Mural: Jaminan dan Batasan Kebebasan Berekspresi di Indonesia dalam Perspektif Hukum
DOI:
https://doi.org/10.14421/jrh.v5i2.2381Keywords:
Mural, Kebebasan Berpendapat, Kebebasan Berekspresi, Penghapusan MuralAbstract
Abstract This paper discusses the existence of murals as a medium of commmunication and expression, as well as how to regulations related to freedom of expression and give opinions in the public media. As stated in the constitution in article 28 paragraph 3 which reads “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” This an effort that in giving opinions and critisms have been regulated in the constitution, but in practice, opinions and critisms are also given limits ro as not to cause problems. The limitation is stated in article 28I paragraph 5, that “untuk mengakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.” Therefore, in expressing opinions and expressing themselves, they are able to in line with the applicable legal corridors.
Abstrak Tulisan ini membahas tentang eksistensi mural sebagai media komunikasi dan berekspresi serta bagaimana pengaturan perundang-undangan terkait dengan kebebasan berekspresi dan memberikan pendapat di media umum. Seperti yang tertuang dalam konstitusi pada pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Hal ini menjadi upaya bahwa dalam memberikan pendapat dan kritik telah diatur dalam konstitusi, akan tetapi dalam praktinya kebebasan berpendapat dan mengkritik juga diberi batasan agar tidak menimbulkan masalah. Batasan tersebut tertuang dalam pasal 28I ayat 5, bahwasanya “untuk mengakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.” Maka dari itu, dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi mampu sejalan dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.
Downloads
References
Asshiddiqie, Jimly, Diskriminasi Rasial Dalam Hukum HAM, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2013
Basyaib, Hamid., Membela kebebasan: percakapan tentang demokrasi liberal, cet. 1, Jakarta: Pustaka Alvabet dan Freedom Institute, 2006
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Fahreza, Fariz Imam, Perlindungan Kebebasan Berekspresi Di Yogyakarta: Studi Pembatasan Berekspresi Mahasiswa Papua, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia ,Fakultas Hukum,2018
Gazali, Muhammad., ‘Seni Mural Ruang Publik Dalam Konteks Konservasi’, Imajinasi: Jurnal Seni, Vol XI No 1 Januari 2017
http://eprints.umm.ac.id/61997/3/BAB%20II.pdf, diakses pada tanggal 15 September 2021, pukul 20:00 WIB
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/19/09520441/penghapusan-mural-antara-sikap-antikritik-dan-instruksi-jokowi-yang-tak?page=all diakses pada 16 September 2021, pukul 21.00 WIB
https://news.detik.com/berita/d-5682373/mural-kontroversial-dihapus-aparat-jokowi-404-hingga-dipaksa-sehat/amp, diakses pada tanggal 14 November 2021 pukul 18.31 WIB
https://www.researchgate.net/publication/352982311, diakses pada 21 September, pukul 10.08
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Kersti Ahlgren, Freedom of Artistic Expression – An Analysis of Practices between Estonia and Finland, 2019, Thesis, Faculty of Law, Lund University
Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik
LBH Jakarta, paket Informasi Hukum Seniman Dalam Berkarya, https://bantuanhukum.or.id diakses pada 22 September, pukul 11.40
Marwandianto. and Hilmi Ardani Nasution, ‘Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP (The Rights to Freedom of Opinion and Expression in The Corridors of Article 310 and 311 of KUHP)’, Jurnal HAM, Volume 11, Nomor 1 april 2020
Melina, C., ‘Kebebasan Berekspresi di Era Demokrasi: Catatan Penegakan Hak Asasi Manusia’, Lex Scientia Law Review, Volume 2 no 2, November 2018
Nababan, Ryan Sheehan, ‘Karya Mural Sebagai Medium Mengkritisi Perkembangan Jaman (Studi Kasus Seni Mural Karya Young Surakarta)’, International Conference on Art, Design, Eduvation,2019
Pramana, GI and A. Irfansyah, ‘Street Art Sebagai Komunikasi Politik: Seni, Protes, Dan Memori Politik’, Jurnal Ilmiah Widya Sosiopolitika, 2019
Ramadani, F. and S. Hairunnisa, ‘Pesan Sosial dalam Seni Mural di Kota Samarinda’, Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol 6,no. 3, 2018
Rosana, Ellya, ‘Negara demokrasi dan hak asasi manusia’, Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik, Vol 12 No 1 Januari-Juni 2016
Soekanto, S. and S. Mamudji, ‘Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT’, Raja Grafindo Persada, 2003
Susanto, Mikke Membongkar Seni Rupa, 2003.
Susanto, Mikke, ‘Diksi Rupa (Edisi Revisi)’, Yogyakarta: Kanisius, 2002.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UNESCO, Toolkit Kebebasan Berekspresi bagi Aktivis Informasi tentang kebebasan berekspresi, (Paris: The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organisasi, 2013),
www.utilitarianism.com, diakses 12 September 202, pukul 10.45
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.