Efektivitas Penegakan Hukum pada Pembatasan Usia Nikah di Indonesia dalam Perspektif Aliran Filsafat Sociological Jurisprudence

Authors

  • Muhammad Fadel Adhyputra UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Ziadul Fikri UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Fika Febriana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/qw5ag823

Keywords:

Underage marriage, Legal philosophy, Legal ineffectiveness, Sociological Jurisprudence

Abstract

Underage marriages still occur frequently in Indonesia, although regulations governing the minimum age of marriage have been stipulated in Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974. This study aims to analyze the effectiveness of marriage age limit regulations from the perspective of legal philosophy which focuses on the theory of sociological jurisprudence which sees law as a reflection of social norms in society. Using qualitative research based on literature study, this study examines various aspects of the regulation, and analyzes the influence of social norms on its implementation. The results of the analysis show that this regulation has not been fully effective due to a mismatch between the written law and social values that still support early marriage. Structural and cultural factors also influence the implementation of this regulation. In the perspective of sociological jurisprudence, the law will succeed if it is in harmony with the social values that live in society and law as social engineering must be able to balance individual, social and public interests. For this reason, a more comprehensive approach is needed, including tightening the regulation of marriage age limits, education, and empowerment, so that the law is not only a formal rule, but also a catalyst for social change that is effective and widely accepted by the community.

Pernikahan di bawah umur masih sering terjadi di Indonesia, meskipun regulasi yang mengatur batas usia minimal pernikahan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas regulasi batas usia pernikahan dari perspektif filsafat hukum yang berfokus pada teori aliran sociological jurisprudence yang melihat hukum sebagai cerminan dari norma-norma sosial dalam masyarakat. Dengan penelitian kualitatif yang berbasis studi pustaka, penelitian ini menelaah berbagai aspek dari regulasi tersebut, serta menganalisis pengaruh norma sosial terhadap penerapannya. Hasil analisis menunjukkan bahwa regulasi ini belum efektif sepenuhnya karena adanya ketidaksesuaian antara hukum tertulis dan nilai sosial yang masih mendukung pernikahan dini. Faktor struktural dan kultural juga turut memengaruhi implementasi aturan ini. Dalam perspektif sociological jurisprudence, hukum akan efektif jika selaras dengan nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat dan hukum sebagai social engineering harus mampu menyeimbangkan kepentingan individu, sosial, dan publik. Untuk itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk memperketat regulasi batas usia pernikahan, edukasi, dan pemberdayaan, agar hukum tidak hanya sekadar aturan formal, tetapi juga menjadi katalisator perubahan sosial yang efektif dan diterima masyarakat secara luas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afiah, Syafriani, Erlinawati, and Fani Fahira. “Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kejadian Pernikahan Usia Dini Pada Remaja Putri Di Desa Kuok Tahun 2021.” Laporan Penelitian. Riau: Universitas Pahlawan, 2021.

Ahmad Qiram As-Suvi, and Moh. Zainullah. “Sociology of Law in the Perspective of Roscoe Pound and Donald Black and Its Relevance in the Indonesian Context.” Peradaban Journal of Law and Society 1, no. 2 (December 23, 2022): 82–95. https://doi.org/10.59001/pjls.v1i2.39.

Ahyani, Hisam, and Dian Permana. “Tinjauan Filosofis Materialisme dan Idealisme Batas Umur Pernikahan di Indonesia.” Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga 12, no. 2 (June 2020).

Alamsyah, Bunyamin, and Sigit Somadiyono. “Kriminalisasi Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Pidana.” Legalitas: Jurnal Hukum 14, no. 1 (July 29, 2022): 135. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.320.

Ali, Zainuddin. Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.

Azizah, Nur. “Problematika Pernikahan Dini yang Marak Terjadi di Indonesia Menurut Pandangan Hukum Perdata.” Al-Dalil Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum. 2, no. 1 (March 2024).

Bawono, Yudho, Setyaningsih Setyaningsih, Lailatul Muarofah Hanim, Masrifah Masrifah, and Jayaning Sila Astuti. “Budaya Dan Pernikahan Dini Di Indonesia.” Jurnal Dinamika Sosial Budaya 24, no. 1 (May 13, 2022): 83. https://doi.org/10.26623/jdsb.v24i1.3508.

Bestian, Seftra, Robby W. Amu, and Ramdhan Kasim. “Analisis Sociological Jurisprudence Putusan Hakim Pada Tindak Pidana Perzinahan (Overspell) Dalam Kaitannya Dengan Perkawinan Dibawah Tangan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 98/Pid.B/2020/Pn Mar Jo. Nomor 99/Pid.B/2020/Pn Mar).” CENDEKIA: Jurnal Ilmu Sosial, Bahasa dan Pendidikan 4, no. 2 (May 20, 2024): 182–99. https://doi.org/10.55606/cendekia.v4i2.2906.

Budianto, Yoesep. “Tingginya Angka Perkawinan Usia Anak Di Indonesia.” Kompas.Id, March 8, 2024. https://www.kompas.id/baca/riset/2024/03/08/tingginya-angka-perkawinan-usia-anak-di-indonesia.

Dedy Permono, Kurniawan, Achmad Busro, and Anggita Doramia Lumbanraja. “Tinjauan Hukum Pengaruh Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur Terhadap Efektivitas Peraturan Batas Minimum Usia Menikah.” Notarius 14, no. 1 (May 14, 2021): 178–93. https://doi.org/10.14710/nts.v14i1.39130.

Dosen Sosiologi. “18 Contoh Gejala Sosial Di Masyarakat Dalam Keseharian.” Dosensosiologi.Com, Agustus 2023. https://dosensosiologi.com/contoh-gejala-sosial/.

Fitriani, Linda, Hadi Cahyono, and Prihma Sinta Utami. “Analisis Faktor-Faktor Pernikahan Dini di Kabupaten Ponorogo.” JIP: Jurnal Inspiratif Pendidikan 9, no. 1 (2020).

Handayani, Sri, Syarifah Nuraini, and Rozana Ika Agustiya. “Faktor-Faktor Penyebab Pernikahan Dini Di Beberapa Etnis Indonesia.” Buletin Penelitian Sistem Kesehatan 24, no. 4 (2021).

Harsya, Rabith Madah Khulaili, Andi Lala, Abdul Fatakh, and Samud Samud. “Perlindungan Hak-Hak Sipil Anak dalam Pelaksanaan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Sumber.” HUKMY : Jurnal Hukum 4, no. 1 (April 2, 2024): 491–501. https://doi.org/10.35316/hukmy.2024.v4i1.491-501.

Ihzar, Muh. Shohibul, Muh. Baqir Hakim, Andi Aulia, and Kurniati Kurniati. “Pernikahan Dini: Regulasi, Pandangan Ulama, Penyebab dan Solusi Terbaik.” Ethics and Law Journal: Business and Notary 2, no. 3 (July 1, 2024): 35–41. https://doi.org/10.61292/eljbn.212.

Indriati, Ervina Dwi, and Hudi Karno Sabowo. Filsafat Hukum. Semarang: Badan Penerbit STIEPARI Press, 2023.

Khaerani, Siti Nurul. “Faktor Ekonomi Dalam Pernikahan Dini Pada Masyarakat Sasak Lombok.” Qawwam 13, no. 1 (December 21, 2019): 1–13. https://doi.org/10.20414/qawwam.v13i1.1619.

Khaidarulloh, Khaidarulloh. “Analisis Sosiologi Hukum Atas Polemik Dan Dampak Meningkatnya Permohonan Dispensasi Perkawinan Di Jawa Timur Tahun 2022.” Berasan: Journal of Islamic Civil Law 2, no. 1 (June 21, 2023): 53. https://doi.org/10.29240/berasan.v2i1.6797.

Koko Roby Yahya. “Aliran Hukum Sociological Jurisprudence Dalam Perseptif Filsafat Hukum.” Jurnal Insan Pendidikan dan Sosial Humaniora 1, no. 1 (February 13, 2023): 45–60. https://doi.org/10.59581/jipsoshum-widyakarya.v1i1.76.

Krisnawati, Maulida, Yustinus Windrawanto, and Maya Rahadian S. “Faktor Penyebab Dan Dampak Perceraian Pada Pasangan Menikah Usia Dini.” JCOSE Jurnal Bimbingan Dan Konseling 6, no. 2 (April 22, 2024): 7–12. https://doi.org/10.24905/jcose.v6i2.160.

Kurniawan, M. Beni. “Penafsiran Makna “Alasan Sangat Mendesak Dalam Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin.” Jurnal Yudisial 15, no. 1 (2020).

Lathifah, Yuni. “Pernikahan di Bawah Umur dalam Tinjauan Sosiologi Hukum.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 9, no. 1 (July 30, 2021): 113. https://doi.org/10.20961/hpe.v9i1.47505.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. UPT. Mataram University Press, 2020.

Ningrum, Rinandu Kusumajaya. “Itsbat Nikah Sebagai Upaya Pencatatan Perkawinan terhadap Perkawinan yang Belum Dicatatkan.” Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum 6, no. 1 (2023).

Nur Falah, Muhammad, Aufi Imaduddin, and Kholisatul Ilmiyah. “Kenaikan Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Implikasinya Terhadap Kenaikan Angka Perkara Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Pemalang.” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 1, no. 2 (October 26, 2020): 167–82. https://doi.org/10.51675/jaksya.v1i2.173.

Rahmah, Annida, Nandang Sambas, Deni Haspada, and Universitas Langlangbuana. “Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Jo. Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dihubungkan dengan Permohonan Dispensasi Perkawinan Dini.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 4, no. 3 (2024).

Rosa, Melia, Muhammad Danil, Chabibatul Maulidah, and Desri Yandri. “Pengaruh Usia Minimal Nikah Terhadap Tingkat Perceraian Dan Kejahatan Seksual Di Indonesia.” Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran 7, no. 1 (2024).

Salwa, Dona, and Soraya Parahdina. “Implikasi Perubahan Undang-Undang Perkawinan Mengenai Batas Usia Perkawinan dalam Sistem Hukum Keluarga di Indonesia.” Journal of Islamic and Law Studies 8, no. 1 (2024).

Sari, Ning Arum Tri Novita, and Nunik Puspitasari. “Analisis Faktor Penyebab Dan Dampak Pernikahan Usia Dini.” Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKES Kendal 12, no. 2 (April 2022). http://journal.stikeskendal.ac.id/index.php/PSKM.

Sugiarto, Dido Oksi and Sulistiyono. “Efektivitas Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan terhadap dengan Dispensasi Kawin.” Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 3 (January 15, 2024): 8. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2122.

Sundari, Nata, Fasya Zahra Luthfiyah, and Windi Rahmawati. “Peran Hukum Sebagai Alat Rekayasa Masyarakat Menurut Roscoe Pound.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 2, no. 1 (2023).

Syarifah Lisa Andriati, Mutiara Sari, and Windha Wulandari. “Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Binamulia Hukum 11, no. 1 (March 10, 2023): 59–68. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.306.

Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Downloads

Published

30-12-2024 — Updated on 16-01-2025

How to Cite

Efektivitas Penegakan Hukum pada Pembatasan Usia Nikah di Indonesia dalam Perspektif Aliran Filsafat Sociological Jurisprudence. (2025). Jurnal Restorasi Hukum, 7(2), 158-187. https://doi.org/10.14421/qw5ag823

Similar Articles

11-18 of 18

You may also start an advanced similarity search for this article.