ABORSI PADA MASA IDDAH WANITA HAMIL UNTUK MEMPERCEPAT PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.14421/ahwal.2019.12104Keywords:
Pengguguran Kehamilan, Masa Iddah, Hukum IslamAbstract
Abstrak
Perkawinan merupakan sebuah awal antara seorang laki-laki dan wanita untuk hidup bersama yang mana perkawinan dalam sebuah negara di di atur dalam peraturan perundang-undangan. Perceraian merupakan salah satu bagian dalam sebuah perkawinan, karena perceraian tidak akan mungkin teradi tanpa perkawinan terlebih dahulu, perceraian merupakan akhir dari sebuah perkawinan yang mana kehidupan bersama antara suami istri telah berakhir. Dalam hal terjadinya sebuah perceraian ada sebuah masa untuk melangsungkan perkawinan yang di larang bagi si istri atau yang biasa di sebut dengan masa iddah. Iddah sendiri adalah waktu menunggu bagi seorang mantan istri yang telah di ceraikan oleh mantan suaminya, dan masa iddah wajib di jalani seorang wanita apabila ikatan perkawinannya telah terputus. Pada dasarnya bagi wanita hamil masa iddahnya adalah sampai dia melahirkan anak dalam kandungannya, dengan semakin berkembangnya kehidupan manusia maka semakin berkembang pula permasalahan yang muncul di kehidupannya salah satunya adalah tentang pengguguran kandungan (aborsi) oleh wanita hamil untuk mempercepat masa iddahnya. Dalam penelitian ini penulis akan membahas bagaimana pandangan hukum islam terhadapa permasalahan mengenai pengguguran kandungan untuk mempercepat masa iddah.
Kata Kunci: Pengguguran Kehamilan, Masa Iddah, Hukum Islam
Abstract
The Marriage is a beginning between a man and woman to live together where marriage in a country is regulated in the legislation. Divorce is one part of a marriage, because divorce will not be possible without marriage first, divorce is the end of a marriage in which the common life between husband and wife has ended. In the event of a divorce there is a period of marriage which is forbidden for the wife or what is usually called the iddah period. Iddah itself is a waiting time for an ex-wife who has been divorced by her ex-husband, and a period of iddah is obliged to be lived by a woman if the marriage bond has been broken. Basically for a pregnant woman during her iddah period is until she gives birth to a child in her womb, with the growing development of human life, the more developed problems that arise in her life, one of which is about abortion by pregnant women to speed up their iddah period. In this study the author will discuss how the views of Islamic law regarding problems regarding abortion to accelerate the period of iddah.
Keywords: Abortion of Pregnancy, Idle Period, Islamic Law
References
Al-Habsyi, Baghir. 2002. Fiqih Praktis. Bandung: Mizan
Al- kattani, Abdul Hayyie. 2011. Terjemah Al-Fiqhul Islam Wa adillatuhu jilid 9. Jakarta: Gema Insani.
DEPAG RI. 1993. Tuntunan Praktis Rumah Tangga Bahagia. Surabaya:BP-4 Propinsi Jawa Timur
Departemen Agama. 1985. Ilmu Fiqih. Jakarta: Departemen Agama
Hasan, M. Ali.1998. Masa’il Fiqhiyyah al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam . Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kusnadi. 1990. Seksual dan Berbagai Permasalahannya, Surabaya: Karya Anda.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Sabiq, As-Sayyid. Fiqh Sunnah, II .Beirut : Dar al-Kutub al-Ilmiyah
Suhendra, Ahmad.2012. “Menelaah Ulang Hukum Aborsi (Persepektif Hukum Islam dan Hukum Positif)”. Jurnal Palastren Vol.5 No.2
Syarifuddin, Amir.2006. Hukum Perkawinan islam di Indonesia . Jakarta: Kencana
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Sri warjiyati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication. The works are simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.