NIKAH SIRRI Solusi Pernikahan Anak di bawah Umur di Desa Petung, Panceng, Gresik

Authors

  • Ahmad Badrut Tamam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/ahwal.2010.03102

Keywords:

nikah sirri, dispensasi, nikah di bawah umur.

Abstract

Perkawinan yang tidak dicatatkan biasanya dikenal dengan nikah sirri atau nikah di bawah tangan. Secara administrasi negara, pernikahan ini melanggar aturan yang berlaku. Dengan demikian, nikah sirri bisa dianggap tidak mematuhi atau tidak mentaati peraturan pemerintahan yang sah. Di samping suatu perkawinan harus dicatatkan, Undang-Undang Perkawinan (UUP) juga mengatur tentang usia minimal seseorang untuk menikah. Para pihak yang belum mencapai usia minimal pernikahan, tetapi terpaksa harus menikah, Undang-Undang Perkawinan memberikan peluang dengan cara mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama setempat. Sebagian masyarakat Indonesia masih tabu (kurang begitu mengetahui) tentang adanya dispensasi tersebut, sehingga masih ditemukan beberapa kasus pernikahan sirri anak di bawah umur seperti yang terjadi di Masyarakat desa Petung kecamatan Panceng kabupaten Gresik.

 

References

Abidin, Slamet, Fiqh Muna>kah}at 1, cet. ke-1, Bandung: Pustaka Setia, 1999.

Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, cet. ke-9, Yogyakarta: UII Press, 2000.

Bukhari, Imam, Al-, Shahih al-Bukhari, Istanbul: Dar al-Fikr, 1981.

Hadi, Dadi Nur, Nikah di Bawah Tangan (Praktik Nikah Sirri Mahasiswa Jogja), Yogyakarta: Saujana, 2003.

Hakim, Rahmat, Hukum Perkawinan Islam, cet ke-1, Bandung: Pustaka Setia, 2000.

Harahap, M. Yahya, Pembahasan: Hukum Perkawinan Nasional, Berdasarkan UU No.1 Tahun 1974 Dan PP No. 9 Tahun 1975, Medan: Zahir Trading co, 1975.

Hidayat, Syarif, Status Hukum Nikah Sirri di Indonesia (Penetapan Dengan Metode Sadd az-|Z|ari>’ah), skripsi tidak diterbitkan, Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (2001).

Al-Hummam, Ibnu, Syarh} Fath al-Qadi>r, Mesir: Mat}ba’ah al-Jumhu>riyyah al-‘Arabiyyah, 1970.

Al-Jazi>ri>, Abdur Rahma>n, Al-fiqh ‘Ala> Maza>hib al-Arba’ah, Mesir: At- Tija>riyyah, 1968.

Muttaqien, Dadan, Cakap Hukum; Bidang Perkawinan dan Perjanjian, cet. ke-1, Yogyakarta: Insania Cita Press, 2006.

Nasution, Khoiruddin, Status Wanita di Asia Tenggara; Studi Terhadap Perundang-Undangan Muslim Kontemporer Di Indonesia Dan Malaysia, Jakarta: INIS, 2002.

Nawawi, Rifa’at Syauqi, “Sikap Islam Tentang Poligami Dan Monogami”, dalam Chumaizah T. Yanggo, dkk., (ed.), Problematika Hukum Islam Kontemporer, cet. Ke-3, Jakarta: LSIK, 2002.

Nur, Djaman, Fiqh Munakahat, cet ke-1, Semarang: Bina Utama, 1993.

Nuruddin, Amiur, Hukum Perdata Islam di Indonesia, cet. ke-3, Jakarta: Kencana, 2006.

Rafiq, Ahmad, Hukum Islam Di Indonesia, cet. ke-3, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998.

Ramulyo, Moh. Idris, Hukum Perkawinan Islam, Suatu Analis Dari UU No.1Tahun 1974 Dan KHI, cet. ke-1, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.

Ramulyo, Moh. Idris, Tinjauan Beberapa Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dari Segi Hukum Perkawinan Islam, cet. ke-1, Jakarta: Penerbit Ind – Hillco, 1985.

Siregar, Bismar, Islam Dan Hukum, cet. ke-3, Jakarta: Grafikatama Jaya, 1992

Soemiati, Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan, cet. ke-2, Yogyakarta: Liberty, 1986.

Suma, Muhammad Amin, Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Syakir, Muh. Fuad, Perkawinan Terlarang, cet. ke-1, Jakarta: CV. Cendekia Saentra Muslim, 2002.

Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia (Antara Fiqh Munakahat Undang-Undang Perkawinan), cet. ke-1, Jakarta: Kencana, 2006.

Adhim, Moh. Fauzil, Saatnya Untuk Menikah, cet. ke-1, Jakarta: Gema Insani Press, 2000.

Asnawi, Mohammad, Nikah Dalam Perbincangan Dan Perbedaan, cet. ke-1, Yogyakarta: Darussalam, 2004.

Hadi, Sutrisno, Metodologi Research, Yogyakarta: Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada, 1982.

Hasbul, Wannimaq, Perkawinan Terselubung Di Antara Berbagai Pandangan, Jakarta: Golden Terayon Press, 1994.

Himpunan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan, jakarta: Depag RI Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Dan Urusan Haji, 1998/1999.

Raharjo, Satjipto, Hukum Dan Masyarakat, cet ke-3, Bandung: Angkasa, 1984.

Soekanto, Soerjono, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, cet ke-8, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.

Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

Tim Redaksi (ed.), Undang-Undang Perkawinan (edisi lengkap), cet. ke-1, Bandung: Fokus Media, 2005.

Downloads

Published

2016-09-26

Issue

Section

Article

How to Cite

NIKAH SIRRI Solusi Pernikahan Anak di bawah Umur di Desa Petung, Panceng, Gresik. (2016). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1), 41-70. https://doi.org/10.14421/ahwal.2010.03102

Similar Articles

1-10 of 156

You may also start an advanced similarity search for this article.