Uji Proporsionalitas UUD 1945 : Pembatasan Hak Beragama dalam Pembubaran Hizbut Thahrir Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.14421/eaax2f69Keywords:
Religious Freedom, Dissolution of HTI, ProportionalityAbstract
This study analyzes the proportionality of restrictions on religious rights in the dissolution of HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) by the Indonesian government, as it relates to the principles of the 1945 Constitution. The findings suggest that the dissolution is justified due to perceived threats to Pancasila, national integrity, and social harmony. However, critics argue these restrictions contradict the religious freedom guaranteed by Article 29 of the Constitution, which allows limitations only to maintain public order, security, and morality. The government defends these measures as necessary for national security, but some believe such limitations may infringe on human rights and should only be applied when there is a clear threat. While the court deemed the dissolution legitimate and proportional, legal experts and human rights advocates argue that the ruling inadequately considered the constitutional principle of religious freedom.
Penelitian ini menguji proporsionalitas pembatasan hak beragama dalam pembubaran HTI oleh pemerintah Indonesia dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam UUD 1945. Hasilnya menunjukkan bahwa pembubaran dilakukan dengan alasan potensi ancaman terhadap Pancasila, keutuhan negara, dan kerukunan nasional. Namun, terdapat argumen bahwa pembatasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin dalam UUD 1945. Pasal 29 UUD 1945 menjamin kebebasan beragama, tetapi juga membatasi kebebasan tersebut untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kepatutan. Pemerintah berpendapat bahwa pembatasan tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan negara. Namun, beberapa pihak mengkritik bahwa pembatasan tersebut dapat melanggar hak asasi manusia, dan seharusnya hanya diberlakukan jika ada ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat secara keseluruhan. Putusan pengadilan menyimpulkan bahwa pembubaran HTI adalah tindakan yang sah dan proporsional, namun beberapa pakar hukum dan aktivis hak asasi manusia berpendapat bahwa putusan tersebut tidak mempertimbangkan sepenuhnya prinsip kebebasan beragama yang dijamin dalam UUD 1945. Kesimpulannya, pembatasan hak beragama dalam pembubaran HTI perlu dievaluasi secara kritis terhadap prinsip-prinsip yang tercantum dalam UUD 1945. Pemerintah perlu memastikan bahwa pembatasan tersebut sesuai dengan kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi dan tidak melanggar hak asasi manusia. Diperlukan kajian mendalam dan diskusi terbuka untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak terkait.
Downloads
References
Buku
Djafar, Alamsyah M. (In) toleransi-Memahami Kebencian & Kekerasan Atas Nama Agama. Elex Media Komputindo, 2018.
Suharto, Babun. Moderasi Beragama; Dari Indonesia Untuk Dunia. Lkis Pelangi Aksara, 2021.
Zaidan, M. Ali. Menuju pembaruan hukum pidana. Sinar Grafika, 2022.
Peraturan Perundang-undangan
Asosiasi Amerika untuk Komisi Ahli Hukum Internasional, “Prinsip Siracusa tentang Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik”, Hak Asasi Manusia Triwulanan 7, No.1, (1985), 3-14.
Hizb ut-Tahrir, “The Draft Constitution of the Khilafah State, 2018 http://www.hizb.org.uk/wp-content/uploads/2011/02/Draft-Constitution. pdf.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, LN.2017/NO.239, TLN NO.6139.
Putusan Pengadilan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 14/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Pasal 310 par. (1) dan (2), Pasal 311 Ayat (1), Pasal 316 dan Pasal 207 Pengadilan Pidana Indonesia terhadap UUD 1945 (Negara Republik Indonesia).
Artikel Ilmiah
Angretnowati, Yuseptia, and Meike Lusye Karolus. "Negara, Gerakan Islam Pasca-Fundamentalis dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia: Kekuasaan Simbolik dan Upaya Konsolidasi." Politika: Jurnal Ilmu Politik 13, no. 2 (2022): 369-393.
Arif, Syaiful. "Pandangan dan Perjuangan Ideologis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia." Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial 7, no. 1 (2016): 93-104.
Astomo, Putera. "Eksistensi peradilan administrasi dalam sistem negara hukum Indonesia." Jurnal Yuridis 1, no. 1 (2014): 42-56.
Burhanuddin Muhtadi, “The Quest for Hizbut Tahrir in Indonesia”, Asian Journal of Social Science 37 (2009) : 631 – 632.
Haliim, Wimmy. "Demokrasi Deliberatif Indonesia: Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Membentuk Demokrasi Dan Hukum Yang Responsif." Masyarakat Indonesia 42, no. 1 (2016): 19-30.
Ika, Politik Bhinneka Tunggal. "Pancasila Dan Multikulturalisme."
Jufri, Muwaffiq. "Pembatasan terhadap hak dan Kebebasan Beragama di Indonesia." Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 1, no. 1 (2016): 40-47.
Marfiando, Bayu. "Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ditinjau dari Kebebasan Berserikat." Jurnal Ilmu Kepolisian 14, no. 2 (2020): 13.
Monteiro, Jedilio Joadzino. "Islamisme di Indonesia sebagai Musuh Masyarakat Terbuka." PhD diss., IFTK Ledalero, 2023.
Siringoringo, Martin P. "Pengaturan Dan Penerapan Jaminan Kebebasan Beragama Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Uud 1945 Sebagai Hukum Dasar Negara." Nommensen Journal Of Legal Opinion (2022): 111-124..
Lain-lain
Ahmad Khadafi, “Hizbut Tahrir Vs “Pancasila” Dan “Nkri””, Tirto, Https://Tirto.Id/Hizbut-Tahrir Aku Aku Aku. Ideologi Pancasila V. Khilafah Indonesia-Vs-Pancasila-Dan-Nkri-Cn5x
Al-Wa`ie, “Rokhmat S. Labib: Putusan PTUN Tentang HTI Zalim!,” Media Al-Wa'ie, https:// al-waie.id/hiwar/rokhmat-s-labib-putusan- ptun-tentang-hti-zalim/; Al-Wa`ie, “M .Ismail Yusanto: Pemerintah Gagal Mengatasi Kesalahan HTI,” Media AL-Wa`ie.
Blackburn S, “The Oxford Dictionary of Philosophy: Open Society/ Closed Society", (Oxford: Oxford University Press, 2016)
Dika Dania Kardi, “Menilik Fakta Dan Argumentasi Sidang Gugatan HTI Di PTUN,” CNN Indonesia, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180507054613-12-296140/menilikfakta-dan-argumentasi-sidang-gugatan-hti-di-ptun,; Guss Nurhadi, “Agenda Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor : 211/G/2017/PTUN-JKT,” ptun jakarta, https://ptun-jakarta.go.id/? p=7029.”
Media Umat, Yusril Ihza Mahendra adalah seorang pengacara senior di Indonesia, serta pakar hukum tata negara. Ia menjabat sebagai Menteri Hukum dan Perundang-undangan di bawah pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri, 2000-2004.
Putri Rosmalia Octaviyani, “MA Tolak Gugatan HTI,” Media Indonesia, https://mediaindonesia.com/read/detail/217249-ma-tolak-gugatan-hti; PTtun-Jakarta, “PUTUSAN Nomor 196/B/2018/PT.TUN.JKT.,”
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Enika Maya Oktavia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.