PERKAWINAN CAMPURAN DALAM KAJIAN PERKEMBANGAN HUKUM: ANTARA PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN PERKAWINAN BEDA KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.14421/ahwal.2016.09206Keywords:
Perkawinan Campuran, Perkembangan Hukum, Perkawinan, Beda Agama, Perkawinan Beda KewarganegaraanAbstract
Marriage in the Islamic legal study in Indonesia introduces a discussion of mixed marriages. In the understanding of classical fiqh, when dealing with the term of mixed marriage, the paradigm will lead to the understanding of different religion marriage. However, along with the development and the increasingly existing Islamic law in Indonesia based on the theory of legal existence, mixed marriage is not only limited to a marriage due to religious differences, but there is also a marriage due to citizenship differences as defined in the Marriage Law.
[Perkawinan dalam kajian studi hukum Islam di Indonesia memperkenalkan pembahasan tentang perkawinan campuran. Dalam pemahaman fikih klasik apabila berhadapan dengan term perkawinan campuran maka paradigmanya akan mengantarkan pada pemahaman perkawinan beda agama. Namun, seiring dengan perkembangan dan semakin eksisnya hukum Islam di Indonesia dengan berdasarkan teori eksistensi hukum, maka perkawinan campuran tidak hanya sebatas pada perkawinan karena perbedaan agama saja, melainkan terdapat pula perkawinan karena perbedaan kewarganegaraan sebagaimana yang dirumuskan dalam Undang-Undang Perkawinan.]References
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akdemika Press, 1992.
Azizy, A.Qodry, Eklektisisme Hukum Nasional Kompetisi Antara Hukum Islam dan Hukum Umum, Yogyakarta: Gama Media, 2004.
Bisri, Cik Hasan, Pilar-pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004.
Bukhārī, Abu ‘Abdillah bin Ismail, Al-, Saḥīḥ al-Bukhārī, Bairut: Dar-Al fiqr, t.t. hadis 5090.
Hamid, Muhammad Muhyiddin Abdul, al-Aḥwal asy-Syakhsiyyah fi Syari’ati al-Islām, Libanon: Dar al-Maktabah al-‘Amaliyyah, 2007.
Hamidi, Jazim, Hermeneutika Hukum: Teori Penemuan Baru dengan Interpretasi Teks, Yogyakarta: UII Press, 2005.
Hasanuddin, A.F, dkk, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Al-Husna Baru & UIN Jakarta Press, 2004.
Husni, Zainul Mun’in, “Pernikahan Beda Agaa dalam Prespektif al-Qur’an dan Sunnah serta Problematikanya”, dalam Jurnal at-Turas, Vol. 2 No. 1, Januari-Juni 2015.
Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Karsayuda, M., Perkawinan Beda Agama: Menakar Nilai-nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta: Total Media, 2006.
Kompilasi Hukum Islam
Mubarok, Jaih, Ijtihad Kemanusiaan, Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005.
Nasution, Khoruddin, Hukum Perkawinan I, Dilengkapi dengan Perbandingan UU Negara Muslim Kontemporer, Yogyakarta: Tazzafa & AcadeMIA, 2004.
_______, Membentuk Keluarga Bahagia, Yogyakarta: PSW IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2002.
_______, Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, Yogyakarta: Tazzafa & AcadeMIA, 2007.
Rosana, Ellya, “Hukum dan Perkembangan Masyarakat”, dalam Jurnal TAPIs Vol.9 No.1 Januari-Juni 2013.
Seto, Bayu, Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional, Bandung; Citra Aditya Bakti, 2001.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 M. Nur Kholis Al Amin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication. The works are simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.