Dinamika Perumusan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terkait Pemaksaan Perkawinan

Authors

  • Wildatul Jannah Universitas Gadjah Mada
  • Aman Pratama Universitas Gadjah Mada
  • Gabryella Gabryella Universitas Gadjah Mada
  • Rimayun Matippanna Universitas Gadjah Mada
  • Septian Adi Nugraha Universitas Gadjah Mada
  • Si Yusuf Al Hafiz Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.14421/jrh.v6i2.3216

Keywords:

Forced Marriage, Sexual Violence, Cultural Practices.

Abstract

Abstract: Forced marriage is a complex phenomenon that describes the interaction between norms, religion, culture, law and human rights. This practice has been going on for a long time in Indonesia, such as the Lily marriage tradition in West Nusa Tenggara, marriage due to pregnancy/rape, early marriage and others. This research will explore how the regulations regarding forced marriage have been integrated into Law No. 12 of 2022 concerning the Crime of Sexual Violence, as well as their impact on the legal and political framework. The introduction will provide background on the steps taken by the TPKS Law from the time it was initiated until it was passed into law, as well as the actors involved in the process of formulating the law. The research method used is normative empirical. The research uses legal, social and cultural debates that arise in the context of forced marriage under Law Number 12 of 2022 concerning TPKS. Policy implications emerging from the research include consideration of the balance between recognition of cultural values and protection of human rights within the relevant legal framework.

 

Abstrak: Pemaksaan perkawinan adalah fenomena kompleks yang menggambarkan interaksi antara norma, agama, budaya, hukum dan Hak Asasi Manusia. Praktik ini telah berlangsung lama di Indonesia, seperti tradisi kawin Lily di Nusa Tenggara Barat, perkawinan karena kehamilan/pemerkosaan, perkawinan dini dan lainnya. Penelitian ini akan menggali bagaimana aturan terkait pemaksaan perkawinan tersebut telah diintegrasikan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta dampaknya terhadap kerangka hukum dan politik. Pendahuluan akan menyajikan latar belakang tentang jejak langkah UU TPKS dari saat dicetuskan hingga disahkan menjadi UU, serta aktor yang terlibat dalam proses perumusan UU. Metode penelitian yang digunakan yakni normatif empiris. Penelitian menggunakan perdebatan hukum, sosial, budaya yang muncul dalam konteks pemaksaan perkawinan di bawah UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Implikasi kebijakan yang muncul dari penelitian mencakup pertimbangan keseimbangan antara pengakuan terhadap nilai budaya dan perlindungan HAM dalam kerangka hukum yang relevan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aini, N. “Potensi Konflik Dalam Proses Perkawinan”, Skripsi Program Sarjana, Universitas Hasanuddin, 2017.

Baharuddin, Rahmawati. “Wanita dan Hukum: Perspektif Feminis Dalam Hukum.” Jurnal El-Harakah 5, no. 3 (2003): 69-82.

Barnet, Hillaire. Introduction to Feminist Jurisprudence. London: Cavendish, 1998.

Budhi Santoso. "LSM Minta Pemaksaan Perkawinan Masuk DIM RUU TPKS." Antara News, 2022. https://www.antaranews.com/berita/2653189/lsm-minta-pemaksaan-perkawinan-masuk-dim-ruu-tpks.

BBC News Indonesia. “RUU TPKS disahkan setelah berbagai penolakan selama enam tahun, apa saja poin pentingnya?” BBC News, 2022. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-6107769.

Cakra Wikara Indonesia. “10 Tahun Perjalanan RUU TPKS menjadi UU TPKS.” Cakra Wikara Indonesia, 2022. https://cakrawikara.id/publikasi/lembar-fakta/10-tahun-perjalanan-ruu-tpks-menjadi-uu-tpks/?download=2292.

Chairil, Aisyah, Henri Shalahuddin, “Studi Kritis Feminist Legal Theory Menurut Perspektif Islamic Worldview.” Mimbar Hukum 33, no. 1 (2021): 188-215.

Chamallas, Martha. Introduction to Feminist Legal Theory. United State: Aspen Publisher, 2003.

Fauziyah, Ida. “Indonesia Darurat Kekerasan Seksual: Mendorong Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.” DPR. https://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/minangwan-Seminar-Indonesia-Darurat-Kekerasan-Seksual-Mendorong-rancangan-Undang-Undang-Tentang-Penghapusan-Kekerasan-Seksual-1494216994.pdf Diskusi Publik Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Hastanto, Ikhwan. “Aktivis Mengkritik Draf Terbaru RUU PKS, Beberapa Jenis Kekerasan Seksual Dihapus.” Vice.com, 2021. https://www.vice.com/id/article/bvz4x3/draf-terbaru-ruu-pks-dikritik-aktivis-perempuan-karena-menghapus-lima-jenis-kekerasan-seksual.

Hebi, Martha. “Pidatonya dalam Diskusi Pemaksaan Perkawinan Sebagai Kekerasan Seksual dalam Perspektif Adat dan Negara (Bedah RUU PKS) pada 20 Juli 2020.” https://www.youtube.com/watch?v=eV8cX83IYZY.

Komnas Perempuan. Kekerasan Terhadap Perempuan di Ranah Publik dan negara : Minimnya Perlindungan dan Pemulihan. CATAHU 2023: Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2022. Jakarta: Komnas Perempuan, 2023.

Manuputty, Stephani Helen. “Analisis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Teori Formil (Formielle Theorie).” Sovereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Sosial 2, no. 1 (2023): 82-88.

Martin, Elizabeth A. and Jonathan Law. Oxford Dictionary of Law. Oxford Dictionary of Law. New York: Oxford University Press, 2006.

Nainggolan, Fanny Junita. “Pemaksaan Perkawinan Berkedok Tradisi Budaya: Bagaimana Implementasi CEDAW terhadap Hukum Nasional dalam Melindungi Hak-Hak Perempuan dalam Perkawinan.” Journal of International Law 3, no. 1 (2022): 55-82.

Natalis, Aga. “Reformasi Hukum dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Bagi Perempuan: Telaah Feminist Jurisprudence.” Jurnal Crepido 2, no 1 (2020): 11-23.

Na’im dan Hendry . Kewarganegaraan, suku bangsa, agama dan bahasa sehari-hari penduduk Indonesia. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2010.

Nurhadi. “Kilas Balik 10 Tahun Perjalanan UU TPKS.” Tempo, 2022. https://nasional.tempo.co/read/1582527/kilas-balik-10-tahun-perjalanan-uu-tpks.

Palulungan, Lusia, M. Ghufran H. Kordi K, Muhammad Taufan Ramli. Perempuan, Masyarakat Patriarki & Kesetaraan Gender. Makassar: Yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BAKTI) dengan dukungan dari Kemitraan Australia - Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (MAMPU), 2020.

Pradnaya, Ida Bhagawan Istri Suwitra. Materi Ajar Hukum dan Kebudayaan. Bali: Pustaka Ekspresi, 2017.

Pusat Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak UIN Sunan Kalijaga. “Lini Perjalanan RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU TPKS.” 2022. https://kij.uin-suka.ac.id/id/liputan/detail/1585/lini-perjalanan-ruu-tpks-hingga-disahkan-menjadi-uu-tpks.

Rahmadira. “Apa itu Kawin Tangkap Budaya Sumba? Trip to Sumba.” Trip Sumba, 2020. https://tripsumba.com/budaya/apa-itu-kawin-tangkap-budaya-sumba/.

Rezkisari, Indira. “Pemaksaan Perkawinan Diminta Masuk DIM RUU TPKS.” Republika, 2022. https://news.republika.co.id/berita/r5yij6328/pemaksaan-perkawinan-diminta-masuk-dim-ruu-tpks.

Rostiawati, Justina dan Siti Nurwati Khadijah. Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Budaya: Pemaksaan Perkawinan. Jakarta: Komnas Perempuan, 2013.

Samsudin, Titin. “Marital Rape sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia.” Jurnal Al-Ulum 10, No. 2 (2010): 339-354.

Savitri, Niken. HAM Perempuan: Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP. Bandung: PT Refika Aditama, 2008.

Sidharta dan Darji Darmodiharjo. Pokok-pokok filsafat hukum : apa dan bagaimana filsafat hukum di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Sirbakah, Alfianita Atiq Junaelis dan Faiq Tobroni. “Urgensi Pengesahan RUU PKS Terhadap Instrumen Penegakan Hak Asasi Perempuan.” Jurnal Supremasi Hukum 9, no. 2 (2020): 91-115.

Sri Wiyanti, Eddyono, Dkk. When and Why the State Responds to Women’s Demands: Understanding Gender Equality Policy Change in Indonesia. Research Report. Geneva: UNRISD, 2016.

Tardi Siti Aminah. Hasil wawancara kelompok 4 Hukum dan Politik: 14 Oktober 2023. Komisioner Bidang Reformasi Hukum dan Kebijakan, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta.

Suara Mahasiswa UI. “Kawin Tangkap, Kekerasan terhadap Perempuan Atas Nama Tradisi.” 2022. https://suaramahasiswa.com/kawin-tangkap-kekerasan-terhadap-perempuan-atas-nama-tradisi-2.

The Institute for Criminal Justice Reform. “Masih Terdapat Catatan Penting atas Substansi RUU TPKS.” 2022. https://icjr.or.id/masih-terdapat-catatan-penting-atas-substansi-ruu-tpks/.

Tong, Rosemarie Putnam. Feminist Thought: Pengantar Paling Komprehensif kepada Aliran Utama Pemikiran Feminis. Jakarta: Jalasutra, 2004.

Tusianti, Ema, Dyah Prihatiningsih dan Dina Rahmawati. Pembangunan Manusia Berbasis Gender. Jakarta: BPS dan KPPA, 2016.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

West, Robin. “Jurisprudence and Gender.” Georgetown University Law Centre, The University of Chicago Law Review 55, no.1 (1998): 11-50.

Wijaya, Callistasia. “RUU PKS Masuk Prolegnas, Pengesahannya 'Urgen Karena Ribuan Penyintas Tak Bisa Akses Keadilan.'” BBC, 2021. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-56310194.

Downloads

Published

29-12-2023

How to Cite

Dinamika Perumusan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terkait Pemaksaan Perkawinan. (2023). Jurnal Restorasi Hukum, 6(2), 112-129. https://doi.org/10.14421/jrh.v6i2.3216