LARANGAN ADAT NYONGKOLAN DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT SASAK LENDANG BESO PADA MASA PANDEMI COVID-19

Authors

  • Arif Sugitanata Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.14421/ahwal.2020.13107

Keywords:

Nyongkolan, Pandemi Covid-19, sosiologi hukum

Abstract

Abstract: This article discusses about the prohibition of Nyongkolan, a tradition of grooms and his relatives visit to their brides’ houses in Sasak Lendang Beso during the Covid-19 Pandemic. The phenomenon shows that among the members of the community of Sasak Lendang Beso, nyongkolan takes important role in the process of marriage ceremony. However, the majority of the members of the community obey not to perform nyongkolan in the pandemic time. By using the concept of reasons for the emergence of legal practice in society initiated by Soerjono Soekanto, this paper finds that the obedience of the society to the regulation is a product of three factors, namely respect for traditional leaders and the government, efforts to avoid social sanctions if they violate the regulation of prohibiting nyongkolan, and avoid the spread of Covid-19.

Abstrak: Artikel ini membahas tentang larangan adat Nyongkolan dalam perkawinan masyarakat Sasak Lendang Beso pada masa Pandemi Covid-19. Masyarakat di Dusun Lendang Beso memberlakukan larangan adat nyongkolan dalam perkawinan pada masa pandemi covid-19 meskipun tradisi tersebut mempunyai peranan penting dalam prosesi perkawinan. Dengan menggunakan konsep teoretis tentang alasan munculnya praktek hukum dalam masyarakat yang digagas oleh Soerjono Soekanto, tulisan ini menemukan bahwa ketaatan terhadap berlakunya aturan larangan adat nyongkolan pada masa pandemi covid-19 di masyarakat Sasak Lendang Beso disebabkan oleh tiga faktor, yakni penghormatan terhadap tokoh adat dan pemerintah, usaha masyarakat untuk menghindari sanksi sosial jika melanggar aturan adat mengenai larangan nyongkolan di masa pandemi covid-19 dan upaya mencegah dan menghindari penyebaran covid-19.

References

Azhary, H M Tahir. “Negara Hukum: Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah Dan Masa Kini,” 1991.

Badri, Abdul. “Larangan Taukil Wakil Wali Nikah di Kantor Urusan Agama (Kua) Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon.” INKLUSIF (JURNAL PENGKAJIAN PENELITIAN EKONOMI DAN HUKUM ISLAM) 2, no. 2 (December 2017): 1–16. https://doi.org/10.24235/inklusif.v2i2.1552.

Fauci, Anthony S, H Clifford Lane, and Robert R Redfield. “Covid-19—Navigating the Uncharted.” Mass Medical Soc, 2020.

Muhammad Gitan Prahana, Lalu, and Joko Winarko. “Lagu Kiddung Dalem Dalam Upacara Adat Nyongkolan Suku Sasak Di Kabupaten Lombok Tegah (Bentuk Penyajian Dan Bentuk Lagu).” APRON Jurnal Pemikiran Seni Pertunjukan 1, no. 15 (2020).

Niotolovo. “Karakteristik Kajian Sosiologi,” 2018. http://blogspot.co.id/2013/06/.Html.

No Title (2018).

Paraskevis, Dimitrios, Evangelia Georgia Kostaki, Gkikas Magiorkinis, Georgios Panayiotakopoulos, G Sourvinos, and S Tsiodras. “Full-Genome Evolutionary Analysis of the Novel Corona Virus (2019-NCoV) Rejects the Hypothesis of Emergence as a Result of a Recent Recombination Event.” Infection, Genetics and Evolution 79 (2020): 104212.

Qamar, Nurul, Muhammad Syarif, Dachran S Bustami, and Farah Syah Reza. Sosiologi Hukum. Makassar: Mitra Wacana Media, 2015.

Qamar, Nurul, Muhammad Syarif, Dachran S Busthami, and Farah Syah Rezah. “Sosiologi Hukum (Sociology of Law).” Mitra Wacana Media, Jakarta, 2016.

Rahman, Fachrir. “Kerajaan-Kerajaan Islam Di Nusa Tenggara Barat.” Mataram: Alam Tara Institute, 2014.

Rofayanti, Na’of Nur. “Praktik Taukil Wali Nikah Dalam Akad Nikah Di Desa Kunti Kec. Andong, Kab. Boyolali.” Institut Agama Islam Negeri Surakarta, 2019.

Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Sugitanata, Arif, and Oktaviani. “Memberikan Hak Wali Kepada Kyai: Praktik Taukil Wali Nikah Pada Masyarakat Adat Sasak Sade.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 12, no. 2 (2020): 161–72.

Triwahyudi, Febri, and Achmad Mujab Masykur. “Makna Merarik Dan Nyongkolan Bagi Pasangan Pengantin Di Nusa Tenggara Barat.” Jurnal EMPATI 3, no. 1 (2014): 57–69.

Zainudin, Zainudin. “Nilai-Nilai Pendidikan Perkawinan Adat Sasak Masyarakat Desa Gelogor Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat 2020.” Jurnal Elkatarie: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Sosial 3, no. 1 (2020): 385–404.

Downloads

Published

2021-06-09

Issue

Section

Article

How to Cite

LARANGAN ADAT NYONGKOLAN DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT SASAK LENDANG BESO PADA MASA PANDEMI COVID-19. (2021). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 13(1), 68-78. https://doi.org/10.14421/ahwal.2020.13107

Similar Articles

1-10 of 184

You may also start an advanced similarity search for this article.