Deklinasi Kedudukan Gubernur Sebagai Kepala Daerah dan Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren Daerah Provinsi
DOI:
https://doi.org/10.14421/jrh.v5i1.2385Keywords:
Governor, District head, Concurrent Government Affairs, Gubernur, Kepala Daerah, Urusan Pemerintahan KonkurenAbstract
Abstract: In carrying out his duties and functions, the Governor has two dual positions, namely as regional head and as a representative of the central government in the region. The two positions have different orientations and are very likely to conflict. This research is a type of normative research, the method of collecting legal materials uses the library method. Primary legal materials in the form of Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government and secondary legal materials in the form of related books and journals. Analyzed descriptively-analytically with deductive logic. The results of this study indicate that the declination of the Governor's position as regional head is triggered by the Governor's obligation to carry out national strategic programs. Furthermore, the weakening of the position of the Governor as the organizer of concurrent provincial government affairs due to the obligation to follow the NSPK that has been determined by the central government as well as the provisions that give the central government authority to be able to take up concurrent government affairs which are basically the authority of the Province, Regency/City.
Abstrak: Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, gubernur memiliki dua kedudukan ganda yakni sebagai kepala daerah dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Dua kedudukan tersebut memiliki orientasi yang berbeda dan sangat memungkinkan terjadinya pertentangan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Metode pengumpulan bahan hukum menggunakan metode pustaka. Bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal terkait. Dianalisis dengan metode deskriptif-analitis menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa deklinasi kedudukan gubernur sebagai kepala daerah dipicu karena adanya kewajiban gubernur untuk melaksanakan program strategis nasional. Selanjutnya, pelemahan kedudukan gubernur sebagai penyelenggara urusan pemerintahan konkuren daerah provinsi karena adanya kewajiban untuk mempedomani NSPK yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat serta adanya ketentuan yang memberikan kewenangan pemerintah pusat untuk dapat mengambil urusan pemerintahan konkuren yang pada dasarnya merupakan wewenang provinsi, kabupaten/kota.
Downloads
References
Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik,Cet. Ke-9, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1998.
Heryansyah, Despan, “Pergeseran Politik Hukum Otonomi Daerah: Studi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah Pasca Reformasi”, Tesis, Pasca Sarjana Hukum UII Yogyakarta, 2016.
Huda, Ni’matul, Hukum Pemerintahan Daerah, Bandung : Nusamedia, 2009.
____________, Perkembangan Hukum Tata Negara Perdebatan dan Gagasan Penyempurnaan, Yogyakarta: FH UII Press, 2014.
____________, Pilkada Serentak, Hubungan Pusat & Daerah dan Kebijakan Penanganan Covid-19, Yogyakarta: FH UII Press, 2020.
Lirvina Sori, Bunga, dkk, Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Gubernur Sebagai Perwujudan Fungsi Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah Dan Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah, Diponegoro Law Journal, Vol. 5, Nomor 3, Tahun 2016.
Manan, Bagir, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: Pusat Studi Hukum FH UII, 2001.
Nurbaningsih, Enny, Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Aktualisasi Wewenang Mengatur dalam Era Otonomi Luas, Depok: Rajagrafindo Persada, 2019.
Pujiyanto, Widodo, Hananto, “Analisis Yuridis Kewenangan Pelaksana Tugas Gubernur Menurut Peraturan Perundang-Undangan”, Novum : Jurnal Hukum, Vol. 4, Nomor 4, Tahun 2017.
Rienow, Robert, Introduction to Government, New York: Alfred A. Knoof.III, 1966.
Riwu Kaho, Josef, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia –Identifikasi Faktor yang MempengaruhiPenyelenggaraan Otonomi Daerah, Jakarta: Rajawali Press, 2005.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wignosoebroto, Soetandyo, dkk, Pasang Surut Otonomi Daerah Sketsa Perjalanan 100 Tahun, Jakarta: Institute For Local Development Yayasan Tifa, 2005.
Yulianto, Hery, “Pola Koordinasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dengan Bupati/Walikota dalam Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Pemerintah Menurut Undang-Undang Dasar 1945”, Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 8, Nomor 2, Tahun 2021.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.