PELAKSANAAN KURSUS PRANIKAH DI KOTA YOGYAKARTA: URGENSITAS, EFEKTIVITAS HUKUM, DAN TINDAKAN SOSIAL

Authors

  • Siti Djazimah Sunan Kalijaga State Islamic University Yogyakarta
  • Muhammad Jihadul Hayat

DOI:

https://doi.org/10.14421/ahwal.2018.11105

Keywords:

Kursus Pra-Nikah, KUA Kota Yogyakarta, Perkawinan

Abstract

This article describes the implementation of pre-marital courses that still contain several problems. One of them is, Indonesian Republic’s Ministry of Religion Regulation No. DJ.II / 491 of 2009 and Regulation No. DJ.II / 542 of 2013 in order to organize the pre-marital courses, but many related parties cannot implement it. This prompted the author to examine the views of the Head of KUA in the City of Yogyakarta regarding the urgency of pre-marital courses in an effort to form a sakinah family. After interviewing some related sources, the authors concluded: (1) all informants considered pre-marital courses to be very important as an effort to realize a sakinah family; (2) at the technical level, the implementation of pre-marital courses still faces some problems, such as budget issues, so that some KUA cannot held pre-marital courses; and (3) the implementation of pre-marital courses at KUA is based on religious traditions or beliefs rather than legal regulations.

 

[Artikel ini menjelaskan tentang pelaksanaan kursus pra-nikah yang masih mengandung sejumlah masalah. Salah satunya adalah, meskipun Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Peraturan No. DJ.II/491 Tahun 2009 dan Peraturan No. DJ.II/542 Tahun 2013 agar kursus pranikah diselenggarakan, namun banyak pihak terkait yang tidak dapat melaksanakannya. Ini mendorong penulis menelaah pandangan pandangan Kepala KUA Kota Yogyakarta tentang kursus pra-nikah dan urgensi dalam upaya membentuk keluarga sakinah. Setelah mewawancarai narasumber-narasumber terkait, penulis berkesimpulan: (1) semua narasumber menganggap kursus pra-nikah sangat penting sebagai upaya mewujudkan keluarga sakinah; (2) pada tataran teknis, pelaksanaan kursus pra-nikah masih terbentur sejumlah masalah, seperti persoalan anggaran, sehingga beberapa KUA tidak bisa menyelenggarakan kursus pra-nikah; dan (3) pelaksanaan kursus pra-nikah di KUA didasarkan pada tradisi atau keyakinan agama daripada peraturan hukumnya.]

References

Afrinaldi, dkk., “Pelaksanaan Kursus Pra-nikah Sebagai Pendidikan Non-formal Melalui Pendekatan Psikologi Perkawinan di BP4 Kota Pariaman”, Conference Paper ASEAN Comparative Education Research Network (ACER-N), At KWSP Kajang, Selangor, 2015.

Amini, Ibrahim, Bimbingan Islam Untuk Kehidupan Suami-Isteri, 10th edition, Bandung: Al-Bayan, 1996.

Azhari, Ari, “Pelaksanaan Kursus Pra-Nikah (Studi Komparatif di Kantor Urusan Agama Kec. Gondokusuman Kota Yogyakarta dengan Lembaga Pembinaan Persiapan Hidup Berkeluarga Kevikepan DIY”, tesis tidak diterbitkan, Yogyakarta: Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, 2014.

Badan Pusat Statistik, "Nikah, Talak, dan Cerai serta Rujuk, 2012-2015", https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/893, diakses 4 Oktober 2017.

"Data Perkara Peradilan Agama Tingkat Pertama Yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Aceh/Pengadilan Tinggi Agama Seluruh Indonesia", https://badilag.mahkamahagung.go.id/perkara-diterima-dan-diputus-pada-tingkat-pertama/data-perkara/perkara-diterima-dan-diputus-pada-tingkat-pertama. Diakses 4 Oktober 2017.

Friedman, Lawrence M., The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russel Sage Foundation, 1986.

Gemilang, Kemas Muhammad, "Pelaksanaan Kursus Perkawinan dalam Agama Islam dan Katolik (Studi Komparatif Evaluatif di Kua Nglipar dan Gereja Kristus Raja Baciro)", Yogyakarta: Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, 2017.

Husnul, Muhammad, “Bimbingan Perkawinan Islam dan Katolik (Studi Komparasi Pedoman Perkawinan Islam dan Katolik di Kota Yogyakarta”, tesis tidak diterbitkan, Yogyakarta Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2015.

Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, https://e-dokumen.kemenag.go.id/dokumen/13092011/668/kompilasi-hukum-islam.html.

Kepala KUA Danurejan, Wawancara, 2017.

Kepala KUA Gedongtengen, Wawancara, 2017.

Kepala KUA Gondokusuman, Wawancara, 2017.

Kepala KUA Gondomanan, Wawancara, 2017.

Kepala KUA Ngampilan, Wawancara, 2017.

Kepala KUA Tegalrejo, Wawancara, 2017.

Kepala KUA Umbulharjo, Wawancara, 2017.

Kepala KUA Wirobrajan, Wawancara, 2017.

Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 373 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

Kurnaiwati, Ida, “Analisis Pembinaan Keluarga Sakinah Pada Pasangan Pranikah di KUA Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang tahun 2012”, skripsi, Salatiga: Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), 2013.

Kustini and Ida Rosidah, Ketika Perempuan Bersikap: Tren Cerai Gugat Masyarakat Muslim, Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2016.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Info Perkara, infoperkara.badilag.net, accessed 1 Sep 2017.

Nakamura, Hisako and Zaini Ahmad Noeh, Perceraian Orang Jawa: Studi tentang Pemutusan Perkawinan di Kalangan Orang Islam Jawa, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1991.

Nasution, Khoiruddin, Islam tentang Relasi Suami dan Istri (Hukum Perkawinan I), Yogyakarta: Academia+Tazzafa, 2004.

Nasution, Suci Cahyati, “Pelaksanaan Kursus Pra-nikah dan Kursus Calon Pengantin oleh KUA Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatra Utara”, skripsi tidk diterbitkan, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2016.

Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (BIMAS) Islam No. DJ.II/491 Tahun 2009 tentang Kursus Calon Pengantin

Peraturan Direktur Jendral (Dirjen) Bimb (BIMAS) Islam No. DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pranikah

Syamsudin, Amidhan, Pertumbuhan dan Pekembangan BP4, Jakarta: Badan Penasehat Perkawinan, Perselisihan dan Perceraian, 1977.

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, https://kemenag.go.id/file/dokumen/UUPerkawinan.pdf.

Weber, Max, A.M. Henderson, and Talcott Person, The Theory of Social and Economic Organization, New York: Oxford University Press, 1947.

Downloads

Published

2018-06-30

Issue

Section

Article

How to Cite

PELAKSANAAN KURSUS PRANIKAH DI KOTA YOGYAKARTA: URGENSITAS, EFEKTIVITAS HUKUM, DAN TINDAKAN SOSIAL. (2018). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 11(1), 59-68. https://doi.org/10.14421/ahwal.2018.11105

Similar Articles

11-20 of 163

You may also start an advanced similarity search for this article.