Konstruksi Leniency Program Sebagai Penumpasan Politik Teritorial Pertambangan dalam Perwujudan Ecological Citizenship
DOI:
https://doi.org/10.14421/brh5yc28Keywords:
Ecological Citizenship, Illegal Mining, Law Enforcement, Leniency Program, Mining MafiaAbstract
Indonesia's abundant natural resources, particularly minerals and coal, prompted this study. Article 33(3) of the 1945 Constitution explicitly states that natural resources should benefit the people. However, illegal mining persists, profiting only a select few. Therefore, implementing the Leniency Program in Indonesia is crucial to fostering ecological citizenship. This legal research employs a normative juridical approach, incorporating conceptual and legislative perspectives. The findings indicate ongoing law enforcement issues in the mining sector, involving mining mafias. Consequently, the Leniency Program could serve as a novel strategy to eradicate mining mafias.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kekayaan sumber daya alam Indonesia, khususnya mineral dan batu bara. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, sumber daya alam harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun pada kenyataannya, praktik pertambangan ilegal masih marak terjadi dan hanya menguntungkan segelintir pihak. Oleh karena itu, penerapan Program Leniency menjadi penting untuk dikaji dalam rangka penegakan keadilan ekologi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan masih adanya permasalahan penegakan hukum di sektor pertambangan, yang melibatkan mafia pertambangan. Dengan demikian, Program Leniency dapat menjadi strategi baru untuk memberantas mafia tambang.
Downloads
References
Buku
Andrew, D., 2003, Citizenship and the Environment, Oxford: Oxford University Press.
Atmasasmita, R., 2006, Strategi Dan Kebijakan Pemberantasan Korupsi Pasca Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003: Melawan Kejahatan Korporasi, Jakarta: Paper.
Budiyono, 2000, Dasar-dadsar Hukum Tata Negara, Jakarta: Erlangga. Hadion, P.M. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Edisi ke-1, Surabaya: Bina Ilmu.
Hartono, S. 1991. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Edisi ke-1, Bandung: Alumni.
Howard, R.E. 2000. HAM: Penjelajahan Dalih Relativisme Budaya.
Edisi ke-1, Jakarta: Pustaka Utama Grafit.
I Nyoman Nurjaya, 2000, Pengelolaan Sumberdaya Alam dalam Perspektif Antropologi Hukum, Jakarta: Prestasi Pustaka,
Kalidjernih, F.K., 2011, Puspa Ragam Konsep dan Isu Kewarganegaraan, Bandung: Widya Aksara Press.
Latif, A. dan Ali, H. 2018. Politik Hukum. Edisi ke-5, Jakarta: Sinar Grafika.
Lopa, B., 2000, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, Jakarta: Kompas
Marzuki, P.M., 2007, Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Kencana.
Sidharta, B.A. 2006. Refleksi Tentang struktur Ilmu Hukum. Edisi ke-2, Bandung: Mandar Maju.
Rahardjo, S. 2000. Ilmu Hukum. Edisi ke-5, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rasjidi, L. dan Putra, I.B.W. 1993. Hukum sebagai Suatu Sistem.
Edisi ke-1, Bandung: Remaja Rusdakarya.
Soejadi. 1999. Pancasila sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia.
Edisi ke-1, Yogyakarta: Lukman Offset.
Soekanto, S. 2006. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: CV
Rajawali.
Soekanto, S. & Mahmudji, S., 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sofiani, T. 2020. Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Berbasis Hak Konstitusional. Edisi ke-1, Yogyakarta: Deepublish.
Sutedi, A., 2011, Hukum Pertambangan, Jakarta: Sinar Grafika. Wignjosoebroto, S. 2003. Hak-hak Asasi Manusia: Konsep Dasar dan Pengertiannya yang Klasik pada Masa-masa Awal Perkembangannya, dalam Toleransi dalam Keberagaman: Visi untuk Abad-21 Kumpulan Tulisan tentang Hak Asasi Manusia. Surabaya: Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan The Asia Foundation.
Artikel Jurnal
Aryawati, L.P.T. and Sarjana, I.M. 2018. Kedudukan Pembantu Rumah Tangga Sebagai Pekerja Ditinjau Dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Jeanne Noviayanti Manik, 2014, ‘Pengelolaan Pertambangan Yang Berdampak Lingkungan di Indonesia’, Jurnal PROMINE, hlm. 5.
Sastra Wibawa, I.P, 2017, ‘Politik Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Menuju Ekokrasi Indonesia’, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, hlm. 53.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33.
Website
BBC News, 2023, Pencarian delapan korban yang terjebak di Banyumas dihentikan - 'Korban dinyatakan hilang dan tidak boleh lagi ada penambangan, diakses pada: 9 November 2023,
https://www.bbc.com/indonesia/articles/cnk2wgzgkxv o#:~:text=Delapan%20pekerja%20tambang%20tradisio nal%20yang,Mereka%20berasal%20dari%20Bogor%2C
%20Jabar.&text=Liliek%20Dharmawan-,Keterangan%20 gambar%2C,ukuran%201%20x%201%20meter
Koran Tempo, 2021, Hukum Rimba di Tanah Bumbu, diakses pada: 8 November 2023,
https://koran.tempo.co/read/editorial/469287/editorial
-mandulnya-kepolisian-mengungkap-tambang-ilegal-b atu-bara-di-tanah-bumbu-kalimantan-selatan
Kadek Melda Luxiana, 2022, MAKI minta Mahfud Laporkan Kasus Mafia Tambang di Kaltim-Kalses ke Jokowi, DetikNews, diakses pada: 8 November 2023,
https://news.detik.com/berita/d-6393565/maki-minta- mahfud-laporkan-kasus-mafia-tambang-di-kaltim-kals el-ke-jokowi
Kompas, “Dekat Titik Nol IKN, Warga Keluhkan Tambang Ilegal di Desa Suko Mulyo”, diakses pada: 26 Juni 2024, https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/09/06/de kat-titik-nol-ikn-warga-keluhkan-tambang-ilegal-di-des a-suko-mulyo
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aninda Yustika, Mevlana El Rumi Abimanyu, Muttamlimul Yhauma
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.