IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/ PUU-VII/2010 TERHADAP HUKUM PERKAWINAN INDONESIA

Authors

  • Udiyo Basuki Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.14421/ahwal.2014.07103

Keywords:

Implikasi, Putusan MK No. 46/PUU-VII/2010, Hukum perkawinan Indonesia

Abstract

The Constitutional Court has passed a decision in the case of petition reviewing Act No.1 of 1974 on Marriage to The 1945 Constitution. Decision is in principle to measure the constitutionality of the provisions of the Mariege Act governing registration of marriages according to the laws and regulations governing children born outside of the marriage. Through juridical analysis, this paper examines the implications of Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VII/2010 against marriage law in Indonesia.

[Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada prinsipnya putusan mengukur konstitusionalitas ketentuan UU Perkawinan yang mengatur pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang mengatur anak yang lahir di luar perkawinan. Melalui analisis yuridis, tulisan ini mengkaji implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 terhadap hukum perkawinan di Indonesia.]

References

Afandi, Ali, Hukum Keluarga Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, t.t.

Asshiddiqie, Jimly dan Mustafa Fakhri, Mahkamah Konstitusi, Kompilasi Ketentuan Konstitusi, Undang-Undang dan Peraturan

di 78 Negara, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Asosiasi Pengajar Hukum

Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Indonesia, 2003.

Asshiddiqie, Jimly, “Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia” Makalah Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Kamis, 2 September, 2004.

Asshiddiqie, Jimly, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Jakarta: Konpress, 2005.

Basuki, Udiyo, “Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia (Ulasan terhadap Beberapa Ketentuan UUD 1945)”, dalam Jurnal Asy-Syir’ah No. 8 Tahun 2001.

Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, 2000.

Daly, Peunoh, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta, Bulan Bintang, 1980.

F.Z., Amak, Proses Undang-undang Perkawinan, Bandung: Almaarif, 1976.

Ghozali, Abdul Rahman, Fiqih Munaqahat Seri Buku Daras, Jakarta: Kencana, 2010.

Huda, Ni’matul, Negara Hukum, Demokrasi dan Judical Review, Yogyakarta: UII Press, 2005.

Huda, Ni’matul, “Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia”, Makalah, dalam Acara Penandatanganan MOU antara Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia dengan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan bedah buku Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia, Kamis 28 Mei 2013.

Isra, Saldi, Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2010.

Mahfud MD, Moh., Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2010.

Mahfud MD, Moh., Politik Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia, Yogyakarta: Total Media, 2008.

Makruf, Jamhari dan Tim Lindsey (editor), Hukum Keluarga, Pidana dan Bisnis: Kajian Perundang-Undangan Indonesia, Fikih dan

Hukum Internasional, Jakarta:Kencana, 2013.

Masduki, Moh. O., Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Pembangunan, 1960.

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990.

Nasution, Khoiruddin, “Membangun Keluarga Bahagia (Smart)”, dalam Jurnal Al-Ahwal Vol. 1, No. 1, Juli-Desember 2008.

Neng, Djubaidah, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam,

Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinanan.

Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung: Sumur, 1984.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 12/PUU-V/2007.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 38/PUU-IX/2011.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Rimdan, Kekuasaan Kehakiman Pasca-Amandemen Konstitusi, Jakarta: Kencana, 2012.

Saleh, Wantjik, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1980.

Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Konpres, 2010.

Sholeh, Asroun Ni’am, Fatwa-fatwa Masalah Pernikahan dan Keluarga, Jakarta: Elsas, 2008.

Soebadio, Maria Ulfah, Perjuangan untuk Mencapai Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Idayu, 1981.

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang

Perkawinan), Yogyakarta: Liberty, 1996.

Syahuri, Taufiqurrahman, Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia: Pro-Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Kencana, 2013.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Zoelva, Hamdan, Pemakzulan Presiden di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Downloads

Published

2016-05-20

Issue

Section

Article

How to Cite

IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/ PUU-VII/2010 TERHADAP HUKUM PERKAWINAN INDONESIA. (2016). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), 29-44. https://doi.org/10.14421/ahwal.2014.07103

Similar Articles

21-30 of 202

You may also start an advanced similarity search for this article.