Analisis Penggunaan Laporan Penelitian Kemasyarakatan dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan Negeri Sleman Tahun 2020

Authors

  • Nuansa Falsafia

DOI:

https://doi.org/10.14421/jrh.v5i2.2386

Keywords:

Anak, laporan LITMAS, sanksi

Abstract

Abstract: The Sleman District Court has the highest number of juvenile criminal cases in 2020 compared to four other district courts located in the Special Region of Yogyakarta. In the case of imposing criminal sanctions on children, the judge must pay attention to the juridical and non-juridical considerations contained in the Social Inquiry Report (LITMAS). Several studies stated that judges didn’t heed LITMAS so that the number of children who were subject to sanctions was quite large. Authors want to know the provisions of the laws and regulations governing the use of LITMAS and are the recommendation in LITMAS applied by the judge in imposing criminal sanction on childern, especially in the Sleman District. The results of this study is 1) the regulation regarding the use of the Social Inquiry Report in the trial has not been clearly regulated, but there are several laws and regulations that mention the LITMAS; 2) in imposing criminal sanctions on children, judges do not always use the recommendations contained in the Social Inquiry report.


Abstrak: Penulis ingin menelisik mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap penggunaan Laporan Penelitian Kemasyarakatan atau yang disebut LITMAS dan apakah hakim menerapkan rekomendasi LITMAS dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), khususnya di Pengadilan Negeri Sleman. Pengadilan Negeri Sleman merupakan pengadilan negeri dengan jumlah perkara pidana anak terbanyak pada tahun 2020 apabila dibandingkan dengan empat pengadilan negeri lainnya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam hal menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak, hakim haruslah memperhatikan pertimbangan yuridis dan juga non-yuridis yang terdapat dalam LITMAS. Beberapa penelitian menyebutkan terdapat hakim yang tidak mengindahkan LITMAS sehingga jumlah anak yang diberi sanksi pidana cukup banyak. Jenis penelitian yang digunakan dalam artikel ini ialah kepustakaan dan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan normatif yuridis. Hasil penelitian ini ialah: 1) pengaturan mengenai penggunaan laporan LITMAS dalam persidangan memang belum diatur secara jelas, namun terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menyebutkan LITMAS diantaranya Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat; 2) dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak, hakim tidak selalu menggunakan rekomendasi yang terdapat dalam laporan LITMAS dikarenakan laporan Litmas bukanlah satu-satunya bahan pertimbangan yang digunakan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap ABH.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Konvensi Hak-Hak Anak dan Peraturan-Peraturan Minimum Standar Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Administrasi Peradilan Bagi Anak (The Beijing Rules), Resolusi No. 40/33 Tahun 1985.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilam Pidana Anak.

Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Putusan Pengadilan

Perkara No. 14/Pid.Sus Anak/2020/PN.Smn.

Perkara No. 16/Pid.Sus Anak/2020/PN.Smn.

Perkara No. 17/Pid.Sus Anak/2020/PN.Smn.

Laporan Penelitian Kemasyarakatan

Nomor Register IB/ 44/Lit.PN/A/I/2020

Nomor Register IB/69/Lit/PN/A/IV/2020

Nomor Register IB/69/Lit/PN/A/IV/2020

Buku

Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Buku Saku Sistem Peradilan Pidana Anak, Yogyakarta: Kanwil Kemenkumham DIY, 2020.

Hidayat, Bunadi, Pemidanaan Anak di Bawah Umur, Bandung: Alumni, 2014.

_____________, Penanggulangan Kenakalan Anak dalam Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 2017.

Muladi dan Barda Nawawi, Bunga Rampai Hukum Pidana Bandung: Alumni, 2010.

Sambas, Nandang, Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Teguh, Harrys Pratama, Teori dan Praktek Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana, Yogyakarta: Andi, 2018.

Tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Modul pembinaan Pembimbing Kemasyarakatan, Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2012.

Wahyudi, Setya, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

Wawancara

Wawancara dengan Siwi Rumbar Wigati, Hakim, Anak Pengadilan Negeri Sleman, Sleman, Yogyakarta, tanggal 5 dan 26 Mei 2021.

Downloads

Published

26-12-2022

How to Cite

Analisis Penggunaan Laporan Penelitian Kemasyarakatan dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan Negeri Sleman Tahun 2020. (2022). Jurnal Restorasi Hukum, 5(2). https://doi.org/10.14421/jrh.v5i2.2386