BUDAYA “KAWIN KYAI” Studi Terhadap Praktek Nikah Sirri Di Desa Sinarrancang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
DOI:
https://doi.org/10.14421/ahwal.2011.04102Keywords:
Kawin Kyai, Nikah Sirri, Sinarrancang, CirebonAbstract
Regulation about the registration of marriage has been around a long time. Active role of the state in aspect of registration of marriage started early independence. That role was confirmed by the Act. No. 1 of 1974 on Marriage and regulations for its implementation which requires every registration of marriage for the sake of order and legal certainty. However, in the village of Cirebon Sinarrancang Mundu are 59, 35 % of the 246 families who do not heed the regulation that marry with only religious well-known as "kawin kyai". "Kawin kyai" is caused by internal factors (lack of understanding about the registration of marriage , religious ideology, indifference, and complex procedures) and external factors (role of Kyai [lebe' and the prince of the non- official] lack of socialization, the difficulty to accessing official registrar, negligence of village officials, the cost of marriage registration, the views of society, and culture "kawin kyai" in society. Meanwhile, the process of legal institutionalization find constraints on each component of the legal system, especially from the aspect of means and pre-means and authorized apparatus.
Regulasi tentang pencatatan perkawinan telah ada sejak lama. Peran aktif negara dalam aspek pencatatan perkawinan dimulai sejak awal kemerdekaan. Peran tersebut dipertegas melalui UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaanya yang mengharuskan pencatatan bagi setiap perkawinan demi ketertiban dan kepastian hukum. Namun, di Desa Sinarrancang Mundu Cirebon terdapat 59, 35% dari 246 keluarga yang tidak mengindahkan regulasi tersebut dengan menikah secara agama saja yang populer di kalangan mereka dengan “kawin kyai”. “Kawin kyai” dilatarbelakangi oleh faktor internal (rendahnya pemahaman tentang pencatatan perkawinan, paham keagamaan, sikap tidak acuh, dan prosedur yang rumit) dan faktor eksternal (peran Kyai [lebe’ dan penghulu non-resmi] minimnya sosialisasi, sulitnya mengakses pejabat pencatat, kelalaian aparat Desa, biaya pencatatan, pandangan masyarakat, dan budaya “kawin kyai” di tengah masyarakat. Sementara itu, proses pelembagaan hukum menemukan kendala pada setiap komponen dari sistem hukum, terutama dari aspek sarana dan pra sarana dan aparatur yang berwenang.]
References
Abu ‘Isa Muhammad, Al-Jami’ as-Sahih: Sunan at-Tirmidzi, jus ke-3, Mekkah: Maktabah at-Tijariyyah Mustafa Ahmad al-Baaz, 1356 H.
Ali, Zainudin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, cet. ke-1 Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Ali, Zainudin, Sosiologi Hukum, cet. ke-1, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Anwar, Syamsul, Studi Hukum Islam Kontemporer, cet. ke-1, Jakarta, RM Books: 2007.
Arifin, Bustanul, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia: Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Dahlan, Abdul Aziz dkk., (ed), Ensiklopedi Hukum Islam, cet. ke-1, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001.
Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI, Pedoman Penghulu, Jakarta: Depag, 2008.
Djazuli, Ahmad, Kaidah-kaidah Fikih: Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis, cet. Ke-2, Jakarta: Kencana, 2007.
Effendi M. Zein, Satria, Problema Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah, edisi pertama, Jakarta: Kencana, 2010.
El-Ghandur, Achmed, Perspektif Hukum Islam, alih bahasa oleh Ma’mun Muhammad Murai, cet. ke-2, Yogyakarta: Pustaka Fahima, 2006.
Friedman, Lawrence M., Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, alih bahasa oleh M. Khozim, Bandung: Penerbit Nusa Media, 2009.
Friedmann, W., Teori dan Filsafat Hukum: Hukum dan Masalah-Masalah Kontemporer (Susunan III), alih bahasa Muhammad Arifin, Jakarta: Rajawali, 1990.
______, Teori dan Filsafat Hukum: Idealisme Filosofis & Problema Keadilan (Susunan II), alih bahasa Muhammad Arifin, Jakarta: Rajawali, 1990.
Habsul, Wannimaq, Perkawinan Terselubung di Antara Berbagai Pandangan, Jakarta: Golden Trayon Press, 1994.
Haem, Nurul Huda, Awas Illegal Wedding! Dari Penghulu Liar Hingga Perselingkuhan, Jakarta Selatan: Penerbit Hikmah PT. Mizan Publika, 2007.
Khallaf, Abdul Wahhab, ‘Ilm ’Us}u>l al-Fiqh, cet. ke-2, Kairo: Darul Qolam, 1978.
Lukito, Ratno, Hukum Sakral dan Hukum Sekuler (Studi tentang Konflik dan Resolusi dalam Sistem Hukum Indonesia), alih bahasa Inyiak Ridwan Muzir, cetakan pertama, Jakarta: Pustaka Alvabet, 2008.
Mahmood, Tahir, Family Law in The Muslim World, The Indian Law Institute, New Delhi: The New India Press, 1972.
Muchtar, Kamal, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, cet. 3, Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
Muchtar, Kamal, dkk., Ushul Fiqh: Jilid II, Jakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995.
Mudzar, M.Atho, Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek, cet. ke-7, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
Muhdlor, A. Zuhdi, Memahami Hukum Perkawinan: Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk, Bandung: Penerbit Al-bayan, 1994.
Nasution, Khoiruddin, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim, cet. ke-1, Yogyakarta: ACAdeMIA + TAZZAFA, 2009.
______, Hukum Perkawinan I: Dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim Kontemporer, edisi revisi, Yogyakarta: ACAdeMIA + TAZZAFA, 2004.
______, Pengantar dan Pemikiran: Hukum Keluarga/Perdata Islam Indonesia, Yogyakarta: ACAdeMIA + TAZZAFA, 2007.
Podgorecki, Adam, dan Cristopher J. W., Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum, alih bahasa oleh Widyaningsih dan Kartasapoetra, Jakarta: PT Melton Putra, 1987.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, cet. ke-5, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2016 Al Farabi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication. The works are simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.