A Loose Legal Protection: Women Consumers’ Losses in Digital Commerce

Authors

  • Faisal Luqman Hakim Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta; Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret
  • Adi Sulistiyono Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret
  • Pujiyono Suwadi Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.14421/ahwal.2025.18202

Keywords:

Women consumers, legal protection, e-commerce, cosmetics, skincare

Abstract

The losses suffered by women consumers in the purchase of cosmetics and skincare products through e-commerce transactions have emerged as a critical legal issue amid the rapid expansion of digital commerce. This situation undermines public trust, particularly as women consumers often do not receive adequate legal protection due to unclear and fragmented regulatory frameworks. Examining the issue from its root causes, this study analyzes existing legal protection mechanisms for women consumers against negligence by cosmetic and skincare sellers in e-commerce transactions. The analysis draws on consumer complaints reported across various media platforms, responses from business actors, and legal actions undertaken by affected women consumers. Data were collected through documentation of printed and online media reports, court decisions, and in-depth interviews. The findings reveal that women consumers frequently suffer losses resulting from sellers’ negligence, including misleading product information, unsafe cosmetic products, and ineffective complaint-handling mechanisms. These losses are further exacerbated by the absence of clear and effective regulations governing consumer legal remedies. This article argues that the current legal framework has not yet provided optimal protection for women consumers in digital commerce. Accordingly, it recommends strengthening regulatory provisions on consumer remedies in a clearer and more concrete manner to ensure effective legal protection for women consumers in e-commerce transactions.

[Kerugian yang dialami oleh konsumen perempuan dalam pembelian produk kosmetik dan perawatan kulit melalui transaksi e-commerce sering kali menjadi isu krusial seiring dengan pesatnya perkembangan perdagangan dalam dunia digital. Namun, kepercayaan publik terhadap trasaksi itu terlukai, terutama, karena konsumen perempuan kerap tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai akibat regulasi yang tidak jelas dan terfragmentasi. Dengan menelusuri akar permasalahan tersebut, penelitian ini menganalisis mekanisme perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen perempuan terhadap kelalaian pelaku usaha kosmetik dan perawatan kulit dalam transaksi e-commerce. Analisis ini didasarkan pada pengaduan konsumen yang dilaporkan melalui berbagai platform media, tanggapan dari pelaku usaha, serta upaya hukum yang ditempuh oleh konsumen perempuan yang dirugikan. Data dikumpulkan melalui dokumentasi laporan media cetak dan daring, putusan pengadilan, serta wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen perempuan kerap mengalami kerugian akibat kelalaian pelaku usaha, antara lain berupa informasi produk yang menyesatkan, peredaran produk kosmetik yang tidak aman, serta mekanisme penanganan pengaduan yang tidak efektif. Kerugian tersebut semakin diperparah oleh ketiadaan pengaturan yang jelas dan efektif mengenai upaya hukum bagi konsumen. Artikel ini berpendapat bahwa kerangka hukum yang berlaku saat ini belum memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen perempuan dalam perdagangan digital. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan pengaturan hukum terkait mekanisme pemulihan hak konsumen secara lebih jelas dan konkret guna menjamin perlindungan hukum yang efektif bagi konsumen perempuan dalam transaksi e-commerce.]

References

Ahmad, Desiana, and Mutia Ch Thalib. “Legal Responsibility of Perpetrators Against Illegal Cosmetic Circulation.” Jurnal Legalitas 12, no. 2 (2019): 104–13.

Almatirahasti, and Surahman. “Pelindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pemakaian Produk Kosmetik Skincare Ilegal Yang Mengandung Bahan Berbahaya Di Kalangan Masyarakat Kota Samarinda.” Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 5, no. 3 (2025): 502–14. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3293.

Andini, Farah, and Zulham. “Pertanggungjawaban Dokter Kecantikan Terhadap Konsumen Pada Informasi Produk Krim Wajah.” Journal of Education Research 4, no. 2 (2023): 706–14.

Anjani, Margaretha Rosa, and Budi Santoso. “Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce Di Indonesia.” Jurnal Law Reform 14, no. 1 (2018): 89.

Azayaka, Atha Raihan, and Eko Wahyudi. “Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Terhadap Produk Skincare Tanpa Izin Edar Yang Dijual Secara Online.” Jurnal Hukum, Politik, Dan Ilmu Sosial (JHPIS) 2, no. 2 (2023): 147–59.

Badan Pengawas Obat dan Makanan. BPOM Tarik 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Dan/Atau Dilarang, Konsumen Diminta Lebih Waspada. Siaran Pers HM.01.1.2.08.25.137. Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2025. https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-tarik-34-kosmetik-mengandung-bahan-berbahaya-dan-atau-dilarang-konsumen-diminta-lebih-waspada.

Cantiqa, Shevanna Putri, Tabitha Fransisca Romauli, and Alya Sofiatuzzahra. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Bebas Kosmetik Beretiket Biru.” Jurnal Esensi Hukum 6, no. 1 (2014): 91–102.

Ditjen Perlindungan Konsumen dan TI. “Edukasi Konsumen Cerdas Kepada Perempuan Indonesia.” Ditjen PKTN (Jakarta), Oktober 2023. https://ditjenpktn.kemendag.go.id/berita/edukasi-konsumen-cerdas-kepada-perempuan-indonesia.

Faiqoh, Ulfia Nur. “CONSUMER PROTECTION AGAINST REPACKAGED IMPORTED PRODUCTS.” JURISDICTIE 13, no. 1 (2022): 90–110. https://doi.org/10.18860/j.v13i1.16266.

Gegen, Gerardus, and Aris Prio Agus Santoso. “Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19.” QISTIE, ahead of print, 2022. https://doi.org/10.31942/jqi.v14i2.5589.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu, 1987.

Harsono, Fitri Haryanti. “Ingin Cantik Dengan Biaya Murah, YLKI: Konsumen Justru Beli Kosmetik Berbahaya.” Liputan6.Com, September 28, 2019. https://www.liputan6.com/health/read/4073044/ingin-cantik-dengan-biaya-murah-ylki-konsumen-justru-beli-kosmetik-berbahaya?page=3.

Hilton, Matthew. “The Female Consumers and The Politics of Consumption in Twentieth-Century Britain.” The Historical Journal 45, no. 01 (2022): 109. https://doi.org/DOI:%252010.1017/S0018246X01002266.

Irianto, Sulistyowati. Kajian Sosio-Legal: Seri Unsur-Unsur Penyusun Bangunan Negara Hukum - Memperkenalkan Studi Sosiolegal Dan Implikasi Metodologisnya. Pustaka Larasan, 2012.

Khairina, Sherlita Restu, Novikasari Jati Permata, and Kanzha Kania Damayanti. “Perlindungan Konsumen Terhadap Kosmetik Berbahaya.” Junal Beauty and Cosmetology 5, no. 1 (2023): 1–5.

Lestari, Dwi, Talita Dhea Alsabilla, Iyut Rosmita Putri, and Sintong Arion Hutapea. “Analisis Perlindungan Konsumen Dalam Kasus Produk Skincare Yang Mengandung Merkuri.” TERANG : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 2, no. 1 (2025): 146–58. https://doi.org/10.62383/terang.v2i1.835.

Louhenapessy, Isabelle Farradiva. “Perlindungan Konsumen Berkaitan Dengan Penyedia Jasa Makeup Dan Produsen Kosmetik Palsu: Kajian Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Undang-Undang Terkait.” UNES LAW REVIEW 6, no. 4 (2024): 12030–38. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.

Mayoux, Linda. “Reaching and Empowering Women: Towards a Gender Justice Protocol for a Diversified, Inclusive, and Sustainable Financial Sector, Perspective on Global Development Technology.” Koninklijke Brill NV, Leiden PGDT 9 (2010): 581–600. https://doi.org/DOI:%252010.1163/156914910X499822.

Prastyanti, Rina Arum, and Ridhima Sharma. “Establishing Consumer Trust Through Data Protection Law as a Competitive Advantage in Indonesia and India.” Journal of Human Rights, Culture and Legal System 4, no. 2 (2024): 354–90. https://doi.org/10.53955/jhcls.v4i2.200.

Putri, Ela Oktavia, and Yunita Reykasari. “Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Yang Merugikan Konsumen (Studi Analisis Produk Kosmetik Temulawak New Day & Night Cream Beauty Whitening).” Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 2 (2023): 1–19. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i2.2012.

Rahardjo, Satjipto. “Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah.” Jurnal Masalah Hukum, n.d., 74.

Rahmadania, Suci Risanti. “BPOM RI Terima 26 Ribu Aduan Sepanjang 2024, Terbanyak Soal Kosmetik.” Detikhealth, April 21, 2025. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7878518/bpom-ri-terima-26-ribu-aduan-sepanjang-2024-terbanyak-soal-kosmetik.

Sari, Norma. Permasalahan Kontemporer Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. UAD Press, 2021.

Simatupang, Taufik H., Sri Hartini, Desty Anggie Mustika, et al. “Salak from Indonesia: Legal Protection, Potential Geographical Indications and Development Practices toward International Markets.” Cogent Social Sciences 10, no. 1 (2024). https://doi.org/10.1080/23311886.2024.2341963.

Syafitri, Isdiana, and Atika Sandra Dewi. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Skincare Ilegal.” Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan (Juripol) 5, no. 2 (2022): 124–32.

Wahjuni, Edi, Nuzulia Kumala Sari, and Sheilla Octaviani. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Kosmetik Bersteroid.” Jurnal Rechtens 11, no. 1 (2022): 67–82. https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i1.1268.

Winata, Melina Gabrila. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Pengguna Produk Kosmetik Ilegal Berbahaya.” Jurnal Sapientia et Virtus 7, no. 1 (2022): 34–43.

Downloads

Published

2025-12-31

Issue

Section

Article

How to Cite

A Loose Legal Protection: Women Consumers’ Losses in Digital Commerce. (2025). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 18(2), 175-196. https://doi.org/10.14421/ahwal.2025.18202

Similar Articles

11-20 of 130

You may also start an advanced similarity search for this article.