” JURNAL HUKUM NO.2 VOL. 14 APRIL 2007: 210 – 229, https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/1064

Marzuki, Suparman, “Demensi ‘Kejahatan Korporasi’ dan Reaksi Soial”, Jurnal Hukum, Vol. 1 No. 2, 1994, hlm. 11-12, file:///C:/Users/WIN10/Downloads/Documents/4987-8307-1-PB.pdf

Tesis

Hanafi, Perkembangan Konsep Pertanggungjawaban Pidana dan Relevansinya bagi Usaha Pembaruan Hukum Pidana Nasional, Tesis, Program Pascasarjana, Universitas Indonesia, Jakarta, 1997, hlm. 5-6.

Makalah

Prasetyo, Rudi, “Perkembangan Korporasi dalam Proses Modernisasi dan Penyimpangan-Penyimpangannya”, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional kejahatan korporasi, (FH UNDIP), 23-24 November 1989, hlm. 2.

Peraturan

Lihat ketentuan Pasal 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.

Lihat UU PPLH dalam Bab XV Ketentuan Pidana dalam Pasal 98 sampai Pasal 115 tidak ada Nama Badan Hukum atau Korporasi sedangkan dalam penjelasan UU PPLH Secara Umum dalam angka enam (6) menjelaskan tentang Pengaturan Tindak Pidana Korporasi dan dalam Pasal 116 tidak dijelaskan Kapan atau situasi apa Korporasi, Badan Hukum dan Badan Usaha yang diistilahkan dalam Pasal 116 dapat dimintai pertanggungjawab pidana. Mengenai Badan Hukum dapat dilihat BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 32 yang menjelaskan tentang perbedana antara orang dan badan hukum dan lihat juga Pasal 92 tentang badan hukum Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup.

Lihat UU PPLH dalam Pasal 97.

Downloads

Published

27-06-2022

How to Cite

Sistem Peradilan Pidana Korporasi Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2022). Jurnal Restorasi Hukum, 5(1), 105-121. https://doi.org/10.14421/jrh.v5i1.2464