Optimalisasi Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang Melalui Petisi Online
DOI:
https://doi.org/10.14421/gz2pd946Keywords:
The House of Representatives, Online Petition, Good GovernanceAbstract
The House of Representatives is one of the state institutions that exercises legislative power as a representative of the people. However, in reality, the parliament has not been able to carry out its legislative function optimally because there is no guaranteed space for representative public participation. That way, one media is needed to be used to streamline the existence of community space in the middle of the parliament function. Based on that axiom, the author conducted this study to analyze the problem of public participation in the legislative process by the Parliament in terms of good governance principles. The research method used is normative juridical with a statutory approach and concept approach. Based on the results of the study, it shows that the resulting Law has not fully covered the interests of the community as a whole. This is because public participation in order to realize the principle of openness in the formation of laws has not been fulfilled optimally in the process. Thus, the use of Online Petitions accommodated by the parliament is considered as an initial initiative to improve the principle of openness in the implementation of Good Governance in the realm of government
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga negara yang menjalankan kekuasaan legislatif sebagai representasi rakyat. Namun, pada realitanya DPR belum dapat melaksanakan fungsi legislasi secara optimal karena tidak terjaminnya ruang partisipasi masyarakat yang representatif. Dengan begitu, dibutuhkan satu media yang digunakan untuk mengefektian keberadaan ruang masyarakat ditengah fungsi DPR. Berdasarkan aksioma itulah Penulis melakukan penelitian ini untuk menganalisa permasalahan partisipasi masyarakat terhadap proses legislasi oleh DPR ditinjau prinsip good governance. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan menunjukkan bahwa Undang-Undang (UU) yang dihasilkan belum sepenuhnya mencakup kepentingan masyarakat secara menyeluruh. Hal ini dikarenakan partisipasi masyarakat dalam rangka mewujudkan prinsip keterbukaan dalam pembentukan UU belum terpenuhi secara maksimal dalam prosesnya. Maka, Pemanfaatan Petisi Online yang diakomodasi oleh DPR dianggap sebagai inisiatif awal untuk meningkatkan prinsip keterbukaan dalam implementasi Good Governance di ranah pemerintahan.
Downloads
References
Buku, Jurnal, dan Skripsi
Amin, Rizal Irvan, Riska Ulfasari Dewi, and Tegar Satrio W. “Omnibus Law Antara Desiderata Dan Realita.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 15, no. 2 (December 2020): 192.
Arief, Barda Nawawi. Perbandingan Hukum Pidana. Bandung, Indonesia: Mandar Maju, 2002.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta, Indonesia: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
Firmansah, Algi. “Pelaksanaan Good Governance Di Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang Tahun 2018.” Thesis, UNTIRTA, 2018.
Gustaliza, Resma Bintani. “Forum Akademik Kebijakan Regulasi.” In Mengurai Permasalahan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Guna Peningkatan Kualitas Peraturan Perundang-Undangan, 87. Jakarta Selatan: Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2019.
Ibrahim, , Jhonny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang, Indonesia: Bayumedia, 2013.
Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya, Indonesia: Bayumedia Publishing, 2005.
Kamarudin. “Tinjauan Yuridis Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang.” Jurnal Perspektif Hukum 15, no. 2 (2015): 167.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (edisi revisi). Jakarta, Indonesia: Kencana, 2014.
Octavia, Avina Nakita, Moch. Marsa Taufiqurrohman, and Zaki Priambudi. “Mengatur Petisi Di Dalam Peraturan Perundang-Undangan: Upaya Penguatan Posisi Masyarakat Terhadap Negara Dalam Kerangka Perlindungan Kebebasan Berpendapat.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 1 (March
2021): 1–17.
Ridwan. “Arti Penting Asas Keterbukaan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN).” Jurnal Hukum 11, no. 27 (2004): 52.
Simamora, Rahma. “Petisi Online Sebagai Alat Advokasi Kebijakan: Studi Kasus Change.Org Indonesia Periode 2015-2016.” Jurnal Komunikasi Indonesia 4, no. 1 (2017): 57.
Sudibya, Komang P. “Pengaturan Petisi Online Dalam Peraturan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 8 (2019): 6.
Taufiqrrohman, Moch M, Zaki Priambudi, and Avina N Octavia.
“Mengatur Petisi Di Dalam Peraturan Perundang-Undangan: Upaya Penguatan Posisi Masyarakat Terhadap Negara Dalam Kerangka Perlindungan Kebebasan Berpendapat.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 1 (2021): 3.
Waluyo, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika, 1996.
Widiarto, Aan E. “Garis Politik Dan Perundang-Undangan Dalam Desentralisasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Menuju Model Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Berdimensi Peran Serta Masyarakat Di Daerah.” Thesis, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 1999.
Internet
Aspasia, Calista. “Pentingnya Mengatur Petisi Online Dalam Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia.” https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/, 2022. https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/pentingnya-mengatur-p etisi-online-dalam-peraturan-perundang-undangan-di-indo nesia/.
Eridani, Epita, and I Made Dedy Priyanto. “Fungsi Legislasi DPR Dalam Pembentukan Undang Undang.” ojs.unud.ac.id, 2023. https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/ 15230/10087.
Galih, Bayu. “Menkumham Yasonna Laoly Tuding Aksi Mahasiswa Ditunggangi Halaman.” nasional.kompas.com, 2019. https://nasional.kompas.com/read/2019/09/25/09591481/me nkumham-yasonna-laolytuding-aksi-mahasiswa-ditunggang i?page=all.
Hitlin, Paul. “We The People: Five Years of Online Petitions.” pewresearch.org, 2016.
https://www.pewresearch.org/internet/2016/12/28/we-the-p eople-five-years-of-online-petitions/.
Sadya, Sarnita. “EIU: Indeks Demokrasi Indonesia Sebesar 6,71
Poin Pada 2022.” dataindonesia.id, 2023.
https://dataindonesia.id/varia/detail/eiu-indeks-demokrasiindonesia-sebesar-671-poin-pada-2022.
Santika, Erlina F. “Meski Capaiannya Turun, TNI Tetap Menjadi Lembaga Yang Paling Dipercaya Masyarakat Menurut LSI.” databoks.katadata.co.id, 2023.
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/04/12/mes ki-capaiannya-turun-tnitetap-menjadi-lembaga-yang-paling -dipercaya-masyarakat-menurut-lsi.
Tobing, Christian. “Membangun Smart Government Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik.” disdukcapil.pontianak.go.id, 2018. https://disdukcapil.pontianak.go.id/membangun-smart-governme nt-dalam-meningkatkan-pelayanan-publik-ditulis-oleh-christian-tobing.
Whe The People. Syarat dan Ketentuan dalam Portal. Accessed November 8, 2023. https://petitions.obamawhitehouse.archives.gov/about/.
Peraturan Perundang-Undangan
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043.
Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 memorandum DPR-GR
Mengenai Sumber Tertib.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Keterbukaan Informasi Publik. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rivaldi Rivaldi, Adinda Olivia Mawahdah, Ivan Imam Efendi Efendi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.