DISPENSASI KAWIN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA: Menjamin Kepentingan Terbaik Anak melalui Putusan Hakim

Authors

DOI:

https://doi.org/10.14421/ahwal.2021.14107

Keywords:

Early marriage, Supreme court regulation, marriage dispensation

Abstract

This paper examines the process of examining marriage dispensation cases prior to and following the enactment of Supreme Court Regulation Number 5 of 2019 concerning Guidelines for Adjudicating Marriage Dispensation Cases. This paper was written using a qualitative research method, specifically normative and empirical juridical approaches. According to the findings of this study, the provisions of Supreme Court Regulation Number 5 of 2019 have explicitly regulated several things that are not specifically regulated in the formal and material rules governing marriage dispensation. The adoption of this regulation is anticipation and standardization for judges in making legal decisions so that court decisions pay more attention to the best interests of children when granting a marriage dispensation application.

Makalah ini mendiskusikan tentang proses pemeriksaan perkara dispensasi kawin sebelum dan sesudah diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan makalah ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu pendakatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 telah mengatur secara tegas beberapa hal yang tidak diatur secara khusus di aturan formil maupun materil mengenai dispensasi kawin. Pemberlakuan Perma ini ialah sebagai atisipasi dan standarisasi bagi hakim dalam membuat putusan hukum agar putusan atau penetapan pengadilan lebih merperhatikan kepentingan terbaik anak ketika hendak mengabulkan permohonan dispensasi nikah

References

Imron, Ali . “Perlindungan Dan Kesejahteraan Anak Dalam Perkawinan Di Bawah Umur.” Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam 13, no. 2 (2013).

Suadi, Amran. “The Role Of Religious Court In Prevention Underage Marriage.” Jurnal Hukum dan Peradilan 9, no. 1 (n.d.): 116–131.

Saebani, Beni Ahmad. Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang (Perspektif Fiqh Munakahat Dan UU No. 1/1974 Tentang Poligami Dan Problematikanya. Jakarta: CV Pustaka Setia, 2008.

Brides, Girls Not. “Atlas,” n.d. Accessed November 7, 2021. https://atlas.girlsnotbrides.org/map/.

Eoh O.S. Perkawinan Antar Agama Dalam Teori Dan Praktek. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.

Gaston, Misunas & Cappa. “Child Marriage among Boys: A Global Overview of Available Data.” Vulnerable Children and Youth Studies 14, no. 3 (2019): 219–228.

Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2013.

Mufidah. Isu-Isu Gender Kontemporer Dalam Hukum Keluarga. Malang: UIN Maliki Press, 2010.

Ilma, Mughniatul. “Regulasi Dispensasi Dalampenguatan Aturan Batas Usia Kawin Bagi Anakpasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 2, no. 2 (2020).

Ramadhita. “Diskresi Hakim: Pola Penyelesaian Kasus Dispensasi Perkawinan.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah 6, no. 1 (2014): 59–61.

———. “Diskresi Hakim: Pola Penyelesaian Kasus Dispensasi Perkawinan.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah 6, no. 1 (June 2014).

Soekanto, Soejono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: CV. Rajawali, 1982.

Judiasih, Sonny Dewi. “Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin Dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur Di Indonesia.” ACTA JURNAL, Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad 3, no. 2 (2020): 203–222.

Yunus, Sri Rahmawaty. “Analisis Penetapan Dispensasi Kawin Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Kasusdi Pengadilan Agama Limboto.” Jurnal Ilmiah Al-Jauhari (JIAJ) Studi Islam dan Interdisipliner 3, no. 2 (2018).

Tim Penyusun. Laporan Tahunan Ditjen Badilag MA Republik Indonesia Tahun 2017 Sampai 2020 Tentang Dispenisasi Nikah. Laporan Tahunan. Jakarta: Ditjen Badilag MA Republik Indonesia, n.d.

———. Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan Yang Tidak Bisa Ditunda. Child Marriage Report. Jakarta: Badan Pusat Statistik dan Bappenas, 2020.

———. Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan Yang Tidak Bisa Ditunda. Jakarta: Badan Pusat Statistik dan Bapenas, 2020.

Tim Penyususunan dan Pengembangan Bahasa. “Kamus Besar Bahasa Indonesia.” Jakarta: Balai Pustaka, 1988.

AIPJ2 | Australia Indonesia Partnership for Justice.” Accessed November 7, 2021. https://aipj.or.id/pages/publication/analisis-putusan-dispensasi-kawin-di-indonesia.

“Pengadilan Agama Izinkan 13 Ribuan Anak Menikah Sepanjang 2018.” Accessed November 7, 2021. https://news.detik.com/berita/d-4496033/pengadilan-agama-izinkan-13-ribuan-anak-menikah-sepanjang-2018.

UNICEF-Indonesia-Child-Marriage-Factsheet-1-1.Pdf,” n.d. Accessed November 7, 2021. https://www.girlsnotbrides.org/documents/1080/UNICEF-Indonesia-Child-Marriage-Factsheet-1-1.pdf.

Downloads

Published

2021-06-08

Issue

Section

Article

How to Cite

DISPENSASI KAWIN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA: Menjamin Kepentingan Terbaik Anak melalui Putusan Hakim. (2021). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14(1), 86-98. https://doi.org/10.14421/ahwal.2021.14107

Similar Articles

11-20 of 135

You may also start an advanced similarity search for this article.