Penerapan Smart Contract Berbasis Blockchain Terhadap Mekanisme Penyaluran Dana Kampanye Dalam Rangka Pemberantasan Praktik Politik Uang di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.14421/54jz4n21Keywords:
Blockchain Based Smart Contract, Campaign Fund, Money Politic, Smart Contract berbasis Blockchain, Dana Kampanye, Politik UangAbstract
Indonesia is a country that adheres to the principle of democracy, which is manifested through the implementation of general election as a means to elect members of the House Of Representatives (DPR), Regional Representatives (DPRD), Regional Heads, and Deputy Regional Heads directly, universally, freely, and confedentially, in accordance with the article 22E of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (UUD NRI 1945). However, in practice, weakness have been identified, such as a lack of oversight over the flow of campaign funds, which opens the door to potential vote-buyinh practice. The purpose of this scientific paper is to examine the existing condition of the campaign fund distribution mechanism in Indonesia and the application of blockchain-based smart contract in the campaign fund distribution system. This research employs a doctrinal legal research method. The result show that the current campaign fund distribution has not been optimally implemented, as evidence by data on widespread vote-buyinh in previous election periods. The recomendation from this scientific paper is to integrate the concept of bloackchain-based smart contract into the campaign fund distribution system to achieve transparancy and accountinility in campaign fund management.
Indonesia merupakan negara yang menganut asas demokrasi yang diwujudkan dalam pelaksanaan pemilihan umum sebagai sarana untuk memilih DPR, DPD, Presiden, Wakil Presiden, DPRD, Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, dan rahasia selaras dengan Pasal 22E UUD NRI 1945. Namun, dalam prosesnya ditemukan kelemahan berupa kurangnya pengawasan terhadap alur dana kampanye sehingga membuka peluang terjadinya praktik politik uang. Penulisan karya tulis ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui kondisi exsisting mekanisme penyaluran dana kampanye di Indonesia dan penerapan smart contract berbasis blockchain pada sistem penyaluran dana kampanye. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyaluran dana kampanye saat ini belum dilaksanakan secara optimal dibuktikan dengan data temuan politik uang yang marak terjadi pada periode pemilu sebelumnya. Adapun rekomendasi dari karya tulis ilmiah ini adalah mengintegrasikan konsep smart contract berbasis blockchain dalam sistem penyaluran dana kampanye dalam rangka mencapai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye.
Downloads
References
Jurnal
Abiyyu Yafi et al 2023, Sistem Keamanan E-Voting Menggunakan Arsitektur Publik Blockchain Ethereum, KLIK: Kajian Ilmiah Informatika Dan Komputer 4, no. 3 hlm 1313.
Alfiansyah, Mohammad Rifki 2024, Implementasi Sikadeka Untuk Meningkatkan Efektivitas Audit Dana Kampanye Pemilu 2024 Pada Partai Politik Kota X Jurnal, Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, Vol.2, hlm 615
Haposan Siallagan 2016, Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia, Sosiohumaniora, Vol. 18, No. 2.
Hidayat, Al Fatah 2024, Urgensi Pengaturan Laporan Dana Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Di Indonesia, Prosiding Seminar Hukum Aktual Dinamika dan Tantangan Pemilu 2024, Universitas Islam Indonesia,
Imelda Martinelli et al. 2024, Legalitas Dan Efektivitas Penggunaan Teknologi Blockchain Terhadap Smart Contract Pada Perjanjian Bisnis Di Masa Depan Vol.6, no. 4
Izdehar M Aldyaflah, et al 2023, The Design and Implementation of a secure datastore based on ethereum smart contract, journal applied sciences, vol.13, no.9,
Kornelius Benuf & Muhamad Azhar 2020, Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7 Edisi I
Nova Nazwa Ramadhanti et al., Money Politics VS Cost Politics: Memilih Makna Yang Terlihat Sama, Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora 1, no. 2
Novianti, Cora Elly, Demokrasi Dan Sistem Pemerintahan, Jurnal Konstitusi Vol. 10, no. 2
Prasetyo, Wegik 2024, Optimalisasi Bekerjanya Pengungkapan Dana Kampanye Sebagai Strategi Pencegahan Politik Uang, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS 5, no. 1 hlm 16
Suryawijaya, T. W. E. 2023, Memperkuat Keamanan Data melalui Teknologi Blockchain: Mengeksplorasi Implementasi Sukses dalam Transformasi Digital di Indonesia. JSKP: Jurnal Studi Kebijakan Publik, Vol. 2 No. 1, hlm 55–67
Sukmajati, Mada & Perdana, Aditya, Pembiayaan Pemilu di Indonesia Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Willion Lim, et al 2024 Smart Contract: Validitas Hukum dan Tantangan di Masa Depan Indonesia”, Jurnal Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1
Peraturan Perundang-Undangan
Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 tentang Badan Peradilan Khusus
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang Undang (LN No 224 Tahun 2024, TLN No. 6832)
PKPU No. 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas perdagangan Berjangka Komoditinomor13 Tahun 2022 tentang perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan perdagangan pasar Fisik Aset Kripto(Crypto Asset) Di Bursa Berjangka
Buku
Subakti, Ramlan. 1992, Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT.Grasindo.
Bachtiar. 2018. Metode Penelitian Hukum, Tangerang Selatan: UNPAM Press.
Seokanto, Soerjono. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.
Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabet
Ibrahim, Johnny. 2008. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia.
Ibrahim, Johnny. 2010. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia.
Rakhmat, Muhammad. 2013. Pengantar Logika Dasar. Bandung: Tim Kreatif Penerbit.
Vanecek, M. and Huber. M. 2016. Blockchain Basics: A Non-Technical Introduction in 25 Steps, New York: Apress.
Internet
Kautsar Widya, “Survei: Jumlah Pemilih Menerima Politik Uang Meningkat”. Metro TV diakses melalui diakses pada: 5 November 2024, <https://www.metrotvnews.com/read/Ky6CPm41-survei-jumlah-pemilih-menerima-politik-uang-meningkat>
Nabilah Muhamad, Tingkat Toleransi Responded Terhadap Praktik Politik Uang dalam Pemilu), diakeses pada: 11 November 2024, <https://databoks.katadata.co.id/politik/statistik/191eb637d15e36e/banyak-pemilih-tolak-politik-uang-tapi-banyak-juga-yang-mewajarkan>,
Ade Ridwan Yandwiputra, Tebar Uang Menjelang Pencoblosan, diakses pada 11 Nvomber 2024, <https://koran.tempo.co/read/hukum/487253/kasus-politik-uang-pemilu-2024>,
Ajid Fuad Muzaki, Dana Kampanye Pemilu 2024 Masih Diliputi Manipulasi dan Ketidakterbukaan, diakses pada 12 November 2024, <https://rumahpemilu.org/dana-kampanye-pemilu-2024-masih-diliputi-manipulasi-dan-ketidakterbukaan/>,
Susana Rita Kumalasanti, Iqbal Basyari, Prayogi Dwi Sulistyo, Dana Ilegal Ancam Kualitas Pemilu, diakses pada: 12 November 2024,
<https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/01/12/dana-ilegal-ancam-kualitas-pemilu>,
Dwi Rahmawati, PPATK: Kenaikan Laporan Mencurigakan di Pemilu Lebih dari 100%, diakses pada: 12 November 2024, <https://news.detik.com/pemilu/d-7089532/ppatk-kenaikan-laporan-transaksi-mencurigakan-di-pemilu-lebih-dari-100 >
Dina Dewi Purnamasari, PPATK: Lonjakan Transaksi Ditemukan Pada Rekening Bendahara Parpol dan Caleg, diakses pada 11 November 2024, < https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/01/10/ppatk-lonjakan-transaksi-malah-ditemukan-pada-rekening-bendahara-parpol-dan-caleg>
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cikal Brilliano, Rhenaldy Ardiansyah, Muhammad Mahardika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.
