KONTRIBUSI PEMIKIRAN QASIM AMIN DALAM PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.14421/ahwal.2013.06102Keywords:
pembaruan, hukum keluarga, reformasi sosial (al-Is}la>h} al-Ijtima>‘i)Abstract
This paper attempts to discuss two things. First, the history of family law reform in the Muslim world. Second, Qasim Amin thoughtful contributions to the process of family law reform happening in the Muslim world. The process of family law reform in the Muslim world is not born out naturally. The reform was born due to the fact that the conventional family law is not in accordance with the challenges of the times. The fundamental purpose of Islamic family law reform is to raise the status of women. Even so, the contribution of Qasim Amin in the process of family law reform happening in the Muslim world can be traced from his idea of social reform project (al-Is}la>h} al-ijtima>i). For Amin, the process of social reform would only be successful if there is a family law has
been updated and brought in line with the demands of the times. The ideas of family law reform, primarily on three crucial themes, marriage, polygamy, and divorce, have been said in Amin’s first work, Tah}ri>r al-mar’ah (1899).
[Tulisan ini mencoba mendiskusikan dua hal. Pertama, sejarah pembaruan hukum keluarga di dunia Muslim. Kedua, kontribusi pemikiran Qasim Amin terhadap proses pembaruan hukum keluarga yang terjadi di dunia Muslim. Proses pembaruan hukum keluarga di dunia Muslim tidak lahir dari
ruang kosong. Pembaruan tersebut lahir atas adanya kenyataan bahwa hukum keluarga konvensional sudah tidak sesuai dengan tantangan zaman. Sedang tujuan fundamental dari pembaruan hukum keluarga Islam adalah untuk mengangkat status perempuan. Pun demikian, kontribusi Qasim Amin dalam proses pembaruan hukum keluarga yang terjadi di dunia Muslim bisa dilacak dari proyek reformasi sosial (al-Is}la>h} al-Ijtima>’i) yang beliau gagas. Bagi Amin, proses reformasi sosial hanya akan berhasil jika hukum keluarga yang ada sudah diperbarui dan diselaraskan dengan tuntutan zaman. Ide-ide pembaruan dalam hukum keluarga, utamanya terhadap tiga tema krusial, perkawinan, poligami, dan perceraian, sudah Amin cetuskan dalam karya pertamanya, Tah}ri>r al-Mar‘ah (1899).]
References
Al-Buthi, Muhammad Said Ramadhan, Dawa>bitul Mas} lah} ah fi> asy-Syari’ah al- Isla>miyah, Kairo: Muassasah Risalah, 1973.
Al-Rafi’i, Salim ibn Abdul Ghani, Ah}ka>m al- Ah}wa>l asy-Syakhsi>yah li al-Muslimi>n fi> al- Garab, Beirut: Da>r Ibnu Hazm, 2002.
Abu Zaid, Nasr Hamid, Dekonstruksi Gender Kritik Wacana Perempuan dalam Islam, terj. Moch Nur Ichwan dan Moch. Syamsul
Hadi, Yogyakarta: SAMHA, 2003.
Amin, Qasim, Tah} r> ir al-Mar’ah, Kairo: Maktabah al-Adab, 1899.
Anshori, Dadang S., Kosasih, Engkos, dan Sarimaya, Farida (ed), Membincangkan Feminisme; Refleksi Muslimah atas Peran
Sosial Kaum Wanita, Bandung: Pustaka Hidayah, 1997.
Doorn-Harder, Nelly Van, Menimbang Tafsir Perempuan terhadap Al-Qur’an, alih bahasa: Josein Folbert, Yogyakarta: Pustaka Percik,
Forum Kajian Kitab Kuning (ed), Wajah Baru Relasi Suami Istri, Telaah Kritis Uqud al- Lujjain, Yogyakarta: LKiS, 2001.
Fudhaili, Ahmad, Perempuan di Lembaran Suci: Kritik atas Hadis-hadis Sahih, Yogyakarta: Pilar Media, 2005
Hidayat, Komaruddin, dan Gaus AF, Ahmad (ed), Islam Negara dan Civil Society Gerakan dan Pemikiran Islam Kontemporer, Jakarta:
Paramadina, 2005.
Imarah, Muhammad (ed), Qa>sim Ami>n: al-A‘ma>l al-Ka>milah, Kairo: Da>r al-Syuru>q, 1989.
Khatimah, Husnul, Penerapan Syari’ah Islam, Bercermin pada Sistem Aplikasi Syari’ah Zaman Nabi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
Mahmood, Tahir Personal Law in The Muslim Countries, (New Delhi: Triomies Press, 1987.
Malarangan, Hilal, Pembaruan Hukum Islam dalam Hukum Keluarga di Indonesia, dalam Jurnal Hunafa Vol. 5 No. 1, April 2008.
Munhanif, Ali (ed), Perempuan dalam Literatur Islam Klasik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002.
Muhammad, Husein, Fikih Perempuan Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender, Yogyakarta: LKiS, 2001.
Nasution, Khoiruddin, Pengantar dan Pemikiran Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, Yogyakarta: Tazzafa dan Academia, 2007.
______, Metode Pembaruan Hukum Keluarga Islam Kontemporer, dalam Jurnal UNISIA, Vol. XXX No. 66 Desember 2007, hlm. 329.
Nugroho, Riant, Gender dan Strategi Pengarusutamaannya di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Partanto, Pius A. dan al-Barry , M. Dahlan, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Arkola, tt.
Qarut, Nur Hasan, Mauqiful Isla>m min Nusyu>z az-Zaujain aw Ah}adihima wa ma Yattabi’u Z}alika min Ah}ka>m, Makkah al-Mukarramah: Jami’ah Ummul Qura, 1995.
Rahman, Fazlur, Islam, alih bahasa Ahsin Muhammad, Bandung: Pustaka, 2000.
Tim Penyusun Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Departemen Pendidikan,2008.
Umar, Nasaruddin, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an, Jakarta: Paramadina, 2001.
______, Hukum Keluarga Kontemporer di Negaranegara Muslim, makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Hukum Materiil Peradilan Agama, antara Cita, Realita, dan Harapan, di Hotel Red Top, Jakarta, 19 Pebruari 2010.
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Yasid, Abu, Islam Akomudatif; Rekonstruksi Pemahaman Islam sebagai Agama Universal, Yogyakarta: LkiS, 2004.
Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh al-Isla>mi wa Adillatuhu, cet. ke-2, Juz, Damaskus: Da>r al-Fikr, 1985.
Anisia Kumala Masyhadi, dalam http://islamlib.com/id/artikel /dari-pembebasanperempuan- menuju-pemberdayaanperempuan-
modern, akses tanggal 28 Oktober 2011.
Rifa’i, dalam http://neosufizm.wordpress.com/ 2011/04/30/ biografi-qasim-amin/, akses tanggal 28 Oktober 2011.
______http://jaya39.blogspot.com/2012/05/ hukum- is lam-di -neg a ra - r epublikarab. html, akses tanggal 12 Oktober 2012.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2016 Syaiful Bahri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication. The works are simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.