Implikasi Klausula Eksonerasi terhadap Perlindungan Konsumen dalam Kontrak Financial Technology Peer-to-Peer Lending
DOI:
https://doi.org/10.14421/zmpxcr40Keywords:
Exoneration Clause, Consumer Protection, Fintech Peer to Peer Lending.Abstract
This article discusses the impact of the implementation of exoneration clauses in fintech P2P lending service contracts on the imbalance of risk between lenders and service providers. Fintech P2P lending has grown rapidly in Indonesia, but standard clauses, especially those containing exoneration clauses, can create a risk imbalance. The Consumer Protection Act and OJK regulations prohibit unfair standard clauses. This article identifies that standard clauses in service agreements often place an unequal burden of risk, particularly related to credit and default risks, which the lender entirely bears. The principle of consensualism, which emphasizes the agreement between parties, becomes irrelevant when there is an imbalance of positions. Legal protection for lenders is considered weak, and penalties are more administrative. The article concludes that regulatory adjustments and an emphasis on consumer protection principles are needed to achieve a fairer risk balance in the fintech P2P lending industry.
Artikel ini membahas klausula eksonerasi dalam fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia, dengan fokus pada dampaknya terhadap hak dan perlindungan konsumen serta langkah-langkah untuk meningkatkan perlindungan hukum. P2P lending, sebagai salah satu bentuk layanan fintech yang semakin populer, menawarkan akses pembiayaan yang mudah bagi masyarakat, namun sering kali mencantumkan klausula eksonerasi yang mengalihkan tanggung jawab risiko gagal bayar kepada konsumen, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan hak antara konsumen dan penyedia layanan. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik dan penerapan klausula eksonerasi dalam kontrak P2P lending, dampaknya terhadap hak dan keamanan konsumen, serta upaya peningkatan perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini merupakan studi pustaka yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan untuk menelaah aturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan OJK terkait layanan fintech. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula eksonerasi dalam kontrak P2P lending cenderung melemahkan posisi hukum konsumen, meningkatkan risiko finansial, dan mengurangi kepercayaan terhadap industri fintech. Maka, direkomendasikan adanya pembaruan regulasi, pengawasan intensif, dan edukasi hukum bagi konsumen sebagai langkah-langkah untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam kontrak digital fintech.
Downloads
References
Annisa, Ira. “Perlindungan Hukum bagi Pemberi Pinjaman terhadap Klausula Baku dalam Perjanjian Layanan Peer-to-Peer Lending (Studi Kasus Layanan Peer to Peer Lending Asetku).” Jurnal Lex Renaissance 7, no. 3 (July 1, 2022): 491–509. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss3.art4.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). “Survei Kepercayaan Konsumen Terhadap Fintech,” 2023.
Caesar, Rizky. “Tanggung Jawab Perusahaan Fintech Yang Memuat Klausula Eksonerasi Pada Syarat Dan Ketentuan Umum Terkait Kegagalan Perlindungan Data Pribadi Konsumen.” Universitas Brawijaya, 2023.
Dewi Ariyani, Novi. “Klausula Eksonerasi Pada Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dalam Layanan Pinjaman Online (Fintech Peer To Peer Lending).” Zaaken: Journal of Civil and Business Law 4, no. 2 (June 26, 2023): 317–331. https://doi.org/10.22437/zaaken.v4i2.24050.
Lestari, Ade Putri, and St. Laksanto Utomo. “Kepastian Perlindungan Hukum Pada Klausula Baku dalam Perjanjian Pinjaman Online di Indonesia.” SUPREMASI Jurnal Hukum 3, no. 1 (April 22, 2020): 177–193. https://doi.org/10.36441/supremasi.v3i1.124.
Nelson, Dicki. “Apa itu Klausula Eksonerasi dan Keabsahannya dalam Perjanjian.” Hukum Online (blog), Mei 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-klausula-eksonerasi-dan-keabsahannya-dalam-perjanjian-lt52b66e4e181a5/.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK),. “Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.,” n.d.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Risiko Keuangan Dalam Layanan Fintech: Laporan Tahunan.” OJK, 2022.
Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Putri, Yuminuna Bilghaiby, Maslihati Nur Hidayati, and Nisa Istiani. “Perlindungan Hukum Atas Klausula Baku yang Merugikan Debitur Pada Pinjaman Online Kredit Pintar.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 4, no. 3 (2024): 16473–16487.
Rahmawati, Intan Ayu Yulia, Yulianti, and Budi Santoso. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Pencantuman Klausula Eksonerasi Dalam Bisnis Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 5, no. 2 (Desember 2020): 202–212.
Riris Nisantika, Si Ngurah Ardhya, and Muhamad Jodi Setianto. “Tinjauan Yuridis tentang Pencantuman Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Pinjam Meminjam pada Financial Technology Berbasis Peer to Peer Lending.” Jurnal Komunitas Yustisia 5, no. 3 (September 1, 2022): 162–177. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51896.
Sidik, Salim H. Hukum Kontrak: Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Yogyakarta: Sinar Grafika, 2021.
Widjaja, Gunawan. “Asas Keseimbangan Dalam Kontrak Perdata.” Jurnal Hukum Indonesia, 22, no. 2 (2019): 15–22.
Wijayanti, Ditarizky. “Legalistas Sistem Peer to Peer Lending Financial Technology di Indonesia.” Privat Law 9, no. 1 (2021): 43–51.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Abdian Saifullah, Muhammad Fadel Adhyputra, Ziadul Fikri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.