KONSEP TALAK: Versus Situs www. darussalaf.or.id dan Undang- Undang Perkawinan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.14421/ahwal.2014.07104Keywords:
talak, www.darussalaf.or.id, undang-undang perkawinanAbstract
This paper discusses divorce in the Internet by focusing on the study of Islam is one of the sites www.darussalaf.or.id. An active site that publishes material and also Islamic marriage law required communities, one divorce. On site www. darussalaf.or.id explained that divorce is the husband full rights in conditions of legal age, intelligent, mumayyiz who understand what it does. In addition, the site also explains that a wife is not allowed to ask for divorce without reason Sharai, otherwise the wife is allowed to ask to split up with her husband on the grounds Sharai them if she hates moral ugliness, religion, husband’s physical, and worried not be able to enforce the rights that are required fulfilled when her husband live with her. Therefore, it is necessary to study the extent to which the relevance of the concept of the validity of a divorce between sites www.darussalaf.or.id and marriage laws in Indonesia.
[Tulisan ini membahas tentang talak dalam internet dengan memfokuskan kajian pada salah satu situs islam yaitu www.darussalaf.or.id. Sebuah situs yang aktif mempublikasikan materi keislaman dan juga hukum perkawinan yang dibutuhkan masyarakat, salah satunya talak. Pada situs www.darussalaf.or.id dijelaskan bahwa talak merupakan hak sepenuhnya suami yang dalam kondisi
baligh, berakal, mumayyiz yang mengerti dengan apa yang dilakukan. Selain itu, situs ini juga menjelaskan bahwa seorang istri tidak diperkenankan meminta cerai tanpa alasan yang syar’i, sebaliknya seorang istri diperbolehkan meminta untuk berpisah dengan suaminya dengan alasan syar’i diantaranya jika dia membenci kejelekan akhlak, agama, atau fisik suaminya, serta khawatir tidak mampu menegakkan hak-hak suaminya yang wajib ditunaikannya ketika hidup bersamanya. Oleh karena itu perlu dikaji tentang sejauh mana relevansi konsep keabsahan talak antara situs www.darussalaf.or.id dan undang-undang perkawinan di Indonesia.]
References
Al-Bukhari, S{ahih al-Bukhari, Beirut: Dar el Fikr.
Al-Bukhari, S{ahih Bukhari, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2006.
Al-Jaziri, Abdurrahman, Kitab al-fiqh ‘ala Maza>hib al-Arba‘ah, Kairo: Dar al fikr al ’Arabi, 1990.
Dawud, Imam Abu, Sunan Abu Dawud, Kitab Nikah, bab fi Karahah at-Talaq, Dar al- Fikr.
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Direktur Akademik Lembaga Studi Ulumul Qur’an (LSUQ), Syaamil Al-Qur’an dan Terjemah, Bandung : Syaamil Al-Qur’an, 2010
Harahap, Yahya, Pembahasan : Hukum Perkawinan Nasional berdasarkan Undangundang No.1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, (Medan : Zahir Trading Co, 1975.
http://www.darussalaf.or.id/tentang-kami/(diakses 15 Februari 2014).
I’anat at-Thalibin, I: 33.
1 E. Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, (Jakarta: Penerbitan Indonesia, 1965), hlm 25
Komaru Zaman, Blog Sebagai Media Dakwah (Kajian Terhadap Blog
www.naqsya.wordpress.com), skripsi tidak diterbitkan, (Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga, 2008
Wahid, Fathul, e-Dakwah: Dakwah Melalui Internet, Yogyakarta: Gava
Media, 2004
Kompilasi Hukum Islam.
Mudzar, H.M Atho, Membaca Gelombang Ijtihad: antara tradisi dan liberasi, Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1998.
Nawawy, Imam, Shahih Muslim bi Sharh al Nawawi, Beirut: Dar el Fikr, 1972.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Prawirohamijoyo, R. Soetojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press, 2012.
Rasyidi, Lili, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991.
Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah, Alih Bahasa Moh. Thalib, Bandung: Al-Ma’arif, 1986.
Soetojo Prawirohamijoyo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press, 2012.
Sosroatmojo, Asro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta, Bulan Bintang, 1974.
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
Undang-undang No. 1 tahun 1974.
Utrecht, E. ,Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Penerbitan
Indonesia,1965.
Wasman, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Perbandingan Fiqh dan Hukum Positif, Yogyakarta: Teras, 2011.
Zuhaili, Wahbah Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatah, Beirut, Dar el Fikr, 2004.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2016 Sheila Fakhria
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication. The works are simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.