Analisis Kritis Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Penyandang Disabilitas dalam Mewujudkan Layanan Perbankan Inklusif

Main Article Content

Sylvia Janisriwati
Heru Saputra Lumban Gaol
Marchethy Riwani Diaz

Abstract

The Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) has made efforts to promote inclusive financial services for persons with disabilities through Regulation No. 6/POJK.07/2022 concerning Consumer and Community Protection in the Financial Services Sector, along with the OJK Operational Technical Guidelines (PTO) for providing services to persons with disabilities. However, in practice, several barriers remain, particularly for persons with visual disabilities when opening savings accounts at banks, due to difficulties related to the use of fingerprints in banking documentation. This study aims to critically examine the effectiveness of POJK No. 6/POJK.07/2022 and the PTO OJK in ensuring inclusive financial services for persons with disabilities in the banking sector. This research employs a normative-empirical legal method. Fieldwork was conducted in Surabaya through interviews with informants from Kedaibilitas and HWDI Surabaya. The findings reveal that the implementation of OJK regulations and guidelines in the banking sector has not been fully realized. Adopting an equality-based approach and human rights-based policy formulation is crucial in developing inclusive banking services.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengakomodasi hadirnya layanan jasa keuangan yang inklusif bagi penyandang disabilitas melalui POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan beserta Petunjuk Teknis Operasional (PTO) OJK untuk pelayanan keuangan kepada penyandang disabilitas. Namun demikian, di lapangan masih terdapat sejumlah hambatan bagi penyandang disabilitas, khususnya disabilitas netra dalam membuka rekening tabungan di bank, karena hambatan penggunaan sidik jari dalam dokumen perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis efektivitas POJK No.6/POJK.07/2022 dan PTO OJK untuk pelayanan keuangan kepada penyandang disabilitas di sektor perbankan. Penelitian dilakukan menggunakan metode penelitian normatif-empiris. Studi lapangan dilakukan di kota Surabaya dengan melakukan wawancara kepada informan di Kedaibilitas dan HWDI kota Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan penerapan aturan dan pedoman OJK di sektor perbankan masih belum diterapkan sepenuhnya. Pendekatan prinsip kesetaraan dan formulasi kebijakan berlandaskan HAM penting digunakan dalam menyusun kebijakan layanan perbankan yang inklusif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sylvia Janisriwati, Heru Saputra Lumban Gaol, & Marchethy Riwani Diaz. (2025). Analisis Kritis Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Penyandang Disabilitas dalam Mewujudkan Layanan Perbankan Inklusif. INKLUSI, 12(1), 15–30. https://doi.org/10.14421/ijds.120202
Section
Articles

References

Agustin, R. P. (2018). Kesulitan Teman Disabilitas Saat Berurusan dengan Bank. In Difabel.Tempo.Co. https://www.tempo.co/politik/kesulitan-teman-disabilitas-saat-berurusan-dengan-bank-802936

Ainulyaqin, M., AS Rakhmat, LI Achmad, Yudianto, & S Badriyah. (2024). Penerapan uu no. 8 tahun 2016 Tentang Disabilitas pada Pelayanan Perbankan Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(02), 1422–1436.

Anwar, M., Purwanto, E., Suwaidi, R. A., & Anienda, M. (2017). Keuangan Inklusif dan Literasi Keuangan (Studi pada Sentra Industri Kecil di Jawa Timur). Journal of Research in Economics and Management, 17(2), 273.

Argawati, U. (2023). Stigmatisasi dan Perlakuan terhadap Penyandang Disabilitas | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19113

Azwar. (2017). Analisis Empiris Inklusifitas Keuangan Syariah Di Indonesia. Jurnal BPPK : Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan, 10(1), 1–21. https://doi.org/10.48108/jurnalbppk.v10i1.21

Badan Pusat Statistik Kota Surabaya. (2024). Pertumbuhan Ekonomi Kota Surabaya Tahun 2023. Surabaya: Badam Pusat Statistik Kota Surabaya. https://surabayakota.bps.go.id/id/pressrelease/2024/02/28/332/ekonomi-kota-surabaya-tahun-2023-tumbuh-5-70-persen.html

Bank Indonesia. (2014). Booklet Financial Inclusion. Bank Indonesia.

Disdukcapil Kota Surabaya. (2023). Profil Perkembangan Kependudukan Kota Surabaya 2022.

Fikri, A., Widya Kartika, A., & Purwanto, A. M. D. C. (2023). Peraturan Konstitutif Pemenuhan Hak Pekerjaan dan Ketenagakerjaan Penyandang Disabilitas. Inklusi, 10(1), 23–48. https://doi.org/10.14421/ijds.100102

Hariyadi, H. (2023). Tinjauan Yuridis Peran dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Sistem Keuangan di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 11(1), 36–44.

Mawardi, D. R. (2015). Fungsi Hukum dalam Kehidupan Masyarakat. Masalah-Masalah Hukum, 44(3), 275.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.

Negara, N. P. S. (2018). Perlindungan Nasabah Perbankan Melalui Otoritas Jasa Keuangan. Kertha Semaya, 6(2), 3.

Nisa, U. (2021). Stigma Disabilitas di Mata Orang Tua Anak Difabel di Yogyakarta. INKLUSI, 8(1), 76. https://doi.org/10.14421/ijds.080106

Nurfaizah, A. (2023). Penyandang Difabel Netra Masih Temui Kendala Ketika Mengakses Pelayanan Perbankan. Kompas. https://www.kompas.id/baca/metro/2023/01/02/pelayanan-perbankan-untuk-disabilitas-di-jakarta-belum-merata

Otoritas Jasa Keuangan. (2018). Pedoman Akses Pelayanan Keuangan Untuk Disabilitas Berdaya.

Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan (Long Version). In Otoritas Jasa Keuangan (OJK). https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Cetak-Biru-Transformasi-Digital-Perbankan/Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan (Long Version).pdf

Pertuni. (2016). Lewat FGD, DPP Pertuni Dorong Perbaikan Sistem dan Layanan Bank Ramah Tunanetra - PERTUNI.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.

Retnosih Widyantini, A. (2015). Paradigma Human Rights Based Dalam Kerangka Hukum Penyandang Disabilitas. http://www.universitas-trilogi.ac.id/journal/ks

Ro’fah. (2015). Teori Disabilitas: Sebuah Review Literatur. Jurnal Difabel SIGAB, 2(2), 135–152.

Roebyantho, H. (2006). Implementasi Aksesibilitas Non Fisik (Pelayanan Informasi dan Pelayanan Khusus) Bagi Penyandang Cacat di Enam Provinsi. Sosio Konsepsia, 47–58.

Sanjaya, I. M., & dan Nursechafia. (2016). No Title. Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, 18(3), 281–306.

Santoso, M. B., & Apsari, N. C. (2017). Pergeseran Paradigma dalam Disabilitas. Intermestic: Journal of International Studies, 1(2), 166. https://doi.org/10.24198/intermestic.v1n2.6

Suwitra, I. M. (2010). Eksistensi hak penguasaan dan pemilikan atas tanah adat di Bali dalam perspektif hukum agraria nasional. Logoz Publishing.

Syafie, M. (2015). Sistem Hukum di Indonesia Diskriminatif kepada Difabel. Difabel, 2(2), 164.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. (1996). Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Balai Pustaka.

Widrawan, P. (2015). Aksesibilitas Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas. PUSHAM UII.

World Bank. (2014). Financial Inclusion: Global Financial Development Report.

Yolanda, Y. S. (2019). Perlindungan Konsumen Terhadap Penyandang Tuna Netra Sebagai Pengguna Jasa Perbankan di Kota Pekanbaru (Studi di Bank Rakyat Indonesia Unit Bukit Barisan). JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, VI(2).