KELUARGA BERENCANA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH DI MUNGKID, MAGELANG, JAWA TENGAH

Authors

  • Yunika Isma Setyaningsih Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
  • Malik Ibrahim Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/ahwal.2012.05205

Keywords:

Hukum Islam, Keluarga Berencana, Keluarga Sakinah

Abstract

In 1970 the family planning program (KB) became popular, then disseminated to various regions in Indonesia. When the demand is still relatively small due to stumble to the problem of whether its allowed or not allowed to run this program by the law of Islam. In addition, Lack of public awareness of KB regarding the usefulness or importance of family planning. This paper presents an overview of the implementation of KB from Islamic law perspective in the village of Ngrajek in order to  consummate the harmonious family. Basically, the determining or primary factor of the realization of the harmonious family is the awareness and responsibility of husband and wife in their functions and roles, as well as the rights and obligations of conjugal supported by the family economy. Thus, the use of KB contraceptives is only a secondary factor. Therefore, harmonious family phasing criteria set by the Ministry of Religion, highlights from the viewpoint of religious life and the family economy. Implementation of KB on the family in accordance with Islamic law, because their motivation in family planning(KB) Program is for the welfare of the family and to adjust the spacing of birth, and do not cause madlarat for each family.

 

[Pada tahun 1970 Keluarga Berencana mulai populer, kemudian disosialisasikan ke berbagai daerah di Indonesia. Saat itu peminatnya masih relatif sedikit karena terbentur dengan masalah boleh atau tidaknya ber-KB menurut agama. Selain itu, kesadaran masyarakat juga masih kurang mengenai kegunaan atau pentingnya ber-KB. Tulisan ini memaparkan pandangan Hukum Islam mengenai pelaksanaan KB di Desa Ngrajek dalam rangka mewujudkan keluarga sakinah. Pada dasarnya, penentu atau faktor primer terwujudnya keluarga sakinah adalah kesadaran dan tanggung jawab suami isteri dalam menjalankan peran dan fungsinya, serta menjalankan hak dan kewajiban suami isteri yang didukung oleh perekonomian keluarga. Jadi, memakai alat kontrasepsi KB hanya faktor sekunder saja. Sebab, kriteria pentahapan keluarga sakinah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama banyak menyoroti dari sudut pandang kehidupan beragama dan perekonomian keluarga. Pelaksanaan KB pada keluarga telah sesuai dengan syariat Islam, karena motivasi mereka dalam ber-KB adalah untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga dan untuk mengatur jarak kelahiran, serta tidak menimbulkan madlarat bagi masing-masing keluarganya.]

References

Departemen Agama, RI, Al-Qur’an dan terjemahnya, Jakarta: Yayasan Pembina, 1997

BKKBN, Program Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu, Semarang: BKKBN, 1986

BKKBN, UPT BALITBANG KANWIL, Buku Pegangan Kader Untuk Penyuluhan Kelompok Bina Keluarga Dewasa (BKD), Semarang: UPT BALATBANG KANWIL BKKBN, 1998.

BKKBN Propinsi Jawa Tengah, Informasi dan Data Hasil Pendataan Keluarga, Semarang : BKKBN, 2005.

BKKBN, Pedoman Peningkatan Ketahanan Keluarga Untuk Pelaksanaan Program Catur Bina, Semarang: BKKBN, 2008.

BKKBN PROVINSI JAWA TENGAH,Pedoman Institusi Masyarakat Dalam Program KB Nasional, Semarang : BKKBN, 2010.

Hasani, Sayyid Muhammad Ibn ‘Alwi al-Maliki al, Fiqh Keluarga (Seni Berkeluarga Islami), alih bahasa Sumarsono, Yogyakarta: BINA MEDIA, 2005.

Http://blog.ilmukeperawatan.com/konsep-keluarga.html. Akses tanggal 15 Juni 2012

Http://iphink’sblog.com/pandangan-hukum-islam-tentang-keluarga. html

Http://ilhamihwan. blogspot. com/2012/05/faktor-yang-mempengaruhi- keharmonisan. Html. Akses tanggal 10 November 2012.

Muhammad, Sayyid, Al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan 89/19. Diperoleh dari Hukum Vasektomi Keputusan ke VII Komisi B2.Ibn ‘Alwi al-Maliki al-Hasani, Fiqh Keluarga (Seni Berkeluarga Islam), Yogyakarta: BINA MEDIA, 2005.

MUI, Hasil Munas Ulama Tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan (10-13 Muharram 1404 H/17-20 Oktober 1983).

Mustanginah, Sri, “Peran Keluarga Berencana Dalam Pembentukan Keluarga Sakinah (Studi Terhadap Pelaksanaan Keluarga Berencana di Desa Prasutan Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2006)”, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2007.

Nasution, Khoiruddin, Hukum Perkawinan I, edidi revisi, Yogyakarta: ACAdeMIA+ TAZZAFA, 2005.

Noor, Faried Ma’ruf, Menuju Keluarga Sejahtera & Bahagia, Bandung: Penerbit tidak tercantum, 1974.

Noor, M. -Matdawam, Pernikahan Kawin Antar Agama Keluarga Berencana Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Peraturan Pemerintah RI, Yogyakarta: Bina Karier, 1990.

Rosyadi, A.Rahmat dan Soeroso, Keluarga Berencana Ditinjau Dari Hukum Islam, Bandung: PUSTAKA, 1986

Sholihat, N., “Penerapan Maqās̟id Asy-Syarī’ah Dalam Ijtihad Majelis Ulama Indonesia dan Muhammadiyah Mengenai Masalah Keluarga Berencana”, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2002.

Thalib, Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: Intermas, 1981.

Downloads

Published

2016-09-26

Issue

Section

Article

How to Cite

KELUARGA BERENCANA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH DI MUNGKID, MAGELANG, JAWA TENGAH. (2016). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 111-140. https://doi.org/10.14421/ahwal.2012.05205

Similar Articles

31-40 of 205

You may also start an advanced similarity search for this article.