ADAT PENUNDAAN PERNIKAHAN AKIBAT MENINGGALNYA SALAH SATU ANGGOTA KELUARGA: Studi Kasus di Desa Ngumpul, Kabupaten Jombang
DOI:
https://doi.org/10.14421/ahwal.2014.07203Keywords:
Larangan Pernikahan, Adat, Hukum IslamAbstract
Marriage in Islam is very strong agreement to obey the commands of Allah and follow the Sunnah of the Messenger
and implement them is worship. In Islamic law on the prohibition of marriage are related to time, ie the prohibition
to perform a wedding when someone does ihram, ihram both Hajj and Umrah Ihram and the prescribed period.
Most of the villagers Ngumpul District of Jogoroto Jombang, still holding on to habits that have been passed
down through generations of the less well to do weddings, ie do delay marriage when one family member died and
had to wait until the turn of the year for the death of one of the members the family. They believe if there is a break
will get a negative impact on later life. Authors of this study looked significantly related to how a custom
implementation delays due to the wedding of a family member dies, the factors that cause the still-compliance
with the customary delay marriage and how the traditional view of Islamic law to delay the wedding.
[Pernikahan menurut Islam adalah akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah SWT serta
mengikuti sunnah Rasul dan melaksanakannya adalah ibadah. Dalam hukum Islam terdapat tentang
larangan pernikahan yang berkaitan dengan waktu, yaitu larangan untuk melakukan pernikahan
ketika seseorang melakukan ihram, baik ihram haji maupun ihram umrah dan pada masa iddah.
Sebagian masyarakat Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, masih berpegang
pada kebiasaan yang sudah turun-temurun terhadap hari yang kurang baik untuk melakukan acara
pernikahan, yaitu melakukan penundaan pernikahan ketika salah satu anggota keluarganya meninggal
dunia dan harus menunggu sampai pergantian tahun atas kematian salah satu anggota keluarga
tersebut. Mereka meyakini apabila ada yang melanggarnya akan mendapatkan dampak negatif
terhadap kehidupannya kelak. Penyusun memandang penelitian ini signifikan terkait bagaimana
pelaksanaan adat penundaan pernikahan akibat meninggal salah satu anggota keluarga, faktor-faktor
yang menyebabkan masih dipatuhinya adat penundaan pernikahan serta bagaimana pandangan hukum
Islam terhadap adat penundaan pernikahan tersebut.]
References
Aqil, Muhammad bin, Manhaj Aqidah Imam
Syafi’i, cet.ke-6 Pustaka Imam asy-Syafi’i
Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan
Islam, cet. ke-9, Yogyakarta:UII Press,
Anggota IKAPI, dengan perbaikan,2000.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan
terjemahnya, Bandung: PT. SyamilCipta
Media, 2006.
Djamaan, Nur, Fikih Munakahat, Semarang:
Dina Utama, 1993.
Ibnu Hajar ‘al-Aþqalani, Hafiz, Terjemah
Bulugul Mârâm, alih bahasa Masrap
Suhaemi dan Abu Laily, Surabaya: Al-
Ikhlas, 1993.
Lukito, Ratno, Pergumulan Antara Hukum Islam
dan Adat di Indonesia, Jakarta: INIS, 1998.
Mukhtar, Kamal, ,Ushul Fiqh II yogyakarta:
Dana Bhakti Wakaf 1995.
Nasution, Khoiruddin, Hukum Perkawinan I,
Yogykarta: Academia+Tazzafa, 2004.
Nawawiy, Sâhîh Muslim bi Syarah an- Nawawiy,
Bairut : Dar al- Fikr t.t , Lebanon : 1392
H/1972M.
Nuruddin, Amir Azhari Akmal Tarigan,
Hukum Perdata Islam di Indonesia :studi
Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari
Fikih UU No1/1974 Sampai KHI, Jakarta:
Prenada Media, 2004.
Quraish Shihab, Muhammad, Wawasan al-
Qur’an :Tafsir Maudu’i Atas Pelbagai
Persoalan Umat Bandung: Mizan, 1996.
Rahman, Asmuni Abdul, Qoidah-Qoidah Fiqh,
cet. ke-1 jakarta : Bulan Bintang, 1976.
Tihami, Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian
Fikih Nikah Lengkap, cet.ke-3, Jakarta:
Rajawali Pers, 2013.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 1
tahun 1974 tentang Perkawinan dan
Kompilasi Hukum Islam, Bandung:
CITRA UMBARA, 2013.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2016 Firman Hidayat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication. The works are simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.