Transformasi Public Hearing Di Indonesia : Peningkatan Partisipasi Publik Melalui E-Legislasi Berbasis Kontrak Sosial Guna Mewujudkan Responsibilitas Kelembagaan Di Era 5.0

Authors

  • Natasya Putri Aulia Universitas Jember
  • M. Ridwan Efendi Universitas Jember
  • Jovanka Dwi Tusiany Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.14421/sc9wq661

Keywords:

Public Participation, E-Legislation, Social Contract, Public Hearing, Partisipasi Publik, E-Litigasi , Kontrak Sosial

Abstract

Transparency and public participation in the formation of regulations in Indonesia are needed to improve the quality and legitimacy of policies. Although the principle of openness has been regulated in Law No. 13 of 2022, its application is still not optimal. The phenomenon of social movements, such as in the polemics over the revision of the Pilkada Law, shows the public's desire to be involved in the legislative process. This research proposes a social contract-based E-Legislation model through a normative juridical method, with a regulatory approach and comparative studies. This model integrates technology with E- Rulemaking and E-Petition features to enable public involvement from the planning stage to the passing of laws. Comparative studies with the UK and Australia are used to adapt the concept of Citizen Charter. The results of this research are expected to provide recommendations to increase public trust and support the achievement of the Sustainable Development Goals in the aspects of justice and strong institutions.

Transparansi dan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan di Indonesia diperlukan untuk meningkatkan kualitas serta legitimasi kebijakan. Walaupun asas keterbukaan sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2022, penerapannya masih belum optimal. Fenomena social movement, seperti dalam polemik revisi UU Pilkada, menunjukkan keinginan masyarakat untuk terlibat dalam proses legislasi. Penelitian ini mengusulkan model E-Legislasi berbasis kontrak sosial melalui metode yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan dan studi perbandingan. Model ini mengintegrasikan teknologi dengan fitur E-Rulemaking dan E-Petition untuk memungkinkan keterlibatan publik sejak tahap perencanaan hingga pengesahan undang-undang. Studi perbandingan dengan Inggris dan Australia digunakan untuk mengadaptasi konsep Citizen Charter. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kepercayaan publik dan mendukung.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alifa, Salwa, Hamdani M. Syam, dan Nadia Muharman. “Implikasi Petisi Online Platform Change.Org Terhadap Kebijakan RKUHP Dan UU MD3.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik 6, no. 2 (2 Juli 2021). https://jim.usk.ac.id/FISIP/article/view/17060.

Arfiani. “Urgensi asas keterbukaan dalam pembentukan Peraturan perundang-undangan di indonesia | Arfiani | Pagaruyuang Law Journal,” 2023. https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang/article/view/4067.

BBC. “Demo hari ini: Mengapa Garuda Pancasila digunakan dalam ‘peringatan darurat Indonesia’ dan demonstrasi di DPR? - BBC News Indonesia,” 2024. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cpdlj0x9yyjo.

Change.org. “Change.org · Wadah dunia untuk perubahan.” Change.org, 2024. https://www.change.org/start-a-petition.

Harahap, Runy Evodia. “PERAN ORGANISASI NON-PEMERINTAH DALAM ADVOKASI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT.” Literacy Notes 1, no. 2 (2023). https://liternote.com/index.php/ln/article/view/108.

Hidayat, Rofiq. “Masih Berfilosofi Kolonial, Diharapkan RKUHP Tidak Buru-Buru Disahkan.” hukumonline.com, 2019. https://www.hukumonline.com/berita/a/masih-berfilosofi-kolonial--diharapkan-rkuhp-tidak-buru-buru-disahkan-lt5d5532565b24c/.

Hukumonline, Tim. “Mengenal 7 Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” hukumonline.com, 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-pembentukan-peraturan-perundang-undangan-lt6524d523a4d8e/.

Idris, Ika. “Berjuang Bersama Melawan Propaganda.” Tempo, 25 Agustus 2024. https://koran.tempo.co/read/opini/489669/propaganda-pelemahan-kawalputusanmk.

Jogja, Humas Kemenkumham. “Continuous Improvement: Kunci Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Resp.” Kanwil Kemenkumham DIY, 15 Oktober 2024. https://jogja.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/informasi-lain/artikel/continuous-improvement-kunci-tata-kelola-pemerintahan-yang-baik-responsif-dan-berintegritas.

Kompas.com. “Trending di Medsos Peringatan Darurat dan #KawalPutusanMK, Ada Apa? Halaman all - Kompas.com,” 2024. https://www.kompas.com/tren/read/2024/08/21/162406965/trending-di-medsos-peringatan-darurat-dan-kawalputusanmk-ada-apa?page=all.

Manullang, Sofyan, dan Suyatno. “ASPEK HUKUM INVESTASI INFRASTRUKTUR : KEMITRAAN PUBLIK-PRIVAT DAN KERANGKA REGULASI.” Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara 1, no. 2 (28 April 2024): 1185–1200. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/147.

Media, Kompas Cyber. “Dampak Serius jika Putusan MK soal Pilkada Diabaikan, Pembangkangan Konstitusi dan Melawan Hukum Halaman all.” KOMPAS.com, Agustus 2024. https://www.kompas.com/tren/read/2024/08/21/143000265/dampak-serius-jika-putusan-mk-soal-pilkada-diabaikan-pembangkangan.

Parliement of Australia. “e-petitions – Parliament of Australia,” 2024. https://www.aph.gov.au/e-petitions.

Putri, Sindy Yulia, dan Yuliani Widianingsih. “Diplomasi Ekonomi Melalui Petisi Online Di Industri Kelapa Sawit Indonesia.” Jurnal Lemhannas RI 8, no. 3 (2020): 18–28. https://doi.org/10.55960/jlri.v8i3.325.

Tempo.co. “DPR Tak Patuhi Putusan MK, KPPOD: RUU Pilkada Menimbulkan Ketidakpastian Hukum,” 2024. https://www.kppod.org/berita/view?id=1292.

Utama, Felldy Aslya. “Anggota DPR Ungkap Revisi UU Pilkada Tak Libatkan Publik: Wajar Banyak yang Menolak.” iNews.ID, Agustus 2024. https://www.inews.id/news/nasional/anggota-dpr-ungkap-revisi-uu-pilkada-tak-libatkan-publik-wajar-banyak-yang-menolak.

Vidgen, Bertie, dan Taha Yasseri. “What, When and Where of Petitions Submitted to the UK Government during a Time of Chaos.” Policy Sciences 53, no. 3 (1 September 2020): 535–57. https://doi.org/10.1007/s11077-020-09395-y.

Wahyu, Fitri Febriani, dan Nuzul Asri Safitri Whisnu. “PENGARUH PETISI ONLINE DALAM PEMBUATAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA (STUDI KASUS SITUS : Change.Org).” Khazanah Hukum 3, no. 3 (5 Desember 2021): 98–106. https://doi.org/10.15575/kh.v3i3.14840.

Wibowo, Eko Ari. “Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres Hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik.” Tempo, September 2024. https://nasional.tempo.co/read/1918448/baleg-dpr-bantah-revisi-uu-wantimpres-hingga-uu-kementerian-negara-tak-libatkan-partisipasi-publik.

Zebua, Daniel Ehowu. “ANALISIS HUKUM PEMBENTUKAN UU NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN,” 3 Juni 2022. https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6853.

Downloads

Published

26-06-2025

How to Cite

Transformasi Public Hearing Di Indonesia : Peningkatan Partisipasi Publik Melalui E-Legislasi Berbasis Kontrak Sosial Guna Mewujudkan Responsibilitas Kelembagaan Di Era 5.0. (2025). Jurnal Restorasi Hukum, 8(1), 49-72. https://doi.org/10.14421/sc9wq661