POLITIK HUKUM KELUARGA ISLAM DI ARAS LOKAL: Analisis Terhadap Kebijakan Pendewasaan Usia Pernikahan di Nusa Tenggara Barat

Authors

  • Winengan Winengan Universitas Islam Negeri Mataram

DOI:

https://doi.org/10.14421/ahwal.2018.11101

Keywords:

Hukum Keluarga Islam, Kebijakan Gubernur, Pendewasaan Usia Perkawinan, Perkawinan Anak

Abstract

In Islam, there is no clear explanation of the age limit as a condition of marriage, other than about aqil-balig. However, in West Nusa Tenggara (NTB), there is a Governor's policy that requires a man or woman who wants to get married for the first time at least 21 years old. This article examines the basis and purpose of implementing the marriage age restriction policy in NTB. The author conducted qualitative research and interviewed relevant interviewees and carried out documentation. The analysis technique used is an interactive model, whose data validity is tested based on data credibility criteria. This study concludes that the enactment of the policy on the maturation of marriage age is based on the various risks faced by the people who have married at an early age. The policy is expected to reduce the practice of early marriage in order to create a generation of plans and increase the Community Development Index. The policy is very rational to prepare NTB's golden generation in 2025.

 

[Dalam Islam, belum ada penjelasan secara tegas tentang batas usia sebagai syarat pernikahan selain tentang aqil-balig. Namun, di Nusa Tenggara Barat (NTB), terdapat kebijakan Gubernur yang mensyaratkan bagi seorang laki-laki atau perempuan yang hendak menikah untuk pertama kalinya minimal berusia 21 tahun. Artikel ini mengkaji dasar dan tujuan pemberlakuan kebijakan pembatasan usia pernikahan di NTB. Penulis melakukan penelitian kualitatif dan mewawancarai pihak-pihak terkait serta melakukan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah model interaktif, yang keabsahan datanya diuji berdasarkan kriteria kredibilitas data. Kajian ini menyimpulkan bahwa pemberlakuan kebijakan terhadap pendewasaan usia pernikahan dilandasi adanya berbagai resiko yang dihadapi masyarakat yang melangsungkan pernikahan pada usia dini. kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan praktik pernikahan usia dini dalam rangka menciptakan generasi berencana dan peningkatan Indeks Pembangunan Masyarakat. Kebijakan tersebut sangat rasional untuk mempersiapkan generasi emas NTB tahun 2025.]

References

Affan, Heyder, "Dikritik Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Batas Usia Untuk Menikah", http://www.bbc.com, diakses 21 Feb 2017.

Agustina, Fitriani, "Perkawinan Anak Picu Kemiskinan NTB", Suara NTB, 9 Jan 2017.

BP3AKB, "Data Statistik Perkawinan Anak NTB", Dokumentasi, Mataram: BP3AKB Provinsi Nusa Tenggara Barat, 2015.

Bungin, Burhan, Analisa Data Penelitian Kualitatif: Pemahaman Filosofis dan Metodelogis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Citrawati, Enik, "Fatwa MUI NTB Terhadap SE Gubernur NTB tentang Pendewasaan Usia Perkawinan", Mataram: UIN Mataram, 2018.

Djasmani, H. Yacob, "Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial dalam Praktek Berhukum di Indonesia", Masalah-Masalah Hukum, Vol. 40, No. 3, 2011. [https://doi.org/10.14710/mmh.40.3.2011.365-374 ].

DP3KB, Bunga Rampai Praktik-Praktik Terbaik Pencegahan Perkawinan Usia Anak di NTB, Mataram: DP3KB NTB, 2017.

---------, Buku Saku Pendewasaan Usia Nikah, Mataram: DP3KB NTB, 2017.

Dye, Thomas R., Understanding Public Policy, Englewood Cliffs: Prentice-Hall, 1978.

Friedrich, C.J., Man and His Government, New York: Mc Graw Hill, 1963.

Gunarsyah, Singgih and Singgih Yulia, Psikologi Praktik Anak Remaja dan Keluarga, Jakarta: Gunung Mulia, 1991.

Hartina (Kepala DP3KB NTB), Wawancara, Mei 2018.

Harwati, Tuti, "Strategi Implementasi Pendewasaan Usia Perkawinan di NTB: Konstruksi Pemikiran Aktivis Perempuan NTB", Laporan Penelitian, Mataram: LP2M IAIN Mataram, 2016.

Keban, Yeremias T., Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik: Konsep, Teori dan Isu, Yogyakarta: Gava Media, 2008.

Makrifuddin (Kepala BKKBN NTB), Wawancara, 24 April 2018.

Miles, Matthew B., A. Michael Huberman, and Johnny Saldana, Qualitative Data Analisys: A Methods Sourcebook, 3rd edition, California: Sage Publication, Inc. Thousand Oaks, 2014.

Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007.

Munawaroh, Siti, "Studi Terhadap Pernikahan Usia Dini di Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang Ditinjau dari Hukum Islam", Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains, Vol. 5, No. 1, 2016.

Nurhayati, "Risiko Perkawinan Anak", Makalah disampaikan pada acara penyuluhan pembinaan generasi berencana di Desa Sigerongan, 2017.

Nursyami, Muhammad, "TGB Beberkan Sejumlah Keberhasilan NTB", www.republika.co.id.,https://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/18/03/06/p565cn396-tgb-beberkan-sejumlah-keberhasilan-ntb, diakses 24 Juni 2018.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Rifiani, Dwi, "Perkawinan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam", de Jure, Vol. 3, No. 2, 2017.

Ropida, Ni Luh Nyoman Kebayanti, dan Ikma Citra Ranteallo, "Pilihan Rasional Perempuan Menikah Di Usia Dini (Studi Kasus Di Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur)”, Jurnal Ilmiah Sosiologi, Vol. 1, No. 1, 2016.

Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2000.

Sirtullaili, "Sehari 40 Pasutri Di Ambang Perceraian", Lombok Post, 4 November 2016.

---------, "Setengah Warga NTB ‘Merariq Kodek", Lombok Post, 27 Maret 2015.

Soekanto, Soerjono, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Sugiono, Metode Penelitian Administrasi, Bandung: Alfabeta, 2001.

---------, Memahami Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2005.

Suhadi, "Pernikahan Dini, Perceraian, dan Pernikahan Ulang: Sebuah Telaah dalam Perspektif Sosiologi", Komunitas: International Journal of Indonesian Society and Culture, Vol. 4, No. 2, 2012, hlm. 168–77 [https://doi.org/10.15294/komunitas.v4i2.2412 ].

Surat Edaran Gubernur NTB No.150/1138/Kum/2014 tentang Pendewasaan Usia Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan RI

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

UNICEF, "Indonesia Berada Pada Urutan Ketujuh Perkawinan Anak", Running Title iNews TV, 2017.

Wahab, Solichin Abdul, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Malang: UMM Press, 2011.

Winengan, Analisis Kebijakan Publik, Mataram: Sinabil, 2015.

Yanggo, Chuzaimah T., Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Pustaka Firdaus.

Zulfa Nuraini (Kepala Seksi Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dinas Sosial Provinsi NTB), Wawancara, 24 Apr 2018.

Downloads

Published

2018-06-30

Issue

Section

Article

How to Cite

POLITIK HUKUM KELUARGA ISLAM DI ARAS LOKAL: Analisis Terhadap Kebijakan Pendewasaan Usia Pernikahan di Nusa Tenggara Barat. (2018). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 11(1), 1-12. https://doi.org/10.14421/ahwal.2018.11101

Similar Articles

1-10 of 208

You may also start an advanced similarity search for this article.