Diskresi Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi Covid 19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
DOI:
https://doi.org/10.14421/jrh.v5i1.2382Keywords:
Discretion, Legal Certainty, Law, Diskresi, Kepastian Hukum, Undang-UndangAbstract
Abstract: The Covid-19 pandemic has spread throughout the world, including Indonesia. Various policies have been issued by the government, one of which is the issuance of Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2020 concerning State Financial Policy and Financial System Stability for Handling the Covid-19 Pandemic in March 2020 by President Joko Widodo, which was later ratified by members of the DPR. become Law Number 2 of 2020. Many people think that this Law is a tool used by the government to carry out arbitrary policies, but the government issued this Law as a foothold to exercise discretion in handling the Covid-19 pandemic and economic recovery due to Covid-19. One of the articles that are considered to give rise to absolute authority is Law Number 2 of 2020 as well as the legal basis of the government which will not be prosecuted if issuing discretion results in state losses.
Abstrak: Pandemi Covid-19 telah menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah salah salah satunya yaitu dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 pada bulan Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo, yang kemudian disahkan oleh anggota DPR menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Banyak kalangan yang menganggap bahwa Undang-Undang ini menjadi alat yang digunakan pemerintah untuk melakukan kebijakan yang sewenang-wenang, akan tetapi pemerintah mengeluarkan Undang-Undang ini sebagai pijakan untuk melaksanakan diskresi penanganan pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi akibat Covid-19. Salah satu Pasal yang dianggap akan memunculkan kewenangan yang absolut adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 juga sebagai dasar hukum pemerintah yang tidak akan dituntut apabila dalam mengeluarkan diskresi mengakibatkan kerugian Negara.
Downloads
References
Admosudirjo, S. Prajudi. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1994.
Ansori, Lutfi. "Diskresi dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan ." Jurnal Yuridis, Vol. 2 No. 1 Juni 2015.
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Rajawali Pers. 2010.
Basah, Sjachran. Eksistensi dan Tolok Ukur Peradilan Administrasi Negara di Indonesia. Bandung: Alumni. 1997.
Chandranegaran , Ibnu Sina . "Pengajuan Perpu Terkait Sengketa Kewenangan Konstitusi Antar-Lembaga Negara: Kajian atas Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009." Jurnal Yudisial, Vol. 5, No. 1, 2012.
Firdaus, Fahmi Ramadhan, dkk. "Perlindungan Kebijakan Diskresi dalam Penanganan Covid-19 Menurut Undang-Undang No 2 Tahun 2020." Jurnal Palar (Pakuan Law Review), Vol. 6 No. 02. Juli-Desember 2020.
Glory MilianiAmpow, dkk. "Peranan Diskresi oleh Presiden atas Kebijakan Keuangan Negara Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020." Jurnal Lex Administratum. 2021.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/27/090200565/update-virus-corona-di-dunia--tembus-200-negara-529.614-kasus-123.380?page=1, diakses pada 18 Agustus 2021.
https://www.kompas.com/global/read/2020/03/12/001124570/who-umumkan-virus-corona-sebagai-pandemi-global?page=all, diakses pada 18 Agustus 2021.
https://setkab.go.id/5-poin-penting-presiden-soal-perpu-kebijakan-keuangan-negara-dan-stabilitas-sistem-keuangan/, diakses pada 18 Agustus 2021.
https://www.negarahukum.com/hakikat-peraturan-kebijakan.html, diakses pada 18 Agustus 2021.
J.B. Sumeleh, Elisa. "Implementasi Kewenangan Diskresi dalam Prespektif Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan." Jurnal Lex Administratum, Vol. 5 No. 9. November 2017.
Koentjoro, Diana Halim. Hukum Administrasi Negara. Bogor : Ghalia Indonesia. 2004.
Manan, Bagir. Lembaga Kepresidenan. Yogyakarta: PSH- UII dan Gama Media. 1999.
Marbun, SF., and Moh Mahfud MD. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Cet. ke-6. Yogyakarta: Liberty. 2006.
Mastamu, Julista. "Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan ." Jurnal Sasi, Vol. 17 No. 2. April-Juni 2011.
Muchsan. Beberapa Catatan tentang Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi di Indonesia. Yogyakarta : Liberty. 1981.
Oce Madril, "Diskresi atau Korupsi" Kompas, (11 Agustus 2016)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 / Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
RB, Gibson. The Value of Participation dalam P.S. Elder,Environmental Managemen and Public Participation. Toronto: Canadian Evironmental Law Association. 1980.
Ridwan. Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah . Yogyakarta : FH UIIPress. 2014.
______. Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi. Yogyakarta: FH UII Press. 2009.
Ridwan, HR. Hukum Administrasi Negara . Yogyakarta : UII Press. 2003.
Setiawan dkk, Adam. "Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi dalam Penggunaan Diskresi sebagai Instrumen Pelayanan Publik (Public Service)." Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 32 No. 1. Februari 2020.
Simamora, Janpatar. "Efektifitas Penggunaan Diskresi Dalam Rangka Mewujudkan Pemeintahan yang Baik." Jurnal Visi UHN, Vol. 18 No. 1. 2010.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
Walukow, Julita Melissa. "Perwujudan Prinsip Equality BeforThe Law Bagi Narapidana di Dalam Lembaga Permusyawatan di Indonesia ." Jurnal Lex et Societatis,Vol. I No. 1. 2013.
Word Bank. Anticorruption in Transition: A Contribution to the Policy Debate. Washington DC: Word Bank. 2000.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.