Pemberian Remisi Terpidana Korupsi: Perlindungan Asasi atau Diskriminasi
DOI:
https://doi.org/10.14421/jrh.v6i1.3040Keywords:
rights, remission, corruption.Abstract
This research puts the issue of granting remissions to corruption convicts which began with the stipulation of PP No. 99 of 2012 concerning Terms and Procedures for the Implementation of the Rights of the Fostered Citizens, it is necessary to have the conditions met first so that in the end the remission can be granted. In fact, the problem of abolishing remissions is not a form of discrimination against the rights of convicts, especially those convicted of corruption, but rather a form of restriction for convicts of corruption so that they do not arbitrarily use their remission rights. The results obtained in this study are the enactment of restrictions on the rights of corruption convicts through strict remission requirements. Through a normative approach, the author explores information through statutory regulations and the regulations under them, namely through Law no. 22 of 2022 and PP No. 99 of 2012.
Penelitian ini meletakkan isu pemberian remisi kepada terpidana korupsi yang bermula pada penetapan PP No. 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan maka perlu adanya syarat yang dipenuhi terlebih dahulu sehingga pada akhirnya remisi tersebut dapat diberikan. Sejatinya problematika penghapusan remisi ini bukanlah sebagai bentuk diskriminasi terhadap hak narapidana khususnya terpidana korupsi, melainkan bentuk pembatasan bagi terpidana korupsi agar tidak semena-mena menggunakan hak remisi tersebut. Adapun hasil yang didapat pada penelitian kali ini adalah berlakunya pembatasan hak terpidana korupsi melalui syarat ketat keberlakuan remisi. Melalui pendekatan normatif, penulis menggali informasi melalui peraturan perundang-undangan beserta peraturan di bawahnya yakni melalui UU No. 22 Tahun 2022 dan PP No. 99 Tahun 2012.
Downloads
References
Akbar, Aggi Rafsanjani dan Lushiana Primasari. “Urgensi Pengetatan Remisi Narapidana Korupsi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan” (2019).
Benuf, Kornelius dan Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33.
Dewi, Santi. "Kemenkum HAM Terbitkan Aturan Baru Remisi Koruptor, Apa Isinya?", https://www.idntimes.com/news/indonesia/santi-dewi/kemenkum-ham-terbitkan-aturan-baru-remisi-koruptor-apa-isinya, diakses 06 Desember 2022.
Gunawan, Yopi. “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pascaratifikasi The United Nations Convention Against Corruption (Uncac) Dan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.” Res Nullius 2, no. 1 (2018): 8-34.
Hertanta, Sony. "Terorisme Merupakan Kejahatan Luar Biasa Terhadap Negara", https://www.kompasiana.com/jurnal83/57e8c5e8ad7e61960f6aa35d/terorisme-merupakan-kejahatan-luar-biasa-terhadap-negara-dan-bangsa, diakses 05 Desember 2022.
Luxiana, Kadek Melda. "ICW Gelar Teatrikal Kritik MA soal PP Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut", https://news.detik.com/berita/d-5802269/icw-gelar-teatrikal-kritik-ma-soal-pp-pengetatan-remisi-koruptor-dicabut, diakses 04 Desember 2022.
Muntoha. Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2013.
Maesty, Alfiana Dwi Putri dan Hari Soeskandi. “Pemberian Remisi Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law And Social-Political Governance 2, no. 3 (2022): 1214-1240.
Nur, Hilman. “Penghapusan Remisi Bagi Koruptor Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 1, no. 2 (2017): 550-571.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia. 2010. Modul Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta. 166 hal.
Rori, Winston. “Kebijakan Hukum Mengenai Syarat Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Korupsi.” Lex Crimen 2, no. 7 (2013): 25-33.
Saubani, Andri. "Semua Koruptor Pun Kini Diputuskan Berhak Mendapatkan Remisi", https://news.republika.co.id/berita/r0axb8409/semua-koruptor-pun-kini-diputuskan-berhak-mendapatkan-remisi, diakses 06 Desember 2022.
Simarmata, Berlian. “Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Koruptor Dan Teroris.” Mimbar Hukum 23, no. 3 (2011): 431-645.
Sundayani, Renny. "Jimly : Jangan Sembarangan Memberikan Remisi", https://news.detik.com/berita/d-1995824/jimly-jangan-sembarangan-kasih-remisi-, diakses 06 Desember 2022
Wahyono. "Memahami Karakteristik Hak Asasi Manusia", https://ham.go.id/2016/06/14/memahami-karakteristik-hak-asasi-manusia/, diakses 05 Desember 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.