Analisis Perspektif Maqashid Syari’ah pada Permohonan Penetapan Nomor 30/Pdt.P/2022/Pa.Yk Tentang Perwalian Anak Terhadap Hilangnya Kekuasaan Orang Tua

Authors

  • Iskarima Rahmawati

DOI:

https://doi.org/10.14421/jrh.v6i1.3000

Keywords:

guardianships, parents, minors.

Abstract

 This article discusses the application for the determination of child guardianship Number 30/Pdt.P/2022/PA.YK against the loss of parental authority in the perspective of maqashid syari'ah, both parents who have passed away, but still have minor children left behind. The purpose of this study is to understand, know, and find the results of the research that has been done, that child custody through existing court decisions, guardianship and child custody if the parental guardianship power over the child has been lost because the parent dies, but still has minors. This article uses a type of field research, a normative-juridical research approach, and is descriptive-analytic in nature. The results of this study explain that the determination and appointment of guardians for minors takes into account the procedures and requirements for appointing guardians, the Marriage Law Articles 50, 51 and 53 and the Compilation of Islamic Law Articles 107 and 109. In addition, PP No. 29 of 2019 concerning Requirements and Procedures for Appointing Guardians and Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection, are also taken into consideration in making guardians for minors. The court's decision based on the Maqasid Syari'ah Theory is not in accordance with the objectives of the legal theory, does not fulfill its main elements, which include Life Care, Offspring Care, and Property Care which are in accordance with the context of this Petition for Guardianship.

Artikel ini membahas tentang permohonan penetapan perwalian anak Nomor 30/Pdt.P/2022/PA.YK terhadap hilangnya kekuasaan orang tua dalam perspektif maqashid syari’ah, kedua orang tua yang telah meninggal dunia, tetapi masih memiliki anak di bawah umur yang ditinggalkan. Tujuan penelitian ini untuk memahami, mengetahui, dan menemukan hasil dari penelitian yang telah dilakukan, bahwa perwalian anak melalui putusan pengadilan yang telah ada, perwalian dan hak asuh anak apabila kekuasaan perwalian orang tua terhadap anak telah hilang karena orang tua meninggal dunia, tetapi masih memiliki anak di bawah umur. Artikel ini menggunakan jenis penelitian lapangan, pendekatan penelitian normatif-yuridis, dan bersifat deskriptif-analitik. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa penetapan dan penunjukan wali untuk anak di bawah umur ini dengan memperhatikan tata cara dan syarat penunjukan wali, Undang-undang Perkawinan Pasal 50, 51, dan 53 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 107 dan 109. Selain itu, PP No 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali dan UU No 35 Tahun 2014  tentang Perlindungan Anak, juga dijadikan pertimbangan dalam menjadikan wali untuk anak di bawah umur. Penetapan pengadilan berdasarkan pada Teori Maqasid Syari’ah belum sesuai dengan tujuan teori hukumnya, tidak memenuhi pada unsur pokoknya, yang meliputi pada Pemeliharaan Jiwa, Pemeliharaan Keturunan, dan Pemeliharaan Harta yang sesuai dengan konteks Permohonan Perwalian ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ansori. “Tanggung Jawab Wali Atas Pengurusan Harta Anak Di Bawah Umur Menurut Ketentuan Hukum Islam,” Paper Knowledge. Toward a Media History of Documents 3, (2015): 31–52.

Dongoran, Putrinta. “Analisis Yuridis Perwalian Anak Karena Pencabutan Kekuasaan Orang Tua Yang Tidak Diketahui Keberadaannya.” Universitas Sumatera Utara (2016).

Hafid, Hasriyani. “Sistem Penetapan Perwalian Anak Dalam Perkara Kewarisan Di Pengadilan Agama Kelas IA Makassar (Studi Kasus Tahun 2014-20150,” Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar (2016): 1–76, http://repositori.uin-alauddin.ac.id/1178/1/rezki.pdf?cv=1. Diakses 28 Juni 2023

Helim, Abdul. Maqasid Al-Shari’ah versus Usul Al-Fiqh. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.

Idami, Zahratul. “Tanggung Jawab Wali Terhadap Anak Yang Berada Di Bawah Perwaliannya (Suatu Penelitian Di Kota Banda Aceh).” Jurnal Dinamika Hukum 12 no. 1, (2012): 60-73

Masdukhin, Arif. “Permohonan Perwalian Terhadap Anak Kandung Oleh Orang Tua,” https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/permohonan-perwalian-terhadap-anak-kandung-oleh-orang-tua-oleh-arif-masdukhin-sh-3-9, Diakses 28 Juni 2023

Mawardi, Ahmad Imam. Maqasid Syari’ah dalam Pembaharuan Fiqh Pernikahan di Indonesia. Surabaya: Pustaka Radja, 2018.

Merchiano, Rexy. “Permohonan Perwalian Anak Oleh Orang Tua Kandung (Analisis Penetapan Pengadilan Agama Pangakalan Balai Nomor 08/Pdt.P/2019/PA.Pkb),” Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati (2021): 1–20.

Pratiwi, Yulita Dwi. “Harmonisasi Perlindungan Harta Kekayaan Anak Dalam Perwalian Melalui Penguatan Peran Wali Pengawas.” Jurnal Suara Hukum 1 no. 1, (2019): 61-90.

Satrio, Rio. “Permohonan Penetapan Penguasaan Dan Perwalian Anak Di Pengadilan Agama,” PTA Bandar Lampung (2019): 1–15.

Sayuti. “Perwalian Dalam Hukum Islam,” Bahan Diskusi Hakim PA.Pbr (2017): 1–23.

Triwulan, Tutik Titik. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Penerbit Kencana, 2008.

Widya, Tan Kamello dan Rosnidar Sembiring, “Perwalian Terhadap Pengurusan Harta Anak Di Bawah Umur (Studi Penetapan Pengadilan Agama Binjai).” https://onesearch.id/Record/IOS2641.article-14212, Diakses 28 Juni 2023

Yusra, Windha Auliana. “Pengurusan Harta Warisan Anak Di Bawah Umur Yang Berada Di Bawah Perwalian (Studi Penetapan Pengadilan Agama Medan Nomor 4 Pdt. p/2015/Pa. Mdn).” https://media.neliti.com/media/publications/14158-ID-pengurusan-harta-warisan-anak-di-bawah-umur-yang-berada-di-bawah-perwalian-studi.pdf, Diakses 28 Juni 2023

Downloads

Published

30-06-2023

How to Cite

Analisis Perspektif Maqashid Syari’ah pada Permohonan Penetapan Nomor 30/Pdt.P/2022/Pa.Yk Tentang Perwalian Anak Terhadap Hilangnya Kekuasaan Orang Tua. (2023). Jurnal Restorasi Hukum, 6(1), 66-88. https://doi.org/10.14421/jrh.v6i1.3000