BISAKAH LEMBAGA HUKUM ADAT MEMINIMALISIR PERNIKAHAN SIRRI?

Authors

  • M. Misbahul Mujib Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/ahwal.2014.07108

Keywords:

Nikah sirri, Lembaga Hukum Adat

Abstract

Sirri marriage actually has negative implications on the society. Logically a causation of Sirri marriage is caused by customary law. Unwritten character of customary law which causes all decisions or products, including marriage is not well written. This paper aims to know how the customary law minimize sirri marriage, can the customary law do it. It is realistic of course if then customary law institutions minimize Sirri marriage because one of reasons for the growth of Sirri marriage is customary law. Making customary law institutions as part of the national legal institutions can be used as an alternative to minimize Sirri marriage. The relationship between customary law with national law should be developed in the direction of strengthening the institutions of customary law as part of the national legal institutions. The defining of sirri marriage should be extended to have proof of marriage. Powers noted wedding events should also be extended to customary law institutions not only KUA or civil records only, or at least braided communication between KUA, the civil institutions and customary lawinstitution.


[Pernikahan sirri secara nyata mempunyai implikasi negatif di dalam masyarakat. Secara logis perkembangan nikah sirri salah satunya disebabkan oleh hukum adat. Karakter hukum adat yang tidak tertulis menyebabkan semua putusan ataupun produk hukum adat termasuk pernikahan juga tidak tertulis. Tulisan ini bertujuan bagaimana menjadikan hukum adat dapat meminimalisir
pernikahan sirri. Adalah realistis tentunya kalau kemudian upaya meminimalisir pernikahan sirri bisa melalui lembaga hukum adat, karena salah satu sebab tumbuhnya pernikahan sirri adalah hukum adat. Menjadikan lembaga hukum adat sebagai bagian dari lembaga hukum nasional bisa dijadikan alternatif untuk meminimalisir pernikahan sirri. Hubungan antara hukum adat dengan hukum nasional harus dikembangkan ke arah penguatan lembaga hukum adat sebagai bagian dari lembaga hukum nasional. Pemaknaaan nikah sirri harus diperluas menjadi nikah yang mempunyai bukti. Wewenang mencatat peristiwa pernikahan harus juga diperluas kepada lembaga hukum adat bukan hanya KUA
atau catatan sipil semata, atau setidaknya dijalin komunikasi antara KUA, catatan sipil dengan lembaga hukum adat].

References

Darji Darmodiharjo dkk, Pokok-pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum di Indonesia?, Jakarta: Gramedia, 1995.

Happy Susanto, Nikah Sirri Apa Untungnya?, Jakarta: Visi Media, 2007.

Hardjito Notopuro, Hukum Adat Menurut Konsepsi Baru, Rijksuniversiteit Leiden, Documentatie Bureau voor Overzees Recht, tt.

Hilman Hadikusuma, Pokok-pokok Pengertian Hukum Adat, Bandung: Alumni, 1980.

Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat menurut Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Imam Malik, Al-Muwatha’ II, Beirut: Libanon, Dar Al-Fikri, tt..

M.M. Djojodigoeno, Asas-Asas Hukum Adat, Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, 1964.

Masnun Tahir, Meredam Kemelut Kontroversi Nikah Sirri Prespektif Maslahah, dalam al Mawarid, Vol. XI, No. 2, September –Januari 2011.

Moh Koesnoe, Hukum Adat Dewasa Ini: Teori, Kedudukan dan Keadaannya, (Aceh: Pusat Studi Hukum Adat dan Islam, Fakultas

Hukum Universitas Syiah Kuala, 1983).

Muhammad Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid II, Beirut: Libanon, Dar Al-Fikri, tt.

World Bank, Justice for The Poor Menemukan Titik Keseimbangan: Mempertimbangkan Keadilan Non-negara di Indonesia, Mei 2009.

Soepomo, Bab-bab tentang Hukum Adat, tt,

Penerbitan Universitas, 1962.

Sukaryanto, Budaya Nikah Siri di Rembang dalam Perspektif Gender, Surabaya: Departemen Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga,tt.

Sulistyowati Irianto, Revitalisasi Hukum Adat yang Berperspektif Keadilan Jender, dalam Seminar Regional, “Revitalisasi Hukum

yang Berkeadilan Jender” di Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta, Sabtu, 17 April 2004.

Surojo Wignjodipuro, Kedudukan serta perkembangan hukum adat setelah Kemerdekaan, Jakarta: Gunung Agung, 1982.

h t t p : / / w w w . m u i . o r . i d /index.php?option=com&view =article&id=199:perihalkontroversi-nikah-sirri-catid=47: materi konsultasi&Itemid=66. Diakses pada tanggal 21 Desember 2012.

http://lbh-apik.or.id. http://soetandyo.wordpress.com/2010/08/

/masalah-pluralisme-dalam-sistemhukum-..’ nasional/. Diakses 25 Agustus 2012

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/layar/2010/01/27/487. Diakses tanggal 21 November 2012.

Downloads

Published

2016-05-20

Issue

Section

Article

How to Cite

BISAKAH LEMBAGA HUKUM ADAT MEMINIMALISIR PERNIKAHAN SIRRI?. (2016). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), 97-108. https://doi.org/10.14421/ahwal.2014.07108

Similar Articles

1-10 of 188

You may also start an advanced similarity search for this article.