Mural: Jaminan dan Batasan Kebebasan Berekspresi di Indonesia dalam Perspektif Hukum

Authors

  • Haura Salsabiela El Sabrina Nazar UIN Sunan Kalijaga
  • Nabella Rezkika Putri UIN Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.14421/jrh.v5i2.2381

Keywords:

Mural, Kebebasan Berpendapat, Kebebasan Berekspresi, Penghapusan Mural

Abstract

Abstract This paper discusses the existence of murals as a medium of commmunication and expression, as well as how to regulations related to freedom of expression and give opinions in the public media. As stated in the constitution in article 28 paragraph 3 which reads setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” This an effort that in giving opinions and critisms have been regulated in the constitution, but in practice, opinions and critisms are also given limits ro as not to cause problems. The limitation is stated in article 28I paragraph 5, thatuntuk mengakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Therefore, in expressing opinions and expressing themselves, they are able to in line with the applicable legal corridors.

 

 

Abstrak Tulisan ini membahas tentang eksistensi mural sebagai media komunikasi dan berekspresi serta bagaimana pengaturan perundang-undangan terkait dengan kebebasan berekspresi dan memberikan pendapat di media umum. Seperti yang tertuang dalam konstitusi pada pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Hal ini menjadi upaya bahwa dalam memberikan pendapat dan kritik telah diatur dalam konstitusi, akan tetapi dalam praktinya kebebasan berpendapat dan mengkritik juga diberi batasan agar tidak menimbulkan masalah. Batasan tersebut tertuang dalam pasal 28I ayat 5, bahwasanya “untuk mengakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.” Maka dari itu, dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi mampu sejalan dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly, Diskriminasi Rasial Dalam Hukum HAM, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2013

Basyaib, Hamid., Membela kebebasan: percakapan tentang demokrasi liberal, cet. 1, Jakarta: Pustaka Alvabet dan Freedom Institute, 2006

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Fahreza, Fariz Imam, Perlindungan Kebebasan Berekspresi Di Yogyakarta: Studi Pembatasan Berekspresi Mahasiswa Papua, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia ,Fakultas Hukum,2018

Gazali, Muhammad., ‘Seni Mural Ruang Publik Dalam Konteks Konservasi’, Imajinasi: Jurnal Seni, Vol XI No 1 Januari 2017

http://eprints.umm.ac.id/61997/3/BAB%20II.pdf, diakses pada tanggal 15 September 2021, pukul 20:00 WIB

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/19/09520441/penghapusan-mural-antara-sikap-antikritik-dan-instruksi-jokowi-yang-tak?page=all diakses pada 16 September 2021, pukul 21.00 WIB

https://news.detik.com/berita/d-5682373/mural-kontroversial-dihapus-aparat-jokowi-404-hingga-dipaksa-sehat/amp, diakses pada tanggal 14 November 2021 pukul 18.31 WIB

https://www.researchgate.net/publication/352982311, diakses pada 21 September, pukul 10.08

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kersti Ahlgren, Freedom of Artistic Expression – An Analysis of Practices between Estonia and Finland, 2019, Thesis, Faculty of Law, Lund University

Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik

LBH Jakarta, paket Informasi Hukum Seniman Dalam Berkarya, https://bantuanhukum.or.id diakses pada 22 September, pukul 11.40

Marwandianto. and Hilmi Ardani Nasution, ‘Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP (The Rights to Freedom of Opinion and Expression in The Corridors of Article 310 and 311 of KUHP)’, Jurnal HAM, Volume 11, Nomor 1 april 2020

Melina, C., ‘Kebebasan Berekspresi di Era Demokrasi: Catatan Penegakan Hak Asasi Manusia’, Lex Scientia Law Review, Volume 2 no 2, November 2018

Nababan, Ryan Sheehan, ‘Karya Mural Sebagai Medium Mengkritisi Perkembangan Jaman (Studi Kasus Seni Mural Karya Young Surakarta)’, International Conference on Art, Design, Eduvation,2019

Pramana, GI and A. Irfansyah, ‘Street Art Sebagai Komunikasi Politik: Seni, Protes, Dan Memori Politik’, Jurnal Ilmiah Widya Sosiopolitika, 2019

Ramadani, F. and S. Hairunnisa, ‘Pesan Sosial dalam Seni Mural di Kota Samarinda’, Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol 6,no. 3, 2018

Rosana, Ellya, ‘Negara demokrasi dan hak asasi manusia’, Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik, Vol 12 No 1 Januari-Juni 2016

Soekanto, S. and S. Mamudji, ‘Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT’, Raja Grafindo Persada, 2003

Susanto, Mikke Membongkar Seni Rupa, 2003.

Susanto, Mikke, ‘Diksi Rupa (Edisi Revisi)’, Yogyakarta: Kanisius, 2002.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

UNESCO, Toolkit Kebebasan Berekspresi bagi Aktivis Informasi tentang kebebasan berekspresi, (Paris: The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organisasi, 2013),

www.utilitarianism.com, diakses 12 September 202, pukul 10.45

Downloads

Published

15-12-2022

How to Cite

Mural: Jaminan dan Batasan Kebebasan Berekspresi di Indonesia dalam Perspektif Hukum. (2022). Jurnal Restorasi Hukum, 5(2). https://doi.org/10.14421/jrh.v5i2.2381