Manifestasi Kebijakan Produk Dimethyl Ether dalam Skema Hilirisasi Batubara Sebagai Transformasi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
DOI:
https://doi.org/10.14421/jrh.v6i2.3211Keywords:
downstream coal, DME, LPG, regulation, people's welfare.Abstract
Abstract: Indonesia is a country with the largest coal reserves in the world. As time goes by, the world's energy reserves will become increasingly depleted, which means it could damage the environment in the future. In response to this, several countries have started campaigns with the aim of saving the earth from damage and starting to switch to renewable energy. So that Indonesia as a coal exporting country will have reduced income, therefore a downstream project is needed to optimize coal output to prevent a reduction in state income from the mining export sector. This research uses the library research method as a systematic activity to answer the problems faced and collects data using a policy approach which is carried out with a more in-depth analysis of the problems. The role of government agencies in synergy in implementing policies is to make all parties involved in coal downstream projects. Basically DME products aim to improve the welfare of the people. There needs to be an important point so that people are not burdened by the substitution of LPG for DME, namely price adjustments as a product marketing strategy by exchanging LPG cylinders for DME, providing subsidies for DME supporting components, and the price of DME must be slightly below the price of LPG.
Abstrak: Indonesia merupakan negara dengan kantong cadangan batubara terbesar di dunia. Seiring berjalannya waktu, cadangan energi dunia akan semakin menipis yang berarti dapat merusak lingkungan dalam beberapa kurun waktu mendatang. Dalam menyikapi hal tersebut, beberapa negara telah memulai kampanye dengan tujuan menyelamatkan bumi dari kerusakan dan mulai beralih ke energi terbarukan. Sehingga Indonesia sebagai negara pengekspor batubara akan berkurang pendapatannya, oleh karena itu diperlukan proyek hilirisasi guna mengoptimalkan hasil batubara untuk mencegah berkurangnya pendapatan negara dari sektor ekspor pertambangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka sebagai kegiatan sistematis dalam mejawab permasalahan yang dihadapi serta pengambilan data menggunakan pendekatan kebijakan yang dilakukan dengan analisis lebih mendalam terkait permasalahan. Peran instansi-instansi pemerintah yang bersinergi dalam melaksanakan kebijakan yakni menjadikan seluruh pihak terlibat dalam proyek hilirisasi batubara. Sejatinya produk DME bertujuan untuk mensejahterakan rakyat. Sehingga perlu adanya poin penting agar rakyat tidak terbebani dengan adanya substitusi LPG ke DME, yaitu penyesuaian harga sebagai strategi pemasaran produk dengan cara penukaran tabung LPG ke DME, pemberian subsidi komponen pendukung DME, dan harga DME harus sedikit lebih di bawah harga LPG.
Downloads
References
Agung, F., & Handoyo. (2021). Kementerian BUMN berharap proyek gasifikasi batubara bisa pangkas impor LPG. Diakses pada 23 Agustus 2021 pukul 15.00
APBI-ICMA. (2021). Pengembangan dan Pemanfaatan Batubara Indonesia. Diakses pada 17 Agustus 2021 pukul 16.30 WIB
Barakatullah, A. H., Syaifuddin, Mahyuni, & Ifrani. (2017). Buku Ajar Hukum Pertambangan. Bandung: Nusa Media
BP Statistical Review. (2021). Statistical Review of World Energy
Fitriyanti, R. (2016). Pertambangan Batubara: Dampak Lingkungan, Sosial, dan Ekonomi. Jurnal Redok , 1.
Indonesia Investments. (2018). Batubara. Diakses pada 17 Agustus 2021 pukul 17.01 WIB
Jatmiko, B. P. (2020). Ini Poin-poin penting UU Minerba Yang Baru Disahkan. Diakses pada tanggal 20 Agustus 2021 pukul 10.23 WIB
Kementerian ESDM. (2020). Ini 6 Poin Positif DME untuk Indonesia. Diakses pada 20 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB
Kementerian ESDM. (2008). Gasifikasi Batubara Energi Masa Depan. Diakses pada 22 Agustus 2021 pukul 13.30 WIB
Kementerian ESDM. (2013). Dimetil Eter Ditetapkan Sebagai Bahan Bakar. Diakses pada 1 September 2021 pukul 12.12 WIB
Kementerian ESDM. (2021). Gasifikasi Batubara di Tanjung Enim Pangkas Impor LPG Hingga 1 Juta Ton per Tahun. Diakses pada 22 Agustus 2021 pukul 13.42 WIB
Kementerian ESDM. (2020). DME Alternatif Pengganti LPG. Diakses pada 21 Agustus 2021 pukul 13.12 WIB
Kusdiana, D., & Maymuhar. (2020). Dimethyl Ether (Dme) Sebagai Subsitusi LPG di Indonesia. Diakses pada 25 Agustus 2021 pukul 18.00 WIB
Listiyani, N. (2017). Dampak Pertambangan Terhadap Lingkungan Hidup. Jurnal Al 'Adl, 9.
Mahkamah Konstitusi. (2018). Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jurnal Konstitusi, 9(3)
Makarao, M. T. (2011). Aspek-Aspek Hukum Lingkungan. Jakarta: PT Indeks
Manan, A. (2014). Peranan Hukum Dalam Perkembangan Ekonomi. Jakarta: Kencana
MarketNews.id. (2020). PT Bukit Asam Tbk, Terkendala Teknologi dan Keekonomian Untuk Hilirisasi Batubara. Diakses pada 21 Agustus 2021 pukul 19.30 WIB)
Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Batubara
PT Bukit Asam. (2020). Hemat Devisa, Peningkatan Nilai Tambah Batu Bara & Ketahanan Energi Nasional, Inilah Sejumlah Manfaat Gasifikasi Batu Bara untuk Indonesia. Diakses pada 20 Agustus 2021 pukul 11.00 WIB
Saifullah. (2007). Hukum Lingkungan "Paradigma Kebijakan Kriminal di Bidang Konservasi Keanekaragaman Hayati. Malang: UIN Malang Press
Sirajuddin, & Winardi. (2015). Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia. Malang: Setara Press
Sudirman. (2019). Hilirisasi Produk Hasil Litbangyasa, Tantangan Masa Kini”. Buletin Lapan, 6(1).
Sukandarrumidi. (2018). Batubara dan Gambut. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Supriadi. (2008). Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Sururi, A. (2016). Inovasi Kebijakan Publik (Tinjauan Konseptual dan Empiris). Jurnal Sawala ,4(3)
Sutedi, A. (2012). Hukum Pertambangan. Jakarta: Sinar Grafika.
Umah, A. (2021). Sederet Tantangan Bangun Industri Hilir Batu Bara di RI. Diakses pada 23 Agustus 2021 pukul 12.30 WIB
Umah, A. (2021). Tekan Impor LPG Ini Daftar Insentif Gasifikasi Batu Bara. Diakses pada 20 Agustus 2021 pukul 14.30 WIB
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara
Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.