Mengembalikan Khittah Undang-Undang Narkotika untuk Mengatasi Over Capacity Lembaga Pemasyarakatan Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.14421/x1wxxk47Keywords:
Correctional Institutions, Narcotics law, Over Capacity, RehabilitationAbstract
The purpose of this study is to examine the adequacy of the provisions of Law No. 35 of 2009 on Narcotics in the Republic of Indonesia, which deals with the number of prisoners who exceed the capacity threshold of the Correctional Institution. The research method used in this study is normative empirical with a legislative approach and field data collection. The results of the study show that there are still discrepancies in the application of the provisions of the Narcotics Law, especially Articles 112, 114 and 127, due to the lack of clear rules on criminal sanctions for drug users as victims rather than perpetrators. This has led to overcrowding in many penitentiaries, as addicts who should have been rehabilitated were instead sentenced to prison. It is therefore necessary to review and evaluate the articles that are considered to be less clear on the rules of punishment for people caught up in drugs. In this way, it is hoped that law enforcement agencies will continue to pay attention to the need for improvements in the content of the Narcotics Law. So it’s hoped that law enforcement will pay further attention to the need for improvements to the substances contained in the Narcotics Law.
Studi ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian aturan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika di Negara Republik Indonesia menyikapi adanya jumlah warga binaan yang melebihi ambang batas kapasitas dari Lembaga Pemasyarakatan. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pengambilan data lapangan. Hasil studi menunjukkan bahwa penerapan aturan Undang-Undang Narkotika utamanya Pasal 112, 114, dan 127 masih terdapat ketidaksesuaian yang disebabkan oleh tidak adanya kejelasan aturan yang mengatur mengenai sanksi pidana bagi penyalahguna narkotika sebagai korban bukan pelaku. Hal ini mengakibatkan banyak Lembaga Pemasyarakatan mengalami over capacity karena pecandu yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi malah mendapatkan hukuman pidana penjara. Sehingga perlu adanya tinjauan kembali dan evaluasi kepada pasal-pasal yang dirasa kurang memberikan kejelasan aturan pemidanaan kepada oknum yang terjerat narkotika. Dengan ini diharapkan penegak hukum memperhatikan lebih lanjut mengenai perlu adanya perbaikan terhadap substansi yang dikandung oleh Undang-Undang Narkotika.
Downloads
References
Alfita, Umi Hamidah. "Perlindungan HAM Terhadap Narapidana Di Lapas." Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu 1.4 (2023).
Athallah, Akwila Arif, and Kayus Kayowuan Lewoleba. "Pemidanaan Terhadap Pecandu Narkotika di Indonesia ditinjau dari Aspek Tujuan Penegakan Hukum." Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum (2020).
Bahagiati, Kurniasih. “Filsafat pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri dalam perspektif hukum positif dan hukum pidana islam.” Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 18.1 (2020).
Efendi, Jonaedi dan Ibrahim, Johnny. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Jakarta, Penerbit Kencana, Cetak Digital 2018).
Hutabarat, Rugun Romaida. "Problematika Lembaga Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Terpadu." Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni 1.1 (2017).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Khalifah, Bani, and Padmono Wibowo. "OVER CAPACITY DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN." Kreativitas Pada Pengabdian Masyarakat (Krepa) 1.5 (2023)
Mahruf, Mahruf, and Hamrin Hamrin. "Implementasi Surat Edaran Ma Tentang Rehabilitasi Pengguna Narkotika Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009." Ilmu dan Budaya 43.1 (2022)
Maryani, Indah. “Dekriminalisasi Pengguna Narkoba: Politik Pidana dalam Penanggulangan Masalah Over Kapasitas Dewan Masyarakat di Indonesia.” Justitia 7.2 (2021)
Pambudi, Mhd Rio, Umi Rozah, and Rahmi Dwi Sutanti. "Relevansi Ketentuan Sanksi Rehabilitasi Pecandu Narkotika Dengan Tujuan Pemidanaan." Diponegoro Law Journal 11.2 (2022).
Parapaga, Bill Brian. “Kajian Hukum Kewenangan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Dalam Penelitian dan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika.” JIM : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah 8.3 (2023)
Purba, Dina Eriza Valentine, et al. "Penerapan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam Kaitannya Dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015." Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 9.1 (2022)
Simanjuntak, Thomas Wira Dharma, and Padmono Wibowo. "Hubungan Penegakan Hukum Undang-Undang Narkotika Di Indonesia Dengan Over Kapasitas Di Lapas." Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) 4.6 (2022)
Sujono, AR dan Daniel, Bony. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Jakarta, Sinar Grafika, 2011)
Sunarto, Sunarto. Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Pada Penyalahguna Dan Kecanduan Narkoba Di Kota Cirebon. Dis. Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 yang Mengatur tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Ulfa, Lutfia, dan Witrin Noor Justiatini. “Peran Bimbingan Agama Dalam Rehabilitasi Pecandu Narkoba.” Iktisyaf: Jurnal Dakwah dan Ilmu Tasawuf 3.2 (2021)
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nabila Nur Fadlilah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.