KRITIK TEORI HUKUM FEMINIS TERHADAP UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN: Suatu Upaya dalam Menegakkan Keadilan HAM Kaum Perempuan
DOI:
https://doi.org/10.14421/ahwal.2011.04105Keywords:
feminis, perkawinan, keadilan, HAM, perempuanAbstract
In Indonesia, women still suffer discrimination and injustice. This is supported by the persistence of gender-biased laws not giving the protection of the rights of women, such as Law No. 1 of 1974 about Marriage. Women's issues that was settled in the line of traditional Islamic law (classical) tending to be conservative and literal in understanding religious messages and doctrines, such as the patriarchal culture which puts women as beings lower position than men. Patriarchal culture which is done with legism legalized legislation in its application to the gender bias that is highly detrimental for women. The marginalization of women then occurs and is caused by the differences and gender inequalities that cause woman discomfort and not free. Therefore, all forms of injustice is a violation to Human Rights (HAM), a crime against human dignity and a form of discrimination that must be abolished.
[Di Indonesia, perempuan masih mengalami diskriminasi dan ketidakadilan. Hal ini didukung oleh masih adanya undang-undang bias gender yang belum memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan, seperti UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Isu-isu perempuan yang dimapankan di dalam UU tersebut sejalan Islam tradisional (klasik) yang cenderung konservatif dan literal dalam memahami pesan-pesan keagamaan dan doktrin-doktrin yang ada, seperti budaya patriarkhis, yang menempatkan perempuan sebagai makhluk yang lebih rendah kedudukannya dari pada laki-laki. Budaya patriarkhis yang dilakukan dengan kecenderungan legisme itu telah melegalisir peraturan perundang-undangan bias gender ke dalam penerapannya yang sangat merugikan perempuan. Marginalisasi perempuan kemudian terjadi dan disebabkan oleh perbedaan dan ketidakadilan gender yang menyebabkan ketidaknyamanan serta terbelenggunya kebebasan perempuan. Karena itu, segala bentuk ketidakadilan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), kajahatan terhadap martabat kemanusiaan dan bentuk diskriminasi yang wajib dihapuskan.]
References
Arif Gosita, Viktimologi dan KUHP, Jakarta: Akademia Presindo, 1986
Chatarina Mac Kinnon, Feminisme Unmodified, Harvard University Press, 1987
Dian Ferricha, Sosiologi Hukum Dan Gender: Interaksi Perempuan Dalam Dinamika Norma dan Sosio-Ekonomi, Malang: Bayumedia Publishing, 2010
FX Adji Samikto, Studi Hukum Kritis, Kritik Terhadap Hukum Modern, Jakarta: Citra Aditya bhakti, 2005
Katharine T. Bartlet, Feminist Legal Methods, dalam Feminist Legal Theory Poundation, edited by D. Kelly Weisberg, tmple Universitu Press, 1993
Mansour Faqih, Analsis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999
Margaret Davie, Asking the Law Question, The Law Book Commpany Limited, 1994
Niken Savitri, HAM Perempuan, Bandung: PT. Rafika Aditama, 2008
Siti Musdah Mulia, Islam dan Hak Asasi Manusia “Konsep dan Implementasinya, Jakarta: Naufan Pustaka, 2010
______, Islam Dan Gender “Kesetaraan Gender”, Yogyakarta: Kibar Press, 2006
Saparinah Sadli, Hak Asai Perempuan Adalah Hak Asasi, Dalam Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Alternatif Pemecahannya, Jakarta: Pusat Kajian Wanita dan Gender, Uiniversitas Indonesia Jakarta, 2000
Sahbana, “Wanita Indonesia dalam Keluarga Persepektif Islam, dalam, Jurnal Ilmu Syari’ah, Keadilan Gender dalam Syari’at Islam, Yogyakarta: UIN Press, 2001
Tahir Mahmood, Persodnal Law in Islamic Countries, History Teks Comparatif Analysis, New Delhi, Academy of Law and Religion, 1987
Wayne Morrison, Elements of Jurispudence, Intermasional Law Book Services, 1994
Zaitunah Subhan, Tafsir Kebencian: Studi Kasusu Gender dalam Tafsir Qur’an, Yogyakarta: LKiS, 1999
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2016 Habib Shulton Asnawi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication. The works are simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.