Tinjauan Prinsip Non-Retroactive dalam Perjanjian Pengalihan Utang Antara Indonesia dan Belanda
DOI:
https://doi.org/10.14421/jrh.v6i1.2807Keywords:
devolution agreement, international treaty law, non-retroactive principleAbstract
This paper discusses about the Dutch debt offering to Indonesia from a non-retroactive perspective. The statement by the Minister of Finance of the Republic of Indonesia reminded of Indonesia's problems, which have been bearing debt even since its proclamation. This debt was inherited from the Netherlands through an agreement in an international agreement called the Konferensi Meja Bundar (KMB). As an international agreement, the KMB must also be guided by the principles in international treaty law. The principle of non-retroactivity is one of the main principles in international law agreements. Even though the principle of non-retroactivity is not absolute and can be deviated, the deviation must be based on two conditions, which are the agreement of the parties and beneficial to the parties or at least does not cause harm to one of the parties. The type of research used in this article is literature and is analytical descriptive with a normative approach. The conclusion of this study shows that the debt offering agreement from the Dutch Government to Indonesia has deviated from the principle of non-retroactivity. Therefore, the agreement to sell debt from the Netherlands to Indonesia has clearly caused losses to the Indonesian Government's finances, besides that there is also an element of coercion in giving approval from the Indonesian Government.
Tulisan ini hendak mengkaji kembali tentang perjanjian pengalihan utang Belanda kepada Indonesia yang ditinjau dari prinsip non-retroactive. Pernyataan Menteri Keuangan RI mengingatkan pada persoalan Indonesia yang sudah menghadapi utang bahkan sejak diproklamasikan. Utang ini diwariskan dari Belanda melalui kesepakatan dalam perjanjian internasional bernama Konferensi Meja Bundar (KMB). Sebagai perjanjian internasional, KMB semestinya juga berpedoman pada prinsip-prinsip dalam hukum perjanjian internasional. Asas non-retroactive merupakan salah satu prinsip utama dalam hukum perjanjian internasional. Meskipun asas non-retroactive tidak bersifat mutlak dan dapat disimpangi, namun penyimpangannya harus didasarkan pada dua syarat yakni atas kesepakatan dari para pihak dan menguntungkan bagi para pihak atau setidak-tidaknya tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Jenis penelitian yang digunakan dalam artikel ini ialah kepustakaan dan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan normatif. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian pengalihan utang dari Pemerintah Belanda kepada Indonesia telah menyimpangi prinsip non-retroactive. Oleh karena, perjanjian pengalihan utang dari Belanda kepada Indonesia secara jelas telah menimbulkan beban kerugian bagi keuangan Pemerintah Indonesia, selain itu juga terdapat unsur pemaksaan dalam pemberian persetujuan dari Pemerintah Indonesia.
Downloads
References
Audriene, Dinda. “Masalah Besar Dari Utang Pemerintah Rp7.000 T Yang Diklaim Luhut Kecil,” 2022. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220809062627-532-831989/masalah-besar-dari-utang-pemerintah-rp7000-t-yang-diklaim-luhut-kecil.
Aust, Anthony. Handbook of International Law. Cambridge University Press, 2010.
Broggini, Gerardo. “Retroactivity of Laws in the Roman Perspective.” Irish Jurist (1966-) 1, no. 1 (1966): 151–70.
Budiono, K. “Suatu Studi Terhadap Aspek Operasional Konvensi Wina 1969 Tentang Perjanjian Internasional.” Binacipta, Bandung, 1986.
Darus, Badrulzaman Mariam. “Kompilasi Hukum Perikatan.” Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001.
Hasan, Fitri Rahmawati. “Status Hukum Perjanjian Pengalihan Hutang Antara Indonesia Dan Belanda Dalam Konferensi Meja Bundar.” Universitas Airlangga, 2009.
Ida, Cesiilia. “Pantas Semua Kita Masih Suka Teriak Merdeka!” Kompasiana, 2010. https://www.kompasiana.com/cesi/54ffce33a33311716850f9c3/pantas-semua-kita-masih-suka-teriak-merdeka.
Kryvoi, Yarik, dan Shaun Matos. “Non-Retroactivity as a General Principle of Law.” Utrecht L. Rev. 17 (2021): 46.
Nkrumah, Kwame dan Kwama Nkrumah. “Neo-Colonialism: The Last Stage of Imperialism.” Nelson London, 1965.
Parthiana, I Wayan. Hukum Perjanjian Internasioanl Bagian 2. Bandung: Penerbit Bandar Maju, 2005.
Parthiana. Hukum Perjanjian Internasional. Mandar Maju, 2002.
Pratomo, Eddy. “Hukum Perjanjian Internasional (Pengertian, Status Hukum, Dan Ratifikasi), Penerbit PT.” Alumni Bandung, Bandung, 2011.
Putro, Widhi Setyo. “Konferensi Inter-Indonesia Tahun 1949: Wujud Konsensus Nasional Antara Republik Indonesia Dengan Bijeenkomst Voor Federaal Overleg.” Jurnal Sejarah Citra Lekha 3, no. 1 (2018): 34–42.
Ricklefs, Merle Calvin. Sejarah Indonesia Modern 1200–2008. Jakarta: Penerbit Serambi, 2008.
Sefriani. Peran Hukum Internasional dalam Hubungan Internasional Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, cet. ke-17 2015.
Starke, J.G. Pengantar Hukum Internasional. 10th ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Utama, I Gede Angga Adi. “Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Internasional.” Ganesha Civic Education Journal 1, no. 1 (2019): 37–48.
Zahroh, Ummi A’zizah dan Moch Thariq Shadiqin. “Eksistensi Peran Perjanjian Internasional Dalam Masyarakat Internasional.” OISAA Journal of Indonesia Emas 5, no. 2 (2022): 87–93.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.